KPK Ungkap Praktik Biaya Tambahan HGU Tembus 250 Persen

Jakarta, - Operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyorot persoalan lama dalam layanan pertanahan.

Jauh sebelum OTT terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. 

Salah satu temuan mencolok adalah biaya tambahan tidak resmi dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut dapat mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemetaan itu berasal dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK yang dilakukan sebelum operasi penindakan terbaru.

"Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026), mengutip Inilah.

Delapan titik rawan itu tersebar pada layanan penerbitan sertifikat hingga tata kelola HGU. Persoalannya antara lain rendahnya penggunaan layanan secara langsung, penyelesaian layanan yang molor, biaya tambahan, berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan, serta lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat.

KPK juga menemukan kerawanan berupa penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU secara memadai, hingga minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.

Persoalan biaya menjadi salah satu temuan yang disorot KPK.

Berdasarkan wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), KPK menemukan informasi bahwa biaya tambahan tidak resmi dalam penerbitan HGU dapat mencapai 250 persen dari PNBP.

Temuan serupa muncul dalam layanan pertanahan secara umum.

Kajian KPK mencatat 63,83 persen responden yang mengurus layanan secara langsung mengaku dikenai biaya tambahan di luar tarif resmi. Dari kelompok tersebut, 53,33 persen mengatakan biaya tambahan yang dibayarkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.

"Dari jumlah tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200 persen. Angka itu didapatkan dibandingkan biaya resmi," kata Budi.

KPK kemudian merekomendasikan agar ATR/BPN memperjelas informasi biaya layanan kepada masyarakat sekaligus menyediakan sistem pengaduan khusus untuk dugaan pungutan liar.