MBG Mendadak Sunyi, Mahfud: Terkesan `Barter Isu` dengan Kasus Febrie

Jakarta, - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai bahwa kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya menjadi sorotan publik kini mulai kehilangan gaung.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mempertanyakan arah penanganan perkara tersebut.

Mahfud menilai publik saat ini nyaris tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus MBG, termasuk mengenai tahapan perkara, kemungkinan pelimpahan ke pengadilan, maupun peluang munculnya tersangka baru.

“Sekarang ini kasus penanganan MBG sepi. Sudah hampir dua minggu tidak ada berita MBG. Perkembangannya sampai mana, kapan pelimpahan ke pengadilan dan sebagainya, kita tidak lihat,” kata Mahfud dikutip Minggu (13/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius karena perkara MBG sejak awal dipandang sebagai salah satu kasus besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mahfud bahkan menyebut kasus MBG sebagai “bom besar” yang semestinya tidak dibiarkan meredup hanya karena muncul perkara besar lainnya.

“MBG ini bom besar di dalam kasus korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Namun, sorotan Mahfud tidak berhenti pada mandeknya pemberitaan mengenai perkembangan perkara. Ia melihat munculnya perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berpotensi mengubah perhatian publik.

Menurut Mahfud, perkara Febrie Adriansyah kini menjadi “bom baru” yang membuat sorotan terhadap kasus MBG seolah mengecil.

“Bom ini menjadi lebih kecil sedikit sesudah ada bom baru namanya kasus Febrie Adriansyah,” kata dia.

Dari situ, Mahfud menilai muncul kesan di ruang publik bahwa perhatian terhadap dua perkara besar tersebut seperti sedang dipertukarkan.

Dia menyebut terdapat kesan seolah perkara Febrie Adriansyah dibiarkan menjadi pusat perhatian agar tekanan terhadap institusi Kejaksaan Agung tidak semakin keras, sementara kasus MBG secara bersamaan dipersempit penanganannya.

“Di sini tampak terasa kesan opini publik yang muncul, nampaknya ditukar saja. Yang Febrie Adriansyah serahkan saja biar tidak terlalu keras merobek-robek Kejaksaan Agung dan MBG juga dikecilkan saja,” ujarnya.

Mahfud menduga, jika pola tersebut benar terjadi, penanganan perkara MBG berpotensi hanya dilokalisasi pada pihak-pihak yang selama ini sudah diperiksa, tanpa memperluas penyidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

“Dikurangi, dilokalisir kepada yang terlanjur diperiksa saja, tidak usah masuk lagi memeriksa MBG-MBG-nya,” kata Mahfud.

Dia mencontohkan pihak yang disebutnya memiliki banyak dapur MBG, termasuk yang berkaitan dengan institusi Polri. Menurut dia, apabila memang ada persoalan dalam pengelolaan program tersebut, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada pihak yang sudah lebih dahulu masuk dalam perkara.

“Misalnya yang banyak diberitakan kan Polri yang terbanyak punya dapur MBG, itu tidak usah diperiksa lagi. Yang sudah ada di Kejaksaan Agung saja,” ujarnya.

Mahfud kemudian menggambarkan situasi tersebut dengan istilah “barter”, yakni ketika satu perkara menjadi pusat perhatian sementara perkara lain justru meredup.

“Nampaknya barternya seperti itu,” kata Mahfud.

Pernyataan tersebut menempatkan kesunyian perkembangan kasus MBG sebagai persoalan yang patut dijelaskan aparat penegak hukum. Sebab, meredanya pemberitaan tidak otomatis berarti perkara telah selesai.

Justru, apabila penyidikan masih berjalan, publik membutuhkan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, konstruksi hukum yang dibangun, pihak-pihak yang telah diperiksa, potensi tersangka baru, hingga target penyelesaian dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Di tengah munculnya perkara Febrie Adriansyah yang menyedot perhatian besar, pertanyaan terhadap kasus MBG pun kembali mengemuka: apakah perkara ini memang sedang berjalan menuju tahap penuntasan, atau justru perlahan dikecilkan dari radar publik?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar penanganan kasus MBG tidak menimbulkan kesan tebang pilih maupun sekadar berhenti pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu diperiksa.

Terlebih, jika MBG memang merupakan salah satu “bom besar” dalam perkara korupsi, maka pergantian isu semestinya tidak menjadi alasan untuk mengendurkan pengusutan.

Publik pada akhirnya membutuhkan bukan sekadar siapa yang menjadi pusat perhatian, melainkan seberapa jauh seluruh pihak yang diduga terlibat ditelusuri dan seberapa kuat aparat penegak hukum membongkar perkara sampai ke akar-akarnya.