Jakarta, - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung kini menghadapi ujian nyata atas independensi dan nyali mereka dalam menegakkan hukum.
Aparat penegak hukum didesak untuk segera bergerak menelusuri jejak aliran dana lintas negara senilai US$51 juta yang terseret dalam pusaran gugatan Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act (RICO) di Pengadilan Federal California, Amerika Serikat.
Transaksi raksasa ini menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan Arsari Group dan nama Hashim Djojohadikusumo.
Tidak boleh ada hak istimewa atau kekebalan pemeriksaan dari hukum domestik hanya karena perkara ini bersinggungan dengan figur yang berada di lingkar keluarga dekat Presiden.
Meskipun gugatan yang diajukan oleh Niels Troost dan perusahaan Paramount tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan Hashim maupun Arsari bukan berstatus sebagai pihak tergugat, rangkaian fakta yang tertuang di dalam dokumen pengadilan terlampau serius untuk diabaikan begitu saja.
Dokumen tersebut secara gamblang memuat indikasi pelanggaran berat yang layak diuji oleh otoritas Indonesia.
Mulai dari transaksi lintas negara bernilai puluhan juta dolar, pemanfaatan perusahaan cangkang di luar negeri, penolakan transfer oleh sistem perbankan karena ditandai sebagai transaksi mencurigakan, dugaan pemalsuan tanggal dokumen (backdated), hingga upaya sistematis pemindahan dana melalui struktur korporasi yang rumit.
Duduk perkara yang didalilkan penggugat bermula pada rentang November dan Desember 2022, ketika seorang bernama Gaurav Srivastava yang oleh media disebut sebagai Agen CIA Palsu diduga mengatur pinjaman sebesar US$51 juta dari PDMCC kepada Arsari yang dikemas untuk modal kerja dan operasi bisnis sah.
Namun, sekitar separuh dari dana tersebut justru dirancang untuk dialihkan demi kepentingan pribadi Srivastava sendiri, termasuk membiayai pembelian sebuah rumah mewah senilai US$24,5 juta di kawasan elite Pacific Palisades, California.
Dokumen gugatan secara spesifik menempatkan struktur transaksi ini ke dalam bagian khusus yang menyoroti dugaan penipuan daring (wire fraud) serta pencucian uang melalui instrumen surat utang (promissory notes) yang melibatkan Arsari dan entitas bernama Birdsong.
Skema ini semakin benderang ketika pada 7 Desember 2022, dibuat tiga promissory notes dengan nilai total mencapai US$25 juta antara Birdsong dan Hashim selaku prinsipal dari Arsari, di mana dana besar tersebut didalilkan dijamin dengan aset properti mewah yang akan dibeli oleh Srivastava.
Dinamika transaksi ini sempat terhambat ketika sistem perbankan yang digunakan oleh Arsari menolak transfer keluar karena mendeteksi adanya karakter transaksi yang tidak wajar.
Penolakan dari otoritas perbankan ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai gangguan administratif biasa, melainkan sebuah red flag atau alarm kepatuhan mutlak yang wajib diusut tuntas.
Tujuannya untuk mengetahui apa dasar ekonomi di balik transaksi tersebut, siapa penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner), siapa yang memberikan persetujuan internal, serta apakah ada dokumen yang sengaja direkayasa setelah jalur perbankan memberikan peringatan.
Kejanggalan tidak berhenti di situ karena gugatan selanjutnya menuduh adanya penggunaan New Kapital Limited, sebuah entitas yang berbasis di British Virgin Islands (BVI) dan terafiliasi dengan Arsari.
Perusahaan cangkang ini diduga dimanfaatkan agar transfer dana terlihat seperti pelunasan pinjaman biasa antarentitas korporasi, sehingga tidak tampak berkaitan dengan Birdsong maupun Srivastava.
Meski tidak ada perjanjian hukum yang mendukung transfer US$25 juta dari New Kapital ke Birdsong, dalil-dalil kuat ini sudah lebih dari cukup untuk memicu audit forensik yang mendalam terhadap seluruh dokumen, rekam komunikasi, mutasi rekening, dan aliran dana yang bergerak membelah yurisdiksi internasional.
Dalam kaitan ini, PPATK harus mengambil peran di garis depan untuk membedah arus modal masuk dan keluar, memeriksa keterkaitan rekening para pihak, serta melacak pola transaksi mencurigakan untuk kemudian menyerahkan hasilnya kepada penyidik jika ditemukan indikasi tindak pidana.
Di sisi lain, OJK wajib memeriksa dengan ketat apakah bank-bank nasional yang terlibat telah menjalankan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer) serta menerapkan uji tuntas yang memadai sesuai dengan aturan pencegahan pencucian uang berbasis risiko.
Langkah ini harus simultan dengan tindakan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang memegang wewenang penuh untuk menilai bukti permulaan terkait tindak pidana asal maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena yang diuji di sini bukanlah besar kecilnya nama seseorang, melainkan bukti transaksi fisik, surat utang, dan komunikasi internal korporasi.
Fokus investigasi dari seluruh instansi ini setidaknya harus mencakup lima poin krusial, yaitu dasar penerimaan dana US$51 juta oleh Arsari, keabsahan tiga promissory notes senilai US$25 juta, status jaminan properti mewah di California, posisi hukum New Kapital Limited, serta ke mana sisa dana sekitar US$26 juta mengalir, termasuk adanya upaya memindahkannya melalui rancangan novasi kepada Cedar West.
Otoritas hukum di Indonesia tidak bisa berkelit dengan alasan bahwa perkara ini terjadi di luar negeri atau hanya sebatas sengketa perdata biasa, sebab aliran dana ini terindikasi kuat masuk ke dalam rekening di Indonesia, melibatkan korporasi domestik, dan memanfaatkan sistem perbankan nasional.
Hashim Djojohadikusumo dan Arsari Group tentu memiliki hak penuh atas asas praduga tak bersalah. Namun, asas hukum tersebut bukanlah tameng kekebalan dari pemeriksaan, melainkan sebuah ruang di mana audit forensik yang independen justru dapat memberi mereka kesempatan untuk membuktikan bahwa seluruh transaksi tersebut memiliki dasar bisnis yang legal dan bersih dari skema penyamaran dana.
Jika PPATK, OJK, Bareskrim, dan Kejaksaan Agung memilih untuk berdiam diri, publik akan menangkap pesan buruk bahwa hukum langsung berhenti ketika menyentuh lingkar kekuasaan.
Oleh karena itu, penelusuran atas dana US$51 juta ini harus segera dimulai secara transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berani mengikuti ke mana pun uang itu bermuara.