Jakarta, - Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Massagus Farizi, mengajukan surat pertimbangan evaluasi sita aset oleh jaksa atas rumah dan bangunan milik kliennya di Bandung.
“Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini,” kata Fariziz sebagaimana mengutip Tempo, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Massagus, surat evaluasi itu sudah dilayangkan pada Selasa, 15 September 2026. Dia meminta agar jaksa memastikan aset yang sudah disita terkait dengan tindak pidana yang menjerat kliennya.
Massagus menjelaskan aset tersebut sudah tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie. Mengutip dari website LHKPN, Febrie memang tercatat punya aset tanah seluas 2.301 m2 di Bandung, hasil sendiri dengan nilai Rp 473 juta.
Kuasa hukum Febrie yang lain, Febrie Diansyah, mengatakan dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kliennya disangkakan melanggar dua tindak pidana. Pertama indikasi tindak pidana korupsi Pasal 12 e Undang Undang Tindak Pidana Korupsi soal penanganan perkara Jiwasraya dan atau Asabri untuk periode 2020-2025.
Kedua indikasi tindak pidana pencucian uang menggunakan Pasal 3, 4 dan 5 dengan tempus 2018 - 2026. “Sementara aset tanah dan bangunan itu dibeli pada 2013,” ucap Febri.
Sebelumnya, jaksa mengatakan pihaknya telah menyita 38 aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 846 miliar dalam kasus Febrie. Aset itu juga merupakan sitaan dari dua tersangka lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Namun, jaksa tidak dijelaskan detail aset yang disita.
“Ada 38 aset memang disita, tapi tidak atas nama Pak FA sendiri. Ada atas nama DR, atas nama NH, terus atas nama pihak-pihak lain yang diduga ada keterkaitan,” ujar Anang Supriatna melalui sambungan telepon pada Kamis, 17 September 2026.