Jakarta, - Pengamat Politik dan Hukum, Muslim Arbi mendesak Bareskrim Polri tidak hanya memeriksa Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi terkait laporan dugaan makar dan penghasutan, tetapi juga meminta keterangan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
Dia menilai pemeriksaan terhadap Jokowi penting dilakukan lantaran pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan adanya percepatan pergantian kekuasaan sebelum Pemilu 2029 disampaikan ketika mantan presiden tersebut berada di sampingnya.
"Polisi harus memeriksa Jokowi," kata Muslim kepada RMOL, Minggu, 13 September 2026.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah Jokowi mengetahui maksud pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan pergantian kekuasaan sebelum 2029.
Polisi juga perlu menggali apakah pernah ada pembicaraan sebelumnya mengenai hal tersebut serta bagaimana Jokowi memahami pernyataan yang disampaikan di hadapannya.
Muslim menegaskan, pemeriksaan terhadap Jokowi tidak berarti mantan presiden tersebut otomatis dianggap terlibat dalam dugaan tindak pidana.
Namun, keberadaan Jokowi saat pernyataan kontroversial itu disampaikan dinilai menjadi fakta yang patut dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Polemik ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan Budi Arie menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan adanya "percepatan" sebelum 2029. Pernyataan tersebut kemudian menjadi kontroversi karena disampaikan dalam suasana politik yang sensitif dan ketika Jokowi berada di samping Budi Arie.
Gerakan Cinta Prabowo (GCP) kemudian melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri pada 2 September 2026 dengan tuduhan dugaan makar dan penghasutan.
Budi Arie juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan pernyataannya merupakan analisis pribadi. Dia membantah adanya kaitan pernyataan tersebut dengan Jokowi.
Menurut Muslim, kondisi tersebut justru menjadi alasan bagi polisi untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Aparat, kata dia, tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video maupun tafsir politik.
Polisi perlu menggali siapa yang mengetahui, siapa yang berbicara, apa maksud pembicaraan, apakah terdapat komunikasi atau perencanaan sebelumnya, serta apakah ada tindakan nyata setelah pernyataan tersebut disampaikan.
"Polisi harus memeriksa Jokowi," demikian pandangan Muslim terkait polemik tersebut.
Dia menekankan pemeriksaan terhadap Jokowi diperlukan untuk membuat terang suatu peristiwa yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan untuk langsung menetapkan Jokowi sebagai tersangka.
Muslim juga mengingatkan bahwa istilah makar memiliki konsekuensi hukum serius. Sejak berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP, pengaturan mengenai makar antara lain terdapat dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193.
Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Sementara Pasal 192 mengatur makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah. Ayat (1) pasal tersebut menyebut setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Karena itu, menurut Muslim, untuk menyebut seseorang melakukan makar, penyidik tidak cukup hanya menemukan adanya pernyataan politik yang kontroversial. Unsur pidananya harus ditelusuri.
Persoalannya, kata Muslim, harus dibuktikan apakah terdapat maksud untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 193, atau pernyataan Budi Arie hanya berupa analisis politik mengenai kemungkinan dinamika politik sebelum 2029.
Selain dugaan makar, laporan tersebut juga mempersoalkan dugaan penghasutan.
Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.