Berpolitik dengan Fasilitas Anak Presiden, Gibran Mestinya Tahu Diri

Jakarta, - Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio alias Hensa menyinggung posisi Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka yang menurutnya tidak bisa disamakan dengan sang ayah, Joko Widodo atau Jokowi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terkait polemik soal persyaratan pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan.

Sebagai informasi, polemik itu diteruskan dengan gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mestinya Gibran tau diri, bahwa dia bukan Bapaknya. Gibran bukan Jokowi," tulis Hensa di akun X, dikutip Senin (28/9/2026).

Hensa kemudian menyinggung latar belakang Gibran ketika mulai masuk ke dunia politik. Ia menyebut status Gibran sebagai anak presiden menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari perjalanan politiknya.

"Hal yang paling dasar adalah, saat dia mulai berpolitik statusnya adalah anak Presiden dengan segala `fasilitas`," sambung Hensa.

Dia lantas mempertanyakan apakah masih ada ruang untuk berharap agar Gibran menyadari posisi tersebut.

"Namun apakah kita masih bisa menyisakan ruang untuk berharap agar Gibran tau diri?" tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Sinaga alias Bro Ron mengatakan Jokowi telah memberikan ruang sepenuhnya kepada Gibran untuk menjalankan tugas kenegaraan sekaligus menghadapi persoalan yang berkaitan dengan dirinya.

Menurut Bro Ron, keputusan Jokowi untuk tidak mencampuri persoalan tersebut merupakan bentuk ketulusan seorang ayah yang telah menyerahkan tanggung jawab kepada anaknya setelah Gibran dipercaya menduduki posisi sebagai wakil presiden.

"Kalau mengenai kasus mas wapres itu beda cerita lagi, karena itu dia sendiri dan bapak sudah pernah menyatakan bahwa dia itu sudah dilepas untuk mengabdi kepada negara," ujar Bro Ron, dikutip Senin (28/9/2026).

Dia juga menegaskan persoalan hukum mengenai ijazah yang berkaitan dengan Gibran merupakan urusan pribadi sang wakil presiden.

"Saya rasa bapak itu sudah benar-benar tulus melepas Mas Gibran. Masalah Gibran dengan ijazahnya yang digugat, itu urusannya Mas Gibran," tuturnya..

Adapun isu mengenai ijazah Gibran mencuat setelah Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke MK. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait persyaratan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan pemilu.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan.