KPK Ringkus Ondim Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Bukan Acara APKASI

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, di rumahnya di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

KPK membantah kabar tempat penangkapannya adalah di acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di kawasan yang sama.

Diketahui, APKASI sedang menggelar rangkaian hari ulang tahun selama tiga hari 1-3 Juli di wilayah metropolitan Medan Raya. Kegiatan itu dipusatkan di Kabupaten Deli Serdang, jiran Kota Medan.

"Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap enam orang lain yang terdiri atas satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Langkat, dan lima dari pihak swasta.

Operasi penangkapan itu dilakukan di Langkat, Medan, dan Binjai.

Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga erkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim.

"Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," kata Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan penyidik KPK juga telah menyegel sejumlah lokasi untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line (segel KPK), menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan," katanya.

Dia juga mengatakan penggeledahan tersebut akan dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 3 Juli 2026 mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).