Dugaan Pelecehan saat Penagihan, OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz

Jakarta, - Terkait dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz).

Pemanggilan dilakukan pada Kamis (23/7) setelah beredar informasi di media sosial terkait dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan. Pelanggaran etikanya adalah dugaan pelecehan seksual terhadap penunggak utang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, hingga rencana perbaikan untuk mencegah kejadian serupa.

"Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut," tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (24/7).

OJK menjelaskan kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Meski demikian, OJK menegaskan penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan pihak ketiga atas nama perusahaan.

"Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," tegas OJK.

Sehubungan dengan kasus tersebut, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Selain itu, kedua perusahaan diminta menyampaikan hasil investigasi kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyedia jasa penagihan.

OJK juga meminta perusahaan meninjau serta memperkuat kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar berdasarkan hasil investigasi, serta melakukan langkah perbaikan disertai penyampaian informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

Saat ini OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan, hingga kebijakan dan prosedur penagihan.

Apabila dari hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil tindakan pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangannya.

OJK turut mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh.

Di sisi lain, regulator kembali mengingatkan seluruh PUJK agar menerapkan praktik penagihan secara beretika.

"OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen," tutup OJK.

Seorang perempuan di Purworejo, Jawa Tengah, melaporkan dugaan percobaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang debt collector (DC) dari sebuah perusahaan fintech.

Semula korban ditagih utang pinjol, tetapi mengaku belum bisa melunasi. Lalu, debt collector itu menawarkan utang lunas asal korban memenuhi permintaan yang bernuansa pelecehan seksual.

Dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polsek Bayan, Purworejo. Saat ini, pelaku sudah ditahan.