"Terkait dengan perkara penanganan Asabri klaster Tan Kian, masalah suplai batu bara di PLN, dan persoalan piutang PT SBS dengan PT KNI, klien kami pasif. Dia tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu dan tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak terkait," jelas Handika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Lebih lanjut, Handika juga menjelaskan bahwa uang tunai yang ditemukan dan disita oleh penyidik dari Kafe De`Clan dan tempat money changer serta rumah kliennya tidak ada hubungannya dengan sangkaan perkara tersebut.
Kedua tempat itu digeledah oleh tim gabungan Kertas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, jutaan dolar dengan total Rp60 miliar dari de’Clan lalu di Koin Money Changer yang bersebelahan dengan de’Clan senilai total Rp7,2 miliar.
Sebaliknya, Handika menjelaskan bila uang itu murni merupakan dana kerja sama antara kliennya dengan seorang pengusaha guna membangun kawasan dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur.
Handika juga keberatan dengan penyebutan proses pembuatan berita acara penggeledahan dan penyitaan tidak dilakukan secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP), padahal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).