Asma Wafa Andina, Calon Kadet Unhan Pilih Mundur Ketimbang Lepas Hijab

Jakarta, - Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir, kisah calon mahasiswa baru Universitas Pertahanan RI, Wafa Ahdina jadi perhatian banyak pihak setelah dia mengungkap alasan memilih mengundurkan diri meski telah melewati sejumlah tahapan seleksi.

Wafa merupakan salah satu peserta seleksi program studi Kedokteran di Fakultas Kedokteran Militer Unhan RI tahun 2026. Dia mengaku memilih mundur setelah mengetahui bahwa dirinya dihadapkan pada pilihan untuk melepas hijab atau mengundurkan diri.

Cerita tersebut disampaikan Wafa melalui akun Instagram @pawnotes pada Rabu, 18 Agustus 2026. Dalam unggahannya, dia menceritakan kembali perjalanan mengikuti seleksi Unhan hingga akhirnya memutuskan meninggalkan kampus tersebut.

Awalnya Tidak Berencana Mendaftar Unhan

Wafa mengungkapkan, keikutsertaannya dalam seleksi Unhan pada awalnya bukan bagian dari rencana yang telah dipersiapkan.

Dia mengatakan saat itu tengah disibukkan dengan persiapan berbagai ujian. Namun, sang ibu yang menginginkan salah satu anaknya menjadi tentara justru mengirimkan informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru Unhan.

Ketertarikannya kemudian muncul setelah mengetahui adanya program studi Kedokteran Militer. Wafa akhirnya memutuskan mencoba mendaftar dengan menyiapkan berbagai persyaratan administrasi. Keputusan tersebut membawanya melewati serangkaian tahapan seleksi.

Lolos Berbagai Tahapan Seleksi Unhan

Dalam unggahannya, Wafa memperlihatkan perjalanan seleksi yang dijalaninya. Dia berhasil melewati seleksi administrasi, Tes Kemampuan Dasar (TKD), tes psikologi, hingga tes tingkat daerah.

Setelah dinyatakan lolos tes tingkat daerah, Wafa kemudian memperoleh kesempatan untuk mengikuti tahapan seleksi tingkat pusat.

Perjalanan tersebut berlanjut hingga dirinya dinyatakan diterima di program studi Kedokteran, Fakultas Kedokteran Militer Unhan RI. Namun, kelulusan itu justru menjadi titik yang membuat Wafa harus mengambil keputusan besar.

Sempat Jadi Bagian Kadet Mahasiswa Unhan Selama 15 Jam

Wafa mengungkapkan dirinya bahkan sempat jadi bagian dari Kadet Mahasiswa Cohort 7 Unhan RI. Namun, status itu hanya berlangsung singkat. Dia menyebut berada di lingkungan kampus selama sekitar 15 jam sebelum memilih meninggalkan proses tersebut.

"Ya, saya sempat menjadi bagian dari Kadet Mahasiswa Cohort 7 UNHAN RI, jurusan Kedokteran, fakultas Kedokteran Militer, selama 15 jam,” tulis Wafa dalam unggahannya.

Keesokan paginya, dia memutuskan tinggalkan proses tersebut dan menandatangani surat pengunduran diri.

"Karena keesokan paginya, saya walkout and signed the resignation letter instead of the contract agreement,” ucapnya.

Wafa Mengundurkan Diri karena Tidak Bersedia Melepas Hijab

Dalam unggahannya, Wafa kemudian menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Dia menyertakan pernyataan pengunduran diri yang mencantumkan alasan bahwa dirinya tidak bersedia melepas hijab.

“Dengan ini saya bermaksud mengajukan pengunduran diri dari seleksi S-1 Unhan RI Tahun 2026 dengan alasan TIDAK BERSEDIA MELEPAS HIJAB,” demikian isi pernyataan yang dibagikan Wafa.

Dia juga menyatakan bahwa keputusan tersebut dibuat atas kehendaknya sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain. Menurut Wafa, persoalan hijab menjadi sesuatu yang baru benar-benar ia pahami ketika proses seleksi telah mencapai tahap akhir.

Sebelumnya Mengira Hijabers Tetap Bisa Mengikuti Seleksi

Salah satu hal yang disoroti Wafa adalah adanya perbedaan antara proses seleksi dan kondisi setelah peserta dinyatakan diterima.

Dia mengaku selama mengikuti tahapan tes, peserta perempuan yang mengenakan hijab tetap mendapatkan kesempatan mengikuti proses seleksi. Bahkan, menurut pengalamannya, terdapat fasilitas dan ketentuan pakaian yang memungkinkan peserta berhijab mengikuti tes.

Kondisi tersebut membuatnya sempat berpikir bahwa penggunaan hijab tidak menjadi penghalang untuk melanjutkan pendidikan di Unhan.

Namun, menurut Wafa, situasinya berbeda setelah peserta dinyatakan lolos dan akan memasuki tahap berikutnya sebagai mahasiswa.

“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa,” tulisnya.

Wafa menyebut pilihan yang menurut pengalamannya tersedia saat itu adalah melepas hijab atau mengundurkan diri. “Saya memilih opsi kedua,” katanya.

Wafa Mengaku Tidak Menemukan Aturan Tertulis Sebelumnya

Wafa juga menjelaskan bahwa informasi mengenai kewajiban melepas hijab sebenarnya sudah pernah dia dengar dari sejumlah orang.

Meski demikian, dia mengaku tidak pernah melihat aturan tersebut secara langsung sebelum mengikuti seluruh rangkaian seleksi. “Cukup banyak yang bilang, tapi saya tidak pernah lihat aturannya secara langsung,” tulis Wafa.

Karena itu, dia tetap mengikuti proses seleksi dengan keyakinan bahwa dirinya masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sambil tetap mengenakan hijab.

Menurut Wafa, pemahamannya mengenai aturan tersebut baru berubah ketika dirinya berada di tahap akhir proses penerimaan.

“Kembali lagi, saat saya percaya masih ada harapan untuk Hijabers, di dalam sanalah harapan itu perlahan pupus. Di sana, akhirnya saya mengetahui aturan yang hanya bisa didengar tersebut secara resmi,” ungkapnya.

Memilih Mundur daripada Melepas Hijab

Bagi Wafa, keputusan untuk mundur bukan semata-mata karena satu persoalan teknis. Dia mengaitkan pilihannya dengan prinsip pribadi mengenai hijab.

Dia memandang hijab sebagai bagian dari kehormatan seorang muslimah sekaligus keputusan personal yang ingin tetap dipertahankannya.

“Menurut saya, hijab adalah kehormatan para muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka,” tulis Wafa.

Karena itu, meskipun telah berhasil melewati berbagai tahapan seleksi dan mendapatkan kesempatan masuk program studi yang diminatinya, Wafa memilih tidak melanjutkan proses pendidikan di Unhan.

Soroti Pasal 29 UUD 1945 dan Aturan Jilbab Prajurit Perempuan

Kisah Wafa juga memunculkan pertanyaan mengenai aturan penggunaan jilbab di lingkungan pertahanan. Dalam unggahannya, ia menyinggung Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kebebasan beragama dan hak beribadah sebagai sebagai tanggung jawab negara.

Wafa juga mengaitkannya dengan aturan penggunaan jilbab bagi prajurit perempuan melalui Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Seragam Dinas Tentara Nasional Indonesia. Dari konteks tersebut, dia mempertanyakan mengapa penggunaan jilbab bagi mahasiswa justru menjadi persoalan. “Kenapa ya, UNHAN?” tulis Wafa dalam unggahannya.

Meski harus mengakhiri langkahnya di Unhan, Wafa tidak membiarkan pengalaman tersebut menghentikan cita-citanya untuk menjadi dokter.

Dia memilih melanjutkan perjalanan pendidikan kedokteran di kampus lain dan menyampaikan rasa syukur karena tetap diberi kesempatan mengejar bidang studi yang diinginkannya.