Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengelolaan jabatan hingga pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari, 4 Juli 2026.
Menurut Taufik, gratifikasi tersebut diduga berasal dari praktik mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat.
"Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," bebernya.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD maupun SMP.
"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," jelas Taufik.
Selain mutasi dan pengangkatan kepala sekolah, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pengadaan seragam sekolah dasar.
"Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," tandasnya.
Temuan dugaan gratifikasi tersebut akan terus didalami penyidik bersamaan dengan proses penyidikan perkara suap proyek yang telah menetapkan Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 sebagai tersangka penerima suap, dan Yaqub Abdhal Al Mu`arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 sebagai tersangka pemberi suap.