Di luar kasus suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik menemukan indikasi sang bupati meminta setoran uang terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam urusan pelepasan kawasan hutan ini, Pemkab Kuansing disebut memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
"Selain dugaan korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas," ujar Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.
Taufik menjelaskan, setelah rekomendasi teknis dari Pemda rampung, barulah izin pelepasan kawasan hutan sepenuhnya diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI yang dipimpin Raja Juli Antoni.
Mirisnya, KPK menduga uang pelicin yang diminta sang bupati bukan berasal dari kantong perusahaan besar, melainkan menyunat hak ekonomi para petani lokal. Uang tersebut diambil dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.
"Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari SHU anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu Rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," jelas Taufik.
Kendati demikian, KPK menegaskan informasi ini masih terus didalami. Penyidik tengah melacak total nominal uang yang disunat, mekanisme penyerahan, hingga potensi aliran dana ke pihak lain.
"KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," beber Taufik.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Dalam perkara utamanya, Suhardiman diduga memalak para peserta seleksi jabatan Sekda dengan meminta satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Permintaan itu disanggupi oleh Zulkarnain dengan cara mencicil Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun, menggunakan identitas Ardiles untuk menyamarkan proses pembiayaan.
Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.