[INTRO]
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Meutya mengatakan SE tersebut diterbitkan karena tingkat kepatuhan operator seluler terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 belum mencapai 100 persen. “Karena itu kami mengeluarkan SE dengan Nomor 4 Tahun 2026. Isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Sabtu (29/8) sebagaimana dilansir Antaranews.
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi operator seluler. Pertama, operator wajib menjaga sisa kuota internet pelanggan sebagai hak konsumen sesuai dengan putusan MK. Kedua, operator dilarang mengenakan biaya tambahan atas sisa kuota internet yang dimiliki pelanggan. Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada pelanggan terkait mekanisme penggunaan sisa kuota utama dari periode sebelumnya untuk periode paket berikutnya atau rollover.
Meutya mengatakan pelanggan harus menjadi pihak yang menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dipilih. “Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.
Pilihan tersebut dapat berupa kompensasi atas kuota yang tidak terpakai maupun akumulasi sisa kuota ke paket berikutnya. Operator juga diwajibkan memberikan edukasi kepada pelanggan mengenai mekanisme rollover dan pilihan layanan lain yang tersedia. Selain itu, operator seluler wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota pelanggan kepada Kementerian Komdigi setiap bulan.
Laporan pertama wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026, atau satu bulan setelah SE Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan. “Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” kata Meutya.
Meutya menilai penerbitan SE tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh haknya sebagai konsumen di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital.
Sebelumnya, MK pada 23 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menyatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum digunakan.
MK menegaskan pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota berhak memperoleh perlindungan hukum, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar. Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain yang menjamin hak pengguna atas kuota yang telah dibayarkan.