Menteri Imipas Tunggu Kejagung Perpanjang Masa Pencekalan Febrie

Jakarta, - Bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicekal bepergian ke luar negeri untuk 20 hari pertama

Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunggu pengajuan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk perpanjangan masa pencekalan.

Demikian disampaikan Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.

“Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan,” ungkap Agus.

Ia menuturkan, tenggat waktu pencekalan 20 hari pertama itu merupakan permintaan penyidik Polda Metro Jaya yang awalnya menangani kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie.

"Sementara 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya," jelas Agus 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpinas) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebelumnya mencekal atau mencegah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebut pencegahan dilakukan usai kedianya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan dengan tiga perkara. 

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam kepada wartawan, Minggu 12 Juli 2026.

Lanjut dia, pencegahan berlaku selama 20 hari ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Hendarsam.

Dengan adanya pencegahan ini, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU oleh Kortas Tipikor Polri.

Kini, penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dalam proses penyidikan, Kejagung berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut.