[INTRO]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul 55 kilogram logam mulia jenis platinum yang ditemukan di dalam mobil milik Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti paling mencolok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat karena nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp40 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan penyidik menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di kendaraan yang digunakan Syah Afandin. Berdasarkan penelusuran awal terhadap harga pasar, setiap keping diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta, sehingga total nilainya diperkirakan mencapai Rp40 miliar. Namun, KPK menegaskan nilai tersebut masih bersifat estimasi awal dan akan diverifikasi melalui pemeriksaan ahli.
Selain menguji keaslian logam tersebut melalui ahli dari lembaga yang memiliki kompetensi seperti Antam atau Pegadaian, penyidik juga akan meminta penjelasan langsung dari Syah Afandin mengenai asal-usul kepemilikan platinum tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik atau berasal dari sumber yang sah.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari suap, uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Penyitaan aset-aset tersebut akan menjadi bagian dari proses penelusuran aliran dana dan pembuktian perkara.
KPK sebelumnya telah menetapkan Syah Afandin bersama Yaqub Abdhal Al Mu`arif, pihak swasta yang juga dikenal sebagai tim suksesnya pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat. Penyidik menduga terdapat praktik pemberian fee dalam pengaturan proyek pemerintah daerah, yang menjadi dasar dilaksanakannya OTT pada Kamis (2/7).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang mengungkap dugaan praktik suap dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Berdasarkan konstruksi perkara sementara, KPK menduga terjadi pemberian uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas pengaturan proyek pemerintah. Dugaan tersebut kemudian berkembang setelah penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi selama proses penggeledahan dan penyitaan, termasuk puluhan kilogram platinum yang tersimpan di dalam kendaraan milik kepala daerah.
Penemuan platinum tersebut menjadi perhatian karena nilainya jauh melampaui barang bukti uang tunai yang lazim ditemukan dalam perkara OTT. Secara hukum, keberadaan aset bernilai besar itu belum serta-merta membuktikan berasal dari hasil tindak pidana. Namun, sesuai ketentuan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik memiliki kewenangan menelusuri sumber perolehan, pola kepemilikan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan aliran dana hasil kejahatan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi atau digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan, temuan itu berpotensi memperluas konstruksi perkara, termasuk membuka ruang pengembangan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebaliknya, apabila tersangka dapat membuktikan asal-usul kepemilikan yang sah dan tidak berkaitan dengan dugaan suap, maka aset tersebut akan dinilai berdasarkan hasil pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, KPK juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan OTT menyusul adanya dugaan kebocoran informasi dalam sejumlah operasi penindakan terakhir, termasuk perkara di Langkat. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memperkuat efektivitas operasi penegakan hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghalangi penyidikan pada perkara-perkara korupsi berikutnya.