[INTRO]
PDI Perjuangan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Namun, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan aturan tersebut justru dapat berubah menjadi alat kekuasaan jika kewenangan besar di dalamnya tidak diimbangi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Hasto mengatakan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sejarah perjuangan PDIP. Karena itu, partainya disebut berada di barisan depan dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. "Kita PDI Perjuangan sebagai partai yang legacy kelahirannya itu kan berasal dari semangat anti KKN-nya Soeharto, semangat antipenindasan. Maka kita terdepan di dalam mendorong program antikorupsi, termasuk juga Undang-undang tentang Perampasan Aset yang didorong juga oleh PDI Perjuangan," kata Hasto di Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (29/8) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Meski mendukung, Hasto meminta DPR dan pemerintah tidak hanya berfokus pada pengesahan aturan. Menurut dia, besarnya kewenangan yang nantinya dimiliki aparat melalui UU Perampasan Aset harus diimbangi mekanisme pengawasan yang ketat. Hasto khawatir kewenangan tersebut dapat disalahgunakan apabila pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak berjalan efektif. "Tapi kita juga harus melihat realitas, bahwa ketika ada undang-undang yang begitu powerful, fungsi pengawasan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, maka undang-undang itu juga bisa disalahgunakan untuk menjadi alat kekuasaan," ujarnya.
Singgung Kasus Eks Jampidsus
Dalam kesempatan itu, Hasto menyinggung kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Menurut dia, keberadaan UU Perampasan Aset tidak serta-merta menjamin pemberantasan korupsi apabila integritas aparat penegak hukum dan sistem pengawasannya bermasalah. "Kita lihat belum lama ini seorang aparat penegak hukum dari mantan Jampidsus, Pak Febrie yang kemudian di rumahnya ditemukan emas, dan kekayaan yang begitu besar. Bukankah ini suatu proses-proses penyalahgunaan kekuasaan hukum, maka kita jangan hanya melihat satu sisi bahwa undang-undang seperti yang menyelesaikan segalanya," kata Hasto.
Hasto menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan dari hulu hingga hilir dan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu institusi. Komitmen tersebut, kata dia, harus melibatkan penyelenggara negara, partai politik, tokoh agama, hingga masyarakat sipil. PDIP, lanjut Hasto, telah melakukan kajian serta menyiapkan sejumlah konsep yang akan diperjuangkan Fraksi PDIP dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Salah satu poin yang menjadi perhatian partai adalah mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum untuk mencegah aturan tersebut digunakan secara sewenang-wenang. "Termasuk mengatur suatu mekanisme kontrol agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, sebagaimana terjadi dengan kasus Febrie, kemudian ada hakim yang terlibat korupsi, ada jaksa, polisi, termasuk politisi yang terlibat korupsi. Itu semua harus kita lihat sebagai persoalan kita bersama sehingga kita harus melihat dari hulu ke hilir," ujarnya.
DPR Janji Sahkan Maksimal 15 Desember
Sebelumnya, pimpinan DPR RI berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah kelompok masyarakat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesediaan mundur apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi. Komitmen tersebut mencakup pengunduran diri dari jabatan pimpinan DPR sekaligus sebagai anggota DPR.
Dukungan PDIP sekaligus peringatan Hasto menambah tekanan politik terhadap DPR untuk merealisasikan janji pengesahan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, peringatan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan tidak hanya berkutat pada seberapa cepat aturan disahkan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan besar dalam pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan.