Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis untuk melihat peluang pengembangan perkara, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak-pihak di luar pelaku utama.
"Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama. Tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.
Lebih lanjut Budi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan mengkaji seluruh fakta persidangan, termasuk motif, tujuan, dan dasar pemberian uang yang disebut berasal dari proyek DJKA.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU serta menjadi pengayaan oleh penyidik, apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," jelasnya.
Menurut Budi, KPK juga membuka peluang melakukan penyitaan apabila nantinya terbukti uang yang diberikan berasal dari tindak pidana korupsi.
"Kalau kemudian dalam proses pembuktian itu dapat dibuktikan bahwa uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tentu KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya asset recovery," bebernya.
Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek DJKA dengan terdakwa Sudewo selaku Bupati Pati yang juga mantan anggota DPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 13 Juli 2026. Fakta itu terungkap saat JPU KPK mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi Dheky Martin selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.
Dalam persidangan, Jaksa KPK, Greafik Loserte mengonfirmasi daftar penerima uang dari proyek tersebut, termasuk nama Gus Miftah dengan nominal Rp100 juta.
"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Jaksa Greafik.
"Iya," jawab Dheky.
Jaksa kemudian menegaskan identitas yang dimaksud agar tidak menimbulkan salah tafsir di ruang publik.
"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," cecar jaksa dalam persidangan.
Perkara korupsi proyek DJKA merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023. Dari perkara tersebut, KPK telah menetapkan sekitar 21 tersangka yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Perhubungan, pihak swasta, hingga mantan anggota Komisi V DPR RI. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana proyek yang diduga mengalir kepada berbagai pihak di luar para pelaku utama.