Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Saat Listrik Rakyat Gelap Gulita, Oligarki Batu Bara Kian Menyala

[INTRO]

Persoalan energi kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan di law-justice.co pada Selasa, 07/07/2026 pukul 20:49 WIB dengan judul “Modus Culas Korupsi Batu Bara Membuat Blackout Sumatra dan Daerah Lain”. Pemberitaan tersebut mengangkat dugaan adanya praktik tata kelola batu bara yang bermasalah hingga berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai paradoks energi di Indonesia: bagaimana mungkin wilayah yang dikenal sebagai penghasil batu bara justru masih menghadapi persoalan pemadaman listrik? Di satu sisi, Indonesia memiliki sumber daya energi yang melimpah, namun di sisi lain masyarakat masih dapat mengalami keterbatasan akses terhadap energi yang menjadi kebutuhan dasar bagi kehidupan, pendidikan, pelayanan publik, dan kegiatan ekonomi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga menyangkut tata kelola, kebijakan distribusi, pengawasan, serta keberpihakan negara dalam memastikan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Jika pengelolaan batu bara lebih banyak diarahkan pada kepentingan tertentu, termasuk ekspor atau keuntungan kelompok tertentu, maka tujuan energi sebagai penopang kesejahteraan masyarakat perlu kembali dipertanyakan.

Atas dasar persoalan tersebut, penting untuk membahas lebih jauh mengenai hubungan antara pengelolaan batu bara, ketahanan energi nasional, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat atas energi. Beberapa pertanyaan penting yang perlu dikaji antara lain:

Mengapa daerah penghasil batu bara justru mengalami pemadaman listrik? Mengapa penting?. Apakah tata kelola batu bara lebih mengutamakan kepentingan ekspor daripada kebutuhan energi nasional?. Apa yang harus dilakukan negara agar energi benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan rakyat?

Kaya Batu Bara Justru Gelap Listriknya

Paradoks energi menjadi persoalan yang semakin sulit diterima ketika daerah yang menjadi sumber utama batu bara nasional justru mengalami pemadaman listrik. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan produksi dan ekspor batu bara terbesar di dunia. Wilayah Kalimantan dan Sumatera selama ini menjadi pusat pertambangan batu bara dengan cadangan energi yang sangat besar. Namun, melimpahnya sumber daya alam tersebut belum selalu berbanding lurus dengan jaminan ketersediaan listrik yang stabil bagi masyarakat di daerah penghasil maupun wilayah lainnya.

Situasi ini menjadi semakin ironis karena batu bara masih menjadi salah satu sumber energi utama dalam sistem kelistrikan nasional, terutama untuk memasok kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Secara logika, daerah yang memiliki sumber energi strategis seharusnya menjadi wilayah yang paling mendapatkan manfaat dari keberadaan sumber daya tersebut. Namun kenyataannya, masyarakat di sejumlah wilayah masih menghadapi gangguan pasokan listrik yang berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari.

Salah satu persoalan yang mencuat dalam kasus blackout di sejumlah wilayah adalah dugaan adanya penyimpangan dalam rantai pasok batu bara untuk PLTU. Berdasarkan pemberitaan law-justice.co berjudul “Modus Culas Korupsi Batu Bara Membuat Blackout Sumatra dan Daerah Lain” pada Selasa, 07/07/2026, Kortas Tipikor Polri mengungkap adanya dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Penyidik menyebut adanya dugaan penurunan kualitas kalori batu bara serta ketidaksesuaian jumlah pasokan dengan dokumen dan pembayaran yang dilakukan. Menurut keterangan penyidik, kondisi tersebut diduga menyebabkan pasokan bahan bakar PLTU tidak sesuai kebutuhan sehingga berkontribusi terhadap terganggunya produksi listrik dan terjadinya pemadaman di sejumlah wilayah.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka persoalan blackout listrik tidak dapat hanya dilihat sebagai masalah teknis berupa kurangnya pasokan energi. Masalah yang lebih mendasar adalah bagaimana tata kelola sumber daya energi dijalankan, bagaimana pengawasan terhadap rantai pasok dilakukan, serta sejauh mana integritas para pihak yang terlibat dalam memastikan bahan bakar pembangkit benar-benar sesuai standar dan kebutuhan nasional.

Persoalan ini menjadi penting karena listrik bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan dasar masyarakat dan fondasi bagi aktivitas sosial maupun pembangunan. Pemadaman listrik dapat memberikan dampak luas terhadap rumah tangga, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor industri, rumah sakit, sekolah, hingga berbagai layanan publik yang bergantung pada ketersediaan energi. Ketika pasokan listrik terganggu akibat persoalan tata kelola, maka masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan kerugiannya.

Selain itu, fenomena ini juga memperlihatkan adanya tantangan besar dalam memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. Besarnya produksi batu bara tidak akan memiliki arti apabila pengelolaannya tidak mampu menjamin kebutuhan energi dalam negeri secara adil dan berkelanjutan. Sumber daya alam yang melimpah harus diikuti dengan sistem pengelolaan yang transparan, pengawasan yang kuat, serta kebijakan yang menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.

Dengan demikian, pertanyaan mengapa daerah penghasil batu bara masih mengalami pemadaman listrik bukan semata-mata persoalan ketersediaan sumber energi, melainkan juga persoalan bagaimana energi tersebut dikelola. Jika rantai pasok batu bara mengalami manipulasi atau penyimpangan, maka masalah utama bukan terletak pada kurangnya sumber daya, tetapi pada kegagalan tata kelola yang membuat kekayaan alam belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Ironi Ekspor Abaikan Kebutuhan Energi Nasional

Pertanyaan mengenai apakah tata kelola batu bara Indonesia lebih mengutamakan kepentingan ekspor dibandingkan kebutuhan energi nasional menjadi isu penting dalam melihat persoalan ketahanan listrik. Sebagai negara dengan cadangan dan produksi batu bara yang besar, Indonesia memiliki posisi strategis dalam industri energi global. Namun, besarnya aktivitas produksi dan ekspor batu bara juga menimbulkan tantangan tersendiri, terutama ketika kebutuhan dalam negeri untuk pembangkit listrik mengalami gangguan.

Pada dasarnya, pemerintah telah memiliki kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan batu bara untuk menyediakan sebagian produksinya bagi kebutuhan domestik, terutama untuk memenuhi pasokan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa batu bara sebagai sumber energi strategis tidak hanya menjadi komoditas perdagangan internasional, tetapi juga digunakan untuk menjamin ketersediaan listrik bagi masyarakat Indonesia.

Namun, dalam praktiknya, terdapat persoalan mengenai keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kewajiban pelayanan publik. Harga batu bara di pasar ekspor yang mengikuti dinamika internasional sering kali memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan harga yang ditetapkan untuk kebutuhan dalam negeri. Ketika harga global meningkat atau nilai tukar dolar menguat, perusahaan tambang memiliki insentif ekonomi yang lebih besar untuk menjual produksinya ke pasar luar negeri. Kondisi inilah yang berpotensi menciptakan tekanan terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara domestik apabila pengawasan terhadap kewajiban DMO tidak berjalan secara optimal.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan setelah muncul pemberitaan law-justice.co berjudul “Modus Culas Korupsi Batu Bara Membuat Blackout Sumatra dan Daerah Lain” pada Selasa, 07/07/2026. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Kortas Tipikor Polri tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026. Penyidik mengungkap dugaan manipulasi kualitas, kuantitas, serta dokumen pasokan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan bahan bakar pembangkit listrik dan menyebabkan blackout di sejumlah wilayah.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan energi tidak hanya berkaitan dengan jumlah cadangan batu bara yang tersedia, tetapi juga bagaimana sistem distribusi, kontrak pengadaan, dan pengawasan dijalankan. Apabila dalam rantai pasok batu bara terdapat celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan, maka kepentingan komersial dapat berpotensi mengalahkan tujuan utama penyediaan energi, yaitu menjamin kebutuhan listrik masyarakat dan menjaga stabilitas sistem kelistrikan nasional.

Karena itu, efektivitas kebijakan DMO menjadi faktor yang sangat menentukan. Regulasi mengenai kewajiban pasokan domestik tidak cukup hanya dibuat di atas kertas, tetapi harus didukung dengan pengawasan yang kuat, transparansi data produksi dan distribusi, serta sanksi yang tegas terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Negara harus memastikan bahwa batu bara yang berasal dari kekayaan alam Indonesia tidak semata-mata menjadi sumber keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Pentingnya persoalan ini terletak pada kenyataan bahwa listrik merupakan fondasi bagi kehidupan modern. Gangguan pasokan batu bara bukan hanya berdampak pada operasional pembangkit, tetapi juga berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi, pelayanan publik, dunia pendidikan, fasilitas kesehatan, dan kehidupan jutaan masyarakat. Oleh karena itu, kepentingan energi nasional harus ditempatkan sebagai prioritas utama dibandingkan keuntungan jangka pendek dari perdagangan komoditas.

Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah mempertentangkan ekspor dan kepentingan domestik secara mutlak, karena keduanya dapat berjalan beriringan apabila tata kelola dilakukan secara benar. Yang menjadi persoalan adalah ketika mekanisme pengawasan lemah sehingga membuka peluang terjadinya praktik yang membuat kebutuhan energi nasional terabaikan. Batu bara sebagai sumber daya strategis harus dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat.

Energi untuk Kesejahteraan Rakyat

Persoalan pemadaman listrik yang dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara menunjukkan bahwa tantangan sektor energi tidak hanya terletak pada ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga pada kualitas tata kelolanya. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memperbaiki pasokan jangka pendek, melainkan memerlukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan energi nasional agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Konstitusi Indonesia telah memberikan arah yang jelas. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat tersebut mengandung makna bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam bukan semata-mata untuk memperoleh penerimaan negara atau mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk akses terhadap energi yang andal, terjangkau, dan berkelanjutan.

Dalam konteks penyediaan listrik, peran PLN memiliki dimensi pelayanan publik yang sangat strategis. Keandalan pasokan listrik menjadi penopang aktivitas rumah tangga, pendidikan, pelayanan kesehatan, industri, perdagangan, serta berbagai sektor yang menentukan kualitas kehidupan masyarakat.

Karena itu, seluruh rantai pasok bahan bakar pembangkit harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari produksi, pengangkutan, kualitas, kuantitas, hingga distribusi batu bara ke pembangkit listrik. Sistem pengawasan harus diperkuat dengan memanfaatkan teknologi, audit yang independen, serta mekanisme pengendalian yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak dini.

Kasus yang sedang disidik oleh Kortas Tipikor Polri juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor energi. Apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya manipulasi kualitas, kuantitas, maupun pembayaran dalam pengadaan batu bara sebagaimana disampaikan penyidik, maka penindakan tidak hanya diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sektor energi. Penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem penyediaan energi nasional.

Selain itu, transparansi dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara perlu terus diperkuat. Keterbukaan mengenai kontrak pengadaan, pelaksanaan kewajiban pasokan domestik, mekanisme distribusi, serta sistem pengawasan akan mempersempit ruang bagi praktik penyimpangan. Transparansi juga memberikan ruang bagi pengawasan publik sehingga pengelolaan sumber daya strategis dapat berlangsung secara lebih akuntabel.

Dalam jangka panjang, negara juga perlu mempercepat diversifikasi sumber energi. Ketergantungan yang sangat besar terhadap batu bara menjadikan sistem kelistrikan rentan terhadap gangguan pada rantai pasok komoditas tersebut. Pengembangan energi baru dan energi terbarukan secara bertahap akan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi risiko apabila terjadi gangguan pada salah satu sumber energi utama. Diversifikasi bukan berarti meninggalkan batu bara secara tiba-tiba, melainkan membangun sistem energi yang lebih seimbang, tangguh, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, energi tidak boleh dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang diukur dari besarnya keuntungan atau nilai ekspor. Energi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan hak warga negara untuk memperoleh pelayanan publik yang layak. Oleh karena itu, tata kelola sektor energi harus menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama. Jika proses hukum nantinya membuktikan adanya penyimpangan dalam pengadaan atau distribusi batu bara yang mengganggu layanan kelistrikan, maka reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, peningkatan transparansi, dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.