Nawaitu Redaksi

Saat Rakyat & Demo Mahasiswa Menuntut Program Bagi Rakyat Dihentikan

[INTRO]

Gelombang demonstrasi mahasiswa selalu menjadi bagian penting dalam dinamika demokrasi Indonesia. Ketika mahasiswa turun ke jalan, tuntutan yang mereka bawa semestinya tidak hanya dilihat dari jumlah massa atau kerasnya suara, tetapi juga dari substansi, argumentasi dan konsekuensi kebijakan yang mereka tawarkan.

Dalam konteks aksi mahasiswa kali ini, terdapat sejumlah tuntutan yang sebenarnya memiliki basis persoalan publik yang kuat. Misalnya, tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, tuntutan agar harga kebutuhan pokok dapat dikendalikan, tuntutan mengenai pendidikan gratis dan demokratis, serta tuntutan agar hak-hak masyarakat dijamin. Dalam bahan tuntutan yang dianalisis, tuntutan-tuntutan tersebut memang muncul berdampingan dengan tuntutan untuk menghentikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam konteks itulah tuntutan pembatalan atau penghentian MBG dan KDMP menjadi menarik sekaligus problematis.Sebab, di satu sisi, mahasiswa menuntut pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengendalikan harga kebutuhan pokok, memenuhi hak masyarakat dan memperkuat kepentingan rakyat. Tetapi di sisi lain, mereka juga meminta agar MBG dan KDMP dihentikan.

Padahal MBG dirancang sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, sementara KDMP diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa, distribusi kebutuhan pokok, pergudangan, logistik dan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan apakah mahasiswa berhak mengkritik kedua program tersebut tentu saja berhak melainkan apakah penghentian merupakan jawaban yang paling tepat atas persoalan yang mereka kritik?

Dengan kerangka tersebut, perdebatan mengenai tuntutan mahasiswa tidak lagi berhenti pada persoalan pro atau kontra terhadap MBG dan KDMP. Yang jauh lebih penting adalah menguji apakah tuntutan tersebut konsisten dengan tujuan yang mereka perjuangkan sendiri: kesejahteraan rakyat.

Dari sinilah setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang layak dibahas: 1. Apakah masalah MBG dan KDMP terletak pada kebijakannya, atau justru pada tata kelola dan implementasinya 2. Jika MBG dan KDMP dihentikan, apa kebijakan alternatif yang akan menggantikan fungsi keduanya?. 3. Apakah tuntutan penghentian MBG dan KDMP justru bertentangan dengan tuntutan kesejahteraan rakyat?

MBG DAN KDMP, DIMANA MASALAHNYA ?

Pertanyaan apakah persoalan MBG dan KDMP terletak pada kebijakannya atau justru pada tata kelola dan implementasinya, harus dijawab dengan membedakan secara jernih antara kesalahan desain kebijakan dan kegagalan pelaksanaan kebijakan. Keduanya tidak sama. Sebuah program dapat memiliki tujuan yang tepat dan relevan bagi kepentingan masyarakat, tetapi pelaksanaannya buruk. Sebaliknya, program dengan tujuan yang baik juga tetap harus dievaluasi apabila desain, pembiayaan, kelembagaan, maupun mekanisme pengawasannya sejak awal mengandung kelemahan.

Dalam konteks MBG, skala program yang sudah sangat besar menunjukkan bahwa persoalannya tidak sederhana. Per 3 Maret 2026, Badan Gizi Nasional mencatat sekitar 61,24 juta penerima manfaat, termasuk 49,06 juta siswa. Dengan jumlah tersebut, MBG telah berkembang menjadi salah satu program sosial berskala terbesar di Indonesia. Bahkan untuk 2026, BGN menargetkan sekitar 35.270 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG operasional. Besarnya skala tersebut sekaligus menunjukkan bahwa semakin luas cakupan sebuah kebijakan, semakin besar pula tantangan tata kelola yang harus dihadapi.

Karena itu, ketika ditemukan persoalan makanan yang tidak layak, distribusi yang tidak merata, keterlambatan pelayanan, pemborosan anggaran, lemahnya pengawasan atau dugaan penyimpangan, persoalan utamanya belum tentu terletak pada gagasan dasar MBG. Bisa jadi yang bermasalah adalah bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi sistem operasional di lapangan. Dalam administrasi publik, perbedaan ini sangat penting. Kegagalan pada tahap implementasi tidak otomatis membuktikan bahwa tujuan kebijakannya keliru.

Jika makanan tidak memenuhi standar, maka standar keamanan pangan harus diperketat. Jika distribusi bermasalah, rantai pasok harus dibenahi. Jika terjadi pemborosan, sistem pengadaan dan penggunaan anggaran harus diaudit. Jika terdapat dugaan korupsi atau konflik kepentingan, aparat penegak hukum harus bertindak. Jika kapasitas pelaksana tidak memadai, pemerintah harus memperkuat sumber daya manusia dan mekanisme pengawasan. Dengan demikian, problem implementasi semestinya menjadi dasar untuk melakukan koreksi, bukan alasan otomatis untuk menghapus keseluruhan tujuan kebijakan.

Namun, kesimpulan tersebut tidak berarti MBG harus dianggap benar hanya karena membawa nama program kerakyatan. Justru karena menggunakan sumber daya publik dalam skala yang sangat besar, MBG harus ditempatkan di bawah pengawasan publik yang lebih ketat. Pemerintah harus mampu menjawab apakah program tersebut benar-benar tepat sasaran, apakah kualitas gizinya sesuai dengan tujuan, apakah keamanan pangannya terjamin, apakah anggarannya efisien, apakah distribusinya adil, dan apakah manfaat sosial yang dihasilkan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara.

Dengan kata lain, status sebagai program kerakyatan bukanlah kartu bebas kritik bagi pemerintah. Semakin besar anggaran dan semakin luas cakupan program, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk membuktikan efektivitas dan akuntabilitasnya. Rakyat tidak cukup hanya diberi janji bahwa MBG bertujuan baik. Rakyat berhak mengetahui apakah tujuan tersebut benar-benar tercapai.

Logika yang sama berlaku terhadap KDMP. Gagasan memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi dapat memiliki relevansi dengan semangat demokrasi ekonomi dan penguatan ekonomi masyarakat. Tetapi tujuan yang baik tidak otomatis menjamin implementasi yang baik. Apabila pembentukan koperasi terlalu cepat, pengurus tidak memiliki kapasitas, skema permodalan tidak sehat, terjadi tumpang tindih dengan BUMDes, atau koperasi justru menjadi beban baru bagi desa, maka persoalan tersebut harus dikoreksi secara serius.

Di sinilah pentingnya menghindari dua ekstrem dalam melihat kebijakan pemerintah. Ekstrem pertama adalah menganggap bahwa karena MBG dan KDMP disebut program kerakyatan, maka keduanya harus dipertahankan apa pun yang terjadi. Cara pandang seperti ini berbahaya karena dapat membuat pemerintah kebal terhadap kritik. Ekstrem kedua adalah menganggap bahwa karena terdapat masalah dalam pelaksanaannya, maka program tersebut harus dihentikan seluruhnya. Cara pandang ini juga bermasalah karena mencampuradukkan kegagalan implementasi dengan kesalahan tujuan kebijakan.

Sikap yang lebih rasional berada di antara keduanya: pertahankan tujuan kebijakan yang memang relevan bagi kepentingan rakyat, tetapi jangan pertahankan tata kelola yang terbukti buruk. Yang harus dipertahankan bukan setiap mekanisme yang ada, melainkan tujuan kebijakannya; sementara desain, kelembagaan, pembiayaan, mekanisme pengadaan, pengawasan dan pelaksanaan harus terus diperbaiki berdasarkan bukti.

Karena itu, kritik terhadap MBG dan KDMP sesungguhnya bukan ancaman bagi program tersebut. Kritik justru dapat menjadi mekanisme untuk memastikan program berjalan sebagaimana mestinya. Yang menjadi masalah adalah ketika kritik langsung diterjemahkan menjadi tuntutan penghentian tanpa terlebih dahulu membuktikan bahwa tujuan kebijakannya memang keliru dan tanpa menawarkan alternatif yang mampu menjalankan fungsi yang sama atau lebih baik.

Dalam kasus MBG, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar apakah program harus dihentikan, tetapi apakah negara memiliki instrumen lain yang mampu memenuhi tujuan peningkatan gizi masyarakat dalam skala yang sama, dengan biaya yang lebih efisien dan tata kelola yang lebih baik. Demikian pula terhadap KDMP, pertanyaannya bukan semata-mata apakah koperasi tersebut harus dihentikan, tetapi apakah terdapat alternatif kelembagaan yang lebih efektif untuk memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi dan meningkatkan posisi tawar masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan publik bukan terletak pada seberapa baik nama atau slogan kebijakan tersebut terdengar, melainkan pada hasil yang dirasakan masyarakat. MBG harus diuji dari apakah anak-anak memperoleh makanan yang aman dan bergizi. KDMP harus diuji dari apakah masyarakat desa memperoleh manfaat ekonomi yang nyata. Jika hasilnya belum sesuai harapan, pemerintah wajib melakukan koreksi.

Maka, jawaban atas pertanyaan apakah masalah MBG dan KDMP terletak pada kebijakannya atau implementasinya tidak dapat diberikan secara hitam-putih. Sejauh tujuan dasarnya relevan dan persoalan yang ditemukan terutama berada pada pelaksanaan, maka yang harus diperbaiki adalah tata kelola dan implementasinya, bukan otomatis membatalkan kebijakannya. Tetapi apabila evaluasi berbasis data nantinya membuktikan bahwa desain kebijakannya sendiri tidak efektif, tidak efisien atau menghasilkan dampak yang lebih buruk daripada manfaatnya, maka perubahan mendasar bahkan penghentian pun harus terbuka untuk dipertimbangkan.

Dihentikan, Penggantinya Apa ?

Pihak yang mengusulkan penghentian MBG seharusnya tidak berhenti pada kalimat “program ini harus dihentikan”. Mereka perlu menjelaskan secara konkret: program apa yang menggantikannya, siapa penerimanya, berapa anggarannya, bagaimana mekanisme penyalurannya, bagaimana menjamin makanan atau bantuan benar-benar sampai kepada sasaran, dan bagaimana negara memastikan tidak ada anak yang justru kehilangan akses terhadap pemenuhan gizinya?

Pertanyaan tersebut penting karena mengganti MBG bukan berarti menghilangkan kebutuhan yang hendak dijawab oleh MBG. Anak-anak tetap membutuhkan makanan bergizi. Ibu hamil tetap membutuhkan asupan gizi. Balita tetap membutuhkan intervensi untuk mencegah kekurangan gizi dan stunting. Kebutuhan tersebut tidak ikut hilang hanya karena sebuah program pemerintah dihentikan.

Bahkan, jika persoalan MBG adalah kebocoran anggaran, kualitas makanan, distribusi atau tata kelola, maka mengganti program belum tentu menjadi solusi yang lebih murah atau lebih baik. Bisa saja masalah yang sama muncul dalam bentuk baru. Karena itu, sebelum berbicara mengenai penghentian, yang harus dibandingkan bukan sekadar nama programnya, melainkan mana kebijakan yang paling efektif mencapai tujuan dengan biaya yang paling rasional dan tata kelola yang paling dapat dipertanggungjawabkan.

Hal yang sama berlaku terhadap KDMP. Pemerintah telah membentuk 81.613 koperasi desa dan kelurahan, sementara perkembangan yang disampaikan Presiden pada Sidang Tahunan MPR 2026 menyebut sekitar 10.000 koperasi telah beroperasi dan sekitar 3.300 di antaranya dinyatakan beroperasi secara optimal. Angka tersebut menunjukkan bahwa KDMP bukan lagi sekadar gagasan di atas kertas, melainkan telah menjadi sebuah proyek kelembagaan ekonomi dalam skala nasional.

Lebih jauh lagi, fungsi yang dirancang untuk KDMP tidak berhenti pada aktivitas simpan pinjam. Koperasi tersebut diarahkan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa, termasuk melalui toko sembako, akses pembiayaan, apotek, pergudangan dan logistik. Dengan demikian, ketika seseorang mengatakan “hentikan KDMP”, maka konsekuensinya bukan hanya menghentikan badan usaha koperasinya. Ada sejumlah fungsi ekonomi yang harus dijawab kembali.

Jika KDMP dihentikan, siapa yang akan mengambil alih fungsi distribusi kebutuhan pokok di desa? Siapa yang akan menyediakan akses pembiayaan bagi masyarakat yang selama ini sulit memperoleh modal? Siapa yang akan mengelola pergudangan dan logistik? Siapa yang akan membantu menyerap hasil produksi petani dan nelayan? Dan yang tidak kalah penting, siapa yang akan memperkuat posisi tawar masyarakat desa agar tidak selalu berada di ujung paling lemah dalam rantai perdagangan?

Tentu jawabannya bisa saja: BUMDes, koperasi yang sudah ada, badan usaha milik daerah, pasar desa, sektor swasta, atau bahkan lembaga pemerintah. Tetapi kembali muncul pertanyaan: apakah lembaga-lembaga tersebut sudah memiliki kapasitas, jaringan dan sumber daya untuk mengambil alih seluruh fungsi tersebut? Jika belum, bagaimana proses transisinya? Berapa biaya yang diperlukan? Dan bagaimana memastikan masyarakat desa tidak justru kehilangan akses ekonomi selama proses perubahan tersebut berlangsung?

Di sinilah tuntutan penghentian harus diuji dengan ukuran yang lebih objektif. Menolak sebuah program jauh lebih mudah daripada merancang sistem pengganti yang mampu menjalankan fungsi yang sama atau bahkan lebih baik. Kritik terhadap KDMP tentu sah. Jika terdapat koperasi yang tidak sehat, tidak transparan, tidak produktif atau menjadi beban desa, maka harus dievaluasi. Jika desain kelembagaannya bermasalah, desain tersebut harus diperbaiki. Jika terjadi penyimpangan, harus ditindak.

Tetapi menghentikan seluruh KDMP tanpa menjelaskan siapa yang menggantikan fungsi ekonominya justru berpotensi menciptakan kekosongan. Apalagi apabila program tersebut memang dimaksudkan untuk memperpendek rantai distribusi, memperkuat posisi tawar produsen kecil dan membuka akses masyarakat desa terhadap kebutuhan dasar.

Karena itu, perdebatan yang lebih bermutu bukanlah sekadar antara “pro-MBG dan anti-MBG” atau “pro-KDMP dan anti-KDMP”. Perdebatan seharusnya bergeser kepada pertanyaan yang lebih substantif: apakah fungsi yang hendak dijalankan oleh program tersebut memang dibutuhkan rakyat, dan jika iya, model kelembagaan apa yang paling efektif untuk menjalankannya?

Jika jawabannya adalah kebutuhan gizi masyarakat tetap harus dipenuhi, maka yang diperdebatkan seharusnya adalah model terbaik untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Jika jawabannya adalah ekonomi desa tetap membutuhkan instrumen distribusi, pembiayaan, pergudangan dan penguatan posisi tawar, maka yang diperdebatkan seharusnya adalah siapa dan bagaimana fungsi tersebut dijalankan.

Dengan perspektif seperti itu, kritik terhadap pemerintah justru menjadi lebih kuat. Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa MBG dan KDMP harus dipertahankan. Pemerintah harus membuktikan manfaatnya, memperbaiki kelemahannya dan menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diterima rakyat. Tetapi pihak yang menuntut penghentian juga harus menunjukkan alternatif yang konkret, bukan sekadar menawarkan kekosongan.

Sebab dalam kebijakan publik berlaku satu prinsip sederhana: fungsi negara tidak hilang hanya karena sebuah program dihentikan. Kebutuhan gizi tetap ada. Kebutuhan pangan tetap ada. Kebutuhan akses modal tetap ada. Kebutuhan distribusi dan logistik tetap ada. Kebutuhan penguatan ekonomi desa juga tetap ada.

Maka, tuntutan “hentikan MBG dan KDMP” baru memiliki bobot kebijakan apabila diikuti dengan jawaban atas pertanyaan yang jauh lebih sulit: “Setelah dihentikan, apa yang akan dilakukan negara?”

Jika tidak ada jawaban yang jelas, tuntutan penghentian berisiko berhenti sebagai slogan politik. Sebaliknya, jika ada alternatif yang lebih murah, lebih efektif, lebih tepat sasaran, lebih transparan dan terbukti mampu memberikan manfaat yang lebih besar kepada rakyat, maka pemerintah justru harus terbuka terhadap alternatif tersebut.

Bertentangan Dengan Tuntutan Kesejahteraan Rakyat?

Ketika para pengunjuk rasa berbicara tentang kesejahteraan rakyat, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, pemenuhan hak masyarakat, pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi rakyat, maka setiap tuntutan yang diajukan semestinya diuji dengan satu ukuran sederhana: apakah jika tuntutan tersebut dipenuhi, kondisi rakyat benar-benar akan menjadi lebih baik?

Di satu sisi, terdapat tuntutan agar negara lebih serius meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Negara diminta hadir memenuhi kebutuhan dasar, memperbaiki kualitas pendidikan dan kesehatan, menjaga daya beli, menekan harga kebutuhan pokok serta memperkuat ekonomi masyarakat. Semua tuntutan tersebut tentu memiliki legitimasi yang kuat dalam negara demokrasi.

Namun pada saat yang sama muncul tuntutan untuk menghentikan Makan Bergizi Gratis atau MBG dan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP. Di sinilah muncul sebuah kontradiksi yang layak diperdebatkan secara terbuka. Sebab MBG ditempatkan pemerintah sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan gizi dan pembangunan kualitas sumber daya manusia, sedangkan KDMP diarahkan menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi desa, distribusi kebutuhan pokok, akses pembiayaan dan rantai pasok ekonomi lokal.

Pemerintah bahkan mengalokasikan sekitar Rp335 triliun untuk MBG dalam APBN 2026. Sementara agenda pembangunan koperasi desa mencakup puluhan ribu Koperasi Desa Merah Putih. Artinya, kedua program tersebut bukan lagi kebijakan berskala kecil yang dampaknya hanya dirasakan oleh kelompok terbatas. Keduanya telah menjadi bagian dari agenda kebijakan publik dengan cakupan masyarakat yang sangat luas.

Karena itu, ketika ada tuntutan untuk menghentikannya, pertanyaan yang wajar bukanlah apakah rakyat boleh mengkritik MBG dan KDMP. Tentu boleh. Pertanyaan yang lebih penting adalah: jika kedua program tersebut dihentikan, bagaimana negara tetap memenuhi fungsi yang selama ini hendak dijalankan oleh keduanya?

Untuk MBG, jawabannya harus menyentuh persoalan yang sangat konkret. Jika program dihentikan, bagaimana negara memastikan kebutuhan gizi anak-anak tetap terpenuhi? Bagaimana intervensi terhadap ibu hamil, ibu menyusui dan balita tetap dilakukan? Apakah akan diganti dengan bantuan tunai, subsidi pangan bergizi, program makan sekolah yang dikelola pemerintah daerah, atau model lainnya? Dan apakah alternatif tersebut benar-benar lebih efektif serta lebih murah?

Pertanyaan yang sama berlaku untuk KDMP. Jika koperasi desa dihentikan, bagaimana negara memperkuat ekonomi masyarakat desa? Siapa yang mengambil alih fungsi distribusi kebutuhan pokok, pergudangan, logistik, akses pembiayaan dan penyerapan hasil produksi masyarakat? Apakah BUMDes akan mengambil alih? Apakah sektor swasta? Ataukah negara akan membentuk lembaga baru? Dan apakah lembaga pengganti tersebut benar-benar memiliki kemampuan menjalankan fungsi yang sama dengan hasil yang lebih baik?

Di sinilah tuntutan penghentian harus diuji secara serius. Menolak sebuah program jauh lebih mudah daripada menjelaskan bagaimana fungsi program tersebut akan digantikan.Namun, pertanyaan ini juga tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk mempertahankan MBG dan KDMP secara membabi buta. Justru pemerintah harus menerima kritik sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Label “program kerakyatan” tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari evaluasi.

MBG tetap harus dibuktikan manfaatnya. Pemerintah harus memastikan makanan yang diberikan aman, bergizi dan tepat sasaran. Pengadaan harus transparan. Anggaran harus efisien. Distribusi harus adil. Setiap dugaan penyimpangan harus ditindak. Demikian pula KDMP harus dibuktikan mampu memberikan manfaat nyata kepada masyarakat desa, bukan sekadar menghasilkan ribuan badan usaha di atas kertas. Koperasi harus dikelola secara profesional, memiliki model bisnis yang sehat, tidak tumpang tindih dengan kelembagaan desa lainnya dan tidak menjadi kendaraan kepentingan politik.

Dengan demikian, persoalannya bukan mempertentangkan antara “pro-rakyat” dan “pro-pemerintah”. Itu adalah cara berpikir yang terlalu sederhana. Pemerintah bisa salah dan harus dikritik. Pengunjuk rasa bisa benar dan tuntutannya harus didengar. Tetapi tuntutan publik pun harus dapat diuji secara rasional.

Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa yang paling keras menyampaikan tuntutan. Demokrasi juga soal kemampuan mempertanggungjawabkan konsekuensi dari tuntutan tersebut.

Jika MBG memang terbukti gagal mencapai tujuan, maka pemerintah tidak boleh mempertahankannya hanya karena program tersebut merupakan janji politik. Jika KDMP terbukti tidak efektif, tidak sehat secara kelembagaan atau justru membebani masyarakat, maka koreksi bahkan perubahan model harus dilakukan. Tetapi jika yang terbukti bermasalah adalah tata kelola dan implementasinya, maka menghentikan keseluruhan program justru bisa menjadi respons yang berlebihan.

Di sinilah perbedaan antara menolak kebijakan dan menuntut perbaikan kebijakan menjadi sangat penting.Menolak MBG berarti harus menjelaskan bahwa tujuan peningkatan gizi masyarakat dapat dicapai dengan instrumen yang lebih baik. Menolak KDMP berarti harus menjelaskan bahwa penguatan ekonomi desa dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih efektif. Tanpa jawaban tersebut, tuntutan penghentian berisiko hanya menghasilkan kekosongan kebijakan.

Karena itu, tuntutan kesejahteraan rakyat seharusnya tidak berhenti pada daftar mengenai apa yang harus dihentikan pemerintah. Tuntutan tersebut juga harus berbicara tentang apa yang harus dibangun sebagai gantinya.

Jika yang dikehendaki adalah harga kebutuhan pokok yang lebih terjangkau, maka harus dijelaskan bagaimana rantai distribusi diperbaiki. Jika yang diperjuangkan adalah ekonomi rakyat, maka harus dijelaskan bagaimana petani, nelayan, pedagang kecil dan pelaku UMKM mendapatkan akses pasar dan pembiayaan. Jika yang diperjuangkan adalah peningkatan kualitas manusia, maka harus dijelaskan bagaimana persoalan gizi dan kesehatan anak ditangani.

Dengan demikian, sebuah tuntutan baru benar-benar memiliki bobot kebijakan ketika tidak hanya mengatakan “hentikan”, tetapi juga mampu menjawab “gantikan dengan apa?”Justru di situlah ukuran keberpihakan kepada rakyat seharusnya diletakkan.

Sebab jika MBG dihentikan tetapi tidak ada kebijakan yang lebih efektif untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, siapa yang dirugikan? Jika KDMP dihentikan tetapi tidak ada instrumen lain yang mampu memperkuat ekonomi desa dan memperbaiki distribusi kebutuhan pokok, siapa yang menanggung akibatnya?

Jangan sampai atas nama memperjuangkan rakyat, kita justru menghilangkan instrumen yang dibutuhkan rakyat tanpa menyediakan penggantinya.Namun sebaliknya, jangan pula atas nama membela program kerakyatan, pemerintah menutup mata terhadap kelemahan dan penyimpangan yang terjadi di lapangan.

Di antara kedua ekstrem itulah sikap yang paling rasional berada: program yang bermanfaat harus dipertahankan, program yang bermasalah harus diperbaiki, dan program yang terbukti gagal harus berani dievaluasi atau bahkan diganti.

Maka, apakah tuntutan penghentian MBG dan KDMP bertentangan dengan tuntutan kesejahteraan rakyat?. Jawabannya tidak dapat diberikan secara mutlak. Ia menjadi kontradiktif apabila penghentian tersebut tidak disertai alternatif yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang sama. Sebaliknya, tuntutan penghentian dapat menjadi rasional apabila terdapat bukti kuat bahwa program tersebut secara keseluruhan tidak efektif, tidak efisien, atau justru menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada manfaatnya, dan tersedia kebijakan pengganti yang lebih baik.

Karena itu, standar kritik terhadap MBG dan KDMP harus dibuat lebih tinggi. Jangan hanya bertanya, “Apa yang salah dari program ini?” Tetapi juga tanyakan, “Apa yang terjadi kepada rakyat jika program ini dihentikan?”

Dan pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: “Apakah ada alternatif yang benar-benar lebih baik?”Jika ada, pemerintah wajib mempertimbangkannya.Jika belum ada, maka yang lebih masuk akal bukan menghentikan program, melainkan memperbaikinya.

Sebab pada akhirnya, keberpihakan kepada rakyat tidak diukur dari seberapa keras seseorang menuntut sebuah program dihentikan. Keberpihakan kepada rakyat diukur dari kemampuan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan benar-benar membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.