[INTRO]
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), emiten pengolahan dan ekspor udang yang sebagian sahamnya dimiliki Kaesang Pangarep melalui PT Harapan Bangsa Kita (GK Hebat), tengah menjalani proses restrukturisasi utang sekitar Rp2,8 triliun kepada sejumlah bank dan lembaga pembiayaan. Kondisi tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola perusahaan, struktur pembiayaan, hingga prospek pemulihan industri udang nasional di tengah tekanan pasar global.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PMMP mengajukan restrukturisasi kepada sejumlah kreditur dengan total kewajiban sekitar Rp2,8 triliun. Kreditur utama perusahaan antara lain PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank Maspion Indonesia Tbk, dan PT Bank Resona Perdania. Selain melakukan restrukturisasi, manajemen juga menyatakan membutuhkan tambahan modal kerja sekitar US$15 juta agar kapasitas produksi dapat kembali normal.
Tekanan terhadap arus kas perusahaan terjadi di tengah penurunan permintaan ekspor, melemahnya industri udang global, serta belum pulihnya utilisasi pabrik. Manajemen menyebut sebagian kontrak ekspor saat ini masih dipenuhi melalui skema konsinyasi karena kapasitas produksi internal belum sepenuhnya kembali beroperasi.
Ilustrasi: Aktifitas industri pengolahan udang PT PMMP. (Bisnis)
Manajemen mengungkapkan kendala utama yang dihadapi perusahaan saat ini bukan berasal dari sisi pasar maupun permintaan ekspor, melainkan keterbatasan modal kerja. Perseroan menyebut kebutuhan tambahan modal kerja diperkirakan mencapai sekitar US$15 juta untuk mendukung keberlangsungan operasional. Akibat keterbatasan tersebut, saat ini hanya satu fasilitas produksi di Situbondo yang masih beroperasi, sementara aktivitas ekspor sebagian dilakukan melalui pembelian produk jadi dari perusahaan lain sebelum dikirim kepada pelanggan luar negeri.
Dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Martinus Soesilo selaku direktur utama PMMP menjelaskan sejumlah kondisi yang membeuat keuangan perusahaannya jeblok. Kondisi tersebut turut mendorong perusahaan melakukan efisiensi sumber daya manusia. Sejak 2024, PMMP mencatat pengurangan tenaga kerja melalui pemutusan hubungan kerja terhadap 37 pegawai staf dan 79 pegawai harian, disertai 82 pegawai yang mengundurkan diri. Meski demikian, manajemen menegaskan perusahaan tidak kehilangan kontrak dengan pemasok maupun pembeli, serta tetap menjalankan kegiatan usaha di bidang pengolahan hasil perikanan, khususnya udang.
Di sisi pembiayaan, restrukturisasi kewajiban menjadi agenda utama perusahaan. PMMP menyatakan telah menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan Bank Permata, sementara proses restrukturisasi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Bank SMBC Indonesia, Bank Resona Perdania, Bank Maspion Indonesia, dan Bank Central Asia (BCA) masih menunggu persetujuan komite kredit masing-masing bank. Total outstanding pinjaman perusahaan per 31 Mei 2026 mencapai sekitar US$160,13 juta dan Rp6,33 miliar yang tersebar pada enam kreditur utama.
Laporan keuangan semester pertama 2025 memperlihatkan tekanan yang semakin dalam terhadap kinerja perseroan. Penjualan turun drastis menjadi US$8,99 juta dibandingkan US$59,90 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan pendapatan tersebut diikuti peningkatan rugi bersih menjadi US$24,81 juta dari sebelumnya US$12,84 juta.
Dari sisi neraca, total aset PMMP per 30 Juni 2025 tercatat sebesar US$193,31 juta, sedangkan total liabilitas mencapai US$254,53 juta. Kondisi tersebut menyebabkan ekuitas perusahaan berada pada posisi negatif sebesar US$61,21 juta. Selain itu, utang bank jangka pendek masih mencapai US$184,56 juta, sementara kas dan setara kas hanya sekitar US$183 ribu, mencerminkan tekanan likuiditas yang sangat tinggi.
Perseroan juga mengakui masih menghadapi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Menurut manajemen, suspensi bermula dari keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Meskipun laporan interim telah disampaikan kepada regulator, perusahaan mengaku belum dapat melunasi denda kepada BEI akibat keterbatasan kondisi keuangan dan berencana menyelesaikannya secara bertahap.
Dalam keterbukaan informasi terpisah, PMMP juga menegaskan bahwa pengendali perseroan tetap PT Tiga Makin Jaya. Adapun PT Harapan Bangsa Kita tercatat sebagai pemegang saham minoritas dengan kepemilikan sekitar 7,27 persen dan tidak memiliki pengaruh terhadap pengendalian maupun pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Surat klarifikasi PT PMMP ke BEI. (Idx)
Sorotan publik semakin menguat setelah terungkap nama Kaesang Pangarep sebagai salah satu pemegang saham PMMP melalui PT Harapan Bangsa Kita. Keberadaan Kaesang yang dikenal sebagai putera mantan Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), membuat publik mempertanyakan proses kredit dan pembiayaan.
Di sisi lain, LPEI memberikan klarifikasi bahwa fasilitas pembiayaan kepada PMMP telah diberikan sejak 2018, jauh sebelum perusahaan melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO). LPEI menjelaskan pembiayaan tersebut merupakan bagian dari mandat lembaga untuk mendukung pembiayaan ekspor sektor perikanan nasional.
LPEI menyatakan porsi pembiayaan yang diberikan lembaga tersebut terhadap keseluruhan fasilitas pembiayaan PMMP dari berbagai lembaga keuangan dan perbankan hanya sebesar 26,97 persen. Selain itu, LPEI menyatakan penanganan piutang bermasalah PMMP tetap menjadi perhatian manajemen dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik untuk memaksimalkan pengembalian.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan bahwa pemegang saham tetap memiliki tanggung jawab moral dan korporasi atas kondisi perusahaan yang dimilikinya, meski secara hukum tanggung jawab tersebut terbatas pada porsi kepemilikan saham.
Menurut Boyamin, apabila sebuah perusahaan gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur hingga berujung pada kepailitan, pemegang saham memang tidak otomatis menanggung utang perusahaan karena berlaku prinsip pemisahan harta kekayaan (separate legal entity). Namun demikian, terdapat konsekuensi lain yang dapat muncul, terutama bagi perusahaan terbuka. "Risiko tertinggi bagi pemegang saham adalah masuk daftar hitam (blacklist), sehingga tidak lagi diperkenankan menjadi pemegang saham maupun pengurus perusahaan publik apabila perusahaan tersebut berakhir pailit akibat gagal menyelesaikan kewajibannya," kata Boyamin, Sabtu (18/7/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menjadi perhatian serius apabila pemegang saham merupakan figur publik. Menurutnya, figur publik seharusnya memberikan contoh dengan ikut mencari solusi penyelamatan perusahaan, termasuk melalui penambahan modal apabila diperlukan. "Kalau perusahaan membutuhkan tambahan modal agar operasional kembali berjalan, maka pemegang saham seharusnya ikut melakukan penyertaan modal. Jangan sampai reputasi pribadi ikut tercoreng karena perusahaan yang dimiliki gagal memenuhi kewajiban dan berpotensi bangkrut," ujarnya.
Boyamin menyoroti kondisi likuiditas perusahaan yang disebut sangat tertekan berdasarkan keterbukaan informasi kepada publik. Menurutnya, perusahaan bahkan masih membutuhkan tambahan modal ratusan miliar rupiah hanya untuk mempertahankan operasional. "Kondisi itu menunjukkan usaha sedang stagnan. Sementara utang terus bertambah karena dibebani bunga. Jika restrukturisasi gagal dilakukan, maka risiko kepailitan semakin besar," katanya.
Lebih jauh, Boyamin menyoroti keberadaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai salah satu kreditur perusahaan. Menurutnya, status LPEI sebagai lembaga pembiayaan milik negara membuat kredit macet berpotensi memiliki dimensi pidana apabila ditemukan penyimpangan. "Kalau kredit LPEI benar-benar macet dan kemudian ditemukan adanya manipulasi atau penyalahgunaan dalam proses pemberian maupun penggunaan dana, perkara tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi. Kita sudah melihat beberapa kasus kredit macet LPEI sebelumnya yang ditangani baik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung," ujar Boyamin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak seluruh kredit macet otomatis merupakan tindak pidana. Penegak hukum, kata dia, harus membuktikan terlebih dahulu apakah kegagalan pembayaran semata-mata disebabkan risiko bisnis atau terdapat rekayasa, manipulasi, maupun penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman.
Ilustrasi: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin juga menilai penting dilakukan penelusuran terhadap aliran dana pinjaman, khususnya apabila terdapat dugaan dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan. "Perlu didalami ke mana dana pinjaman itu mengalir. Jangan sampai pinjaman justru diperlakukan sebagai pendapatan, kemudian dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham. Kalau itu terjadi, tentu dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang menerima manfaatnya," katanya.
Menurut Boyamin, apabila dana pinjaman memang digunakan sepenuhnya untuk kegiatan usaha yang kemudian mengalami kerugian akibat faktor bisnis, maka persoalan tersebut berada dalam ranah perdata dan bisnis. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya manipulasi penggunaan dana, pengaturan transaksi, atau keterlibatan pemegang saham dalam keputusan yang menyebabkan kredit menjadi macet, maka tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak tersebut ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kalau murni salah kelola atau risiko bisnis, konsekuensinya adalah kepailitan. Tetapi kalau ditemukan alat bukti adanya rekayasa atau penyimpangan, maka perkara ini bisa masuk ranah pidana, bahkan tindak pidana korupsi karena melibatkan pembiayaan dari lembaga milik negara," ujar Boyamin.
Lagu Lawas LPEI
Peneliti Seknas Fitra Badiul Hadi menegaskan bahwa dana yang dikelola LPEI bukanlah sekadar modal bisnis biasa, melainkan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan di bawah kerangka keuangan negara. Menurutnya, kegagalan dalam pengelolaan dana ini merupakan masalah serius yang tidak boleh disederhanakan sebagai risiko komersial semata. "Kalau saya melihat begini ya, pertama LPEI dibentuk dengan modal awal dari APBN. Artinya, setiap rupiah yang dikelola dan disalurkan oleh lembaga apa, pembiayaan ekspor Indonesia itu merupakan mandat keuangan publik. Sehingga, segala sesuatu-nya, ketika terjadi kegagalan dalam tata kelola yang kemudian berdampak pada macetnya pembiayaan tidak bisa hanya dipandang sebagai kerugian bisnis semata, ya," ujar Badiul Hadi saat dimintai keterangan terkait polemik tersebut, Jumat (17/7/2026).
Badiul menambahkan, transparansi dalam proses pengambilan keputusan di LPEI sangat minim, terutama terkait indikator kelayakan pemberian fasilitas pembiayaan jumbo. Ia menyoroti bahwa keterlibatan figur publik atau afiliasi politik dalam manajemen perusahaan berisiko mengaburkan penilaian risiko yang objektif, yang pada akhirnya memicu munculnya moral hazard. "Bahwa transparansi anggaran itu tidak hanya bicara soal angka masuk dan keluar ya, dalam konteks ini. Tetapi juga transparansi dalam pengambilan keputusan. Misalnya, LPEI itu wajib sebenarnya membuka ke publik indikator-indikator kelayakan yang digunakan saat menyetujui pembiayaan jumbo," tegas Badiul.
Lebih lanjut, Badiul mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengambil langkah konkret berupa audit investigatif. Audit ini dipandang sebagai instrumen mutlak untuk memeriksa apakah proses credit assessment di internal LPEI telah berjalan secara profesional tanpa intervensi pihak luar. "Saya kira memang BPK perlu, ya, untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Audit ini penting untuk memeriksa apakah proses kredit asesmen dan analisis resiko di internal LPEI, telah bebas dari intervensi non-bisnis gitu," kata Badiul.
Peneliti Seknas Fitra Badiul Hadi. (ChatGPT)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan pembiayaan dan operasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selama periode 2020–2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 6/LHP/XV/2/2025, penyimpangan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sedikitnya Rp1,13 triliun.
Temuan terbesar berasal dari penyaluran fasilitas pembiayaan kepada tiga debitur utama, yakni PT CORII, PT IGP, dan PT DBM. BPK menilai proses pemberian kredit pada ketiga perusahaan tersebut tidak memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking), disertai lemahnya analisis kelayakan, pengawasan, serta penanganan pembiayaan bermasalah.
BPK mencatat, potensi kerugian terbesar berasal dari fasilitas pembiayaan kepada PT CORII sebesar Rp724,11 miliar. Pemberian fasilitas tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, menggunakan proyeksi bisnis yang tidak realistis, serta mengabaikan kemampuan keuangan pihak penjamin. Selanjutnya, pembiayaan kepada PT IGP senilai Rp271,72 miliar dinilai bermasalah karena restrukturisasi kredit tidak dijalankan sesuai perjanjian dan LPEI tidak melakukan langkah memadai untuk mengeksekusi jaminan perusahaan maupun jaminan pribadi.
Sementara itu, pembiayaan kepada PT DBM dengan outstanding Rp138,32 miliar diduga dicairkan berdasarkan invoice pembelian yang diragukan keabsahannya. Selain itu, aset yang dijadikan agunan diketahui dimanfaatkan pihak ketiga tanpa persetujuan LPEI. Selain ketiga debitur tersebut, BPK juga menemukan berbagai ketidakpatuhan pada sejumlah debitur lainnya. Pada CV IWA, pembiayaan diberikan tanpa penerapan prinsip kehati-hatian dan pencairan kredit tidak sesuai ketentuan perjanjian. Pada PT KML ditemukan penambahan fasilitas pembiayaan dan kecukupan agunan yang tidak memenuhi persyaratan.
Permasalahan juga terjadi pada PT KMM berupa kesalahan perhitungan pencairan kredit investasi ekspor serta pembaruan agunan yang tidak sesuai perjanjian. Sementara pembiayaan bermasalah pada PT RUM, PT SWA, dan PT NI dinilai tidak dimonitor dan ditangani sesuai prosedur internal LPEI.
Tidak hanya pada aspek pembiayaan, BPK juga mengungkap sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan operasional lembaga. Pemeriksaan menemukan pembayaran tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana yang ditanggung LPEI tanpa dasar hukum yang memadai. Selain itu, premi asuransi purna jabatan bagi direksi dinilai membebani keuangan lembaga secara berlebihan.
BPK juga menemukan pembayaran bonus dan jasa produksi kepada staf ahli maupun konsultan perorangan yang tidak sesuai ketentuan. Di sisi lain, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi PT IEBPA selaku anak perusahaan LPEI dibayarkan tanpa adanya persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, BPK menemukan ketidakpatuhan pada sedikitnya lima paket pengadaan. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didukung data yang memadai, sementara pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik maupun jasa konsultansi, termasuk proyek transformasi bisnis, dinilai belum optimal.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pembiayaan dan operasional LPEI selama periode 2020–2023 belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia beserta regulasi turunannya. BPK merekomendasikan agar Direktur Eksekutif LPEI segera mengoptimalkan pemulihan potensi kerugian negara sedikitnya sebesar nilai outstanding Rp1,13 triliun. Selain itu, LPEI diminta memperkuat sistem pengendalian intern melalui perbaikan proses analisis pembiayaan, pengetatan verifikasi dokumen transaksi, serta memastikan setiap restrukturisasi kredit dilakukan berdasarkan proyeksi keuangan yang realistis.
Ilustrasi. (ChatGPT)
Tak hanya di meja audit dugaan korupsi LPEI pun sudah masuk ke meja penegak hukum. Komisi Pemberantsan korupsi masih terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Kasus yang mulai disidik KPK sejak Maret 2024 ini melibatkan penyaluran pembiayaan kepada 11 debitur dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp11,7 triliun.
Penyidikan ini berawal dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung pada Maret 2024, yang kemudian dilimpahkan ke KPK untuk efektivitas penanganan perkara. KPK menemukan modus kecurangan atau fraud berupa pengabaian prinsip kehati-hatian oleh komite pembiayaan LPEI dalam menyetujui kredit yang sebenarnya tidak layak.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur internal LPEI maupun pihak swasta. Pada Maret 2025, KPK mengumumkan lima tersangka baru terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy (PE), yakni dua direktur LPEI berinisial DW dan AS, serta tiga petinggi PT PE berinisial JM, NN, dan SMD. Konstruksi perkara menunjukkan adanya benturan kepentingan melalui kesepakatan awal untuk mempermudah kredit, pemalsuan dokumen purchase order dan invoice, serta praktik window dressing laporan keuangan.
Selain perkara PT PE, KPK juga memproses kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Grup Bara Jaya Utama (BJU). Dalam perkara ini, KPK telah menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), yaitu Hendarto, yang diduga melakukan pengkondisian pembiayaan senilai Rp1,06 triliun dan USD 50 juta.
Proses hukum terus berjalan di pengadilan. Pada Desember 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 hingga 8 tahun penjara terhadap tiga terdakwa dari PT Petro Energy. Meski demikian, KPK memastikan penyidikan terhadap 10 debitur lainnya masih terus berlangsung. Hingga pertengahan 2026, KPK masih aktif memanggil saksi-saksi untuk menelusuri aliran dana dan kredit macet di lembaga tersebut guna memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Refocusing dan Lemahnya Penegakkan Hukum
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti arah kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dinilai mulai melenceng dari mandat awal pembentukannya. Misbakhun mengatakan bila LPEI seharusnya menjadi lembaga pembiayaan strategis untuk mendorong ekspor nasional. Pasalnya, selama ini LPEI beberapa kali tidak sesuai dengan mandat awal pembentukannya.
Misbakhun menegaskan bahwa LPEI dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan semangat membantu pembiayaan transaksi ekspor yang belum dapat dibiayai oleh perbankan. "LPEI harus memposisikan diri sebagai lembaga pembiayaan. Dan protokolnya adalah bukan protokol perbankan," kata Misbakhun ketika dikonfirmasi, Kamis (16/07/2026).
Misbakhun menilai LPEI perlu kembali memahami filosofi dasar pembentukannya sebagai instrumen negara untuk memperkuat ekspor nasional, bukan sekadar menjalankan fungsi layaknya lembaga perbankan komersial. Politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan, salah satu indikator yang menunjukkan adanya disorientasi di tubuh LPEI tersebut terlihat dari minimnya pengembangan skema national interest account yang seharusnya menjadi instrumen utama pendukung industri nasional berorientasi ekspor. "Jadi minimnya pengembangan skema national interest account karena ada disorientasi di tubuh LPEI," ujarnya.
Misbakhun pun membandingkan peran lembaga pembiayaan ekspor di berbagai negara maju seperti Japan Exim Bank, US Exim Bank, dan German Exim Bank yang dinilai berhasil menopang perusahaan-perusahaan strategis nasional mereka. "Toyota itu di Japan Exim Bank, national interest account mereka. Semua global brand flagship mereka," katanya.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (Tribunews.com)
Dari contoh ini, dia menilai Indonesia semestinya juga memiliki keberpihakan serupa melalui LPEI guna menciptakan perusahaan nasional yang mampu bersaing di pasar global. Selain itu, Misbakhun turut mengkritik fokus LPEI yang dinilai terlalu jauh masuk ke ranah pembinaan UMKM dan program desa devisa. Menurutnya, fungsi tersebut seharusnya menjadi domain kementerian teknis terkait.
Lebih lanjut, Misbakhun juga menyoroti pendekatan hukum terhadap debitur LPEI yang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap lembaga tersebut. "Lembaga pembiayaan harus mampu membangun rasa aman bagi debitur, sehingga pelaku usaha tetap percaya untuk mengakses pembiayaan ekspor," imbuhnya.
Misbakhun meminta LPEI melakukan perbaikan tata kelola internal tanpa menghilangkan fungsi utamanya sebagai lembaga pembiayaan strategis yang mendukung pertumbuhan ekspor nasional. "Jadi menurut hemat saya, LPEI perlu perbaiki tata kelolanya," ucapnya.
Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak, mengatakan bahwa pengawasan internal dan tata kelola (governance) di lembaga pembiayaan negara harus menjadi perhatian utama. Amin menyebut, terdapat lemahnya fungsi pengawasan dan kepatuhan menjadi akar dari banyaknya kasus penyimpangan di lembaga keuangan milik negara dan ini harus dibereskan. “LPEI semestinya memperkuat sistem risk management dan compliance. Kasus seperti ini menunjukkan masih lemahnya sistem kontrol di internal lembaga. Bila, ada pelanggaran maka ini harus diusut tuntas,” kata Amin ketika dikonfirmasi, Jumat (17/07/2026).
Ia juga meminta Kementerian Keuangan sebagai pembina LPEI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh fasilitas pembiayaan ekspor yang dikelola lembaga tersebut. Ia menilai perlunya melakukan reformasi tata kelola lembaga pembiayaan ekspor nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan fokus pada misi utamanya membantu pelaku ekspor nasional. “Reformasi di tubuh LPEI tidak bisa ditunda lagi. Selain penegakan hukum, harus ada pembenahan sistem, transparansi, dan evaluasi menyeluruh terhadap SDM dan proses bisnis lembaga,” tuturnya.
Politisi PKS tersebut menilai bila keberadaan LPEI seharusnya menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing ekspor nasional, bukan menjadi sumber masalah keuangan negara. Amin berharap bila APH yang mengusut kasus ini harus bekerja profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menuntaskan perkara tersebut. Ia juga meminta publik untuk terus mengawasi jalannya penyidikan agar tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum. "Jadi kalau ada masalah tentu semua pihak yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal, harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Pengamat Politik dan Akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap kondisi hukum saat ini. Ia berpendapat bahwa institusi hukum di Indonesia saat ini tengah berada dalam titik nadir kepercayaan publik. Ini sejalan dengan bagaimana perkembangan laporan dugaan TPPU GK Hebat, holding korporasi yang dimiliki Gibran Rakabuming. "Kalau soal penegakan hukum di Indonesia saya hampir hopeless, hanya karena Tuhan saya melarang putus asa saya masih ada sedikit atau sangat sedikit harapan. Jadi kalau ditanya soal kabar KPK saya sudah pada titik bahwa KPK dan juga penegak hukum lain sangat sulit diharapkan," ujar Ubaidillah saat dihubungi terpisah, Rabu (15/7/2026).
Pengamat Politik dan Akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun.
Ubaidillah menilai conflict of interest dalam praktik bisnis di Indonesia telah menjadi norma yang sulit diubah karena sistem yang sudah kadung rusak. Tanpa adanya pembenahan sistemik yang dimulai dari kepemimpinan yang benar-benar bersih dan meritokrasi yang berjalan tegak, ia merasa praktik-praktik penyimpangan serupa akan terus berulang di setiap pergantian rezim. "Conflict of interest dalam praktek bisnis di Indonesia sangat kuat dan sering terjadi, hanya mungkin dibenahi secara radikal jika ada pemimpin yang bersih, sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan, berjalanya merit sistem dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih," tegas Ubaidillah.
Ia pun menyoroti bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah menyentuh integritas penegakan hukum secara nasional. Baginya, tanpa pembenahan sistemik, kasus korupsi dan kolusi akan terus menghantui masa depan ekonomi Indonesia. "Problemnya hingga era Prabowo yang terjadi sama buruknya dengan periode kedua Jokowi. Sudah rusak penegak hukum republik ini," ujar Ubaidillah.
Krisis keuangan PMMP pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan keberlangsungan usaha sebuah emiten, tetapi juga menguji kualitas tata kelola pembiayaan pada lembaga keuangan yang menyalurkan dana dalam jumlah besar. Khusus untuk fasilitas yang berasal dari LPEI, setiap proses pemberian kredit, pemantauan penggunaan dana, hingga langkah restrukturisasi layak menjadi perhatian publik mengingat sumber pembiayaannya berkaitan dengan keuangan negara dan mandat untuk mendukung ekspor nasional.
Pengalaman sejumlah perkara kredit bermasalah di LPEI menunjukkan bahwa persoalan gagal bayar tidak selalu berhenti sebagai sengketa bisnis. Ketika ditemukan adanya rekayasa dokumen, penyalahgunaan fasilitas, benturan kepentingan, atau pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses pembiayaan, kasus dapat bergeser menjadi perkara pidana korupsi. Karena itu, transparansi atas proses pemberian kredit kepada PMMP, termasuk penilaian kelayakan usaha dan kualitas agunan, menjadi aspek yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang apabila muncul indikasi pelanggaran.
Apakah persoalan ini semata merupakan konsekuensi tekanan bisnis di sektor perikanan, atau terdapat persoalan yang lebih mendasar dalam proses pembiayaan dan pengelolaan dana, masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang komprehensif. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kasus ini tetap menjadi isu restrukturisasi korporasi atau berkembang menjadi perkara yang memiliki dimensi hukum dan kepentingan publik yang lebih luas.