Hakim Vonis Perusak Rumah Nenek Elina di Surabaya 3 Tahun 10 Bulan Bui

Jakarta, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya msenjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara perusakan rumah milik Elina Widjayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

Ketua Majelis Hakim S Pudjiono menyatakan, Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan serta menggerakkan orang lain untuk menghancurkan rumah milik orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Rabu (1/7)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan sekaligus memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan antara lain sikap sopan Samuel selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum, serta permintaan maaf yang telah disampaikan kepada korban.

Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa yang membuat Elina Widjayanti mengalami luka, rumahnya hancur, hingga membuat nenek berusia 80 tahun itu kehilangan tempat tinggal.

Tak hanya Samuel, terdakwa M Yasin, anggota sebuah ormas kemasyarakatan yang saat itu menjadi orang suruhan Samuel untuk mengusir dan merusak rumah Nenek Elina divonis 1 tahun 3 bulan penjara

"Terdakwa atas nama M Yasin secara yakin dan meyakinkan divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara," beber Hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana Samuel dituntut 4 tahun, dan M Yasin dituntut 1,5 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih akan menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sikap serupa disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana. Ia menyatakan jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Kasus ini bermula saat terdakwa Samuel mengklaim kepemilikan rumah Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

Samuel kemudian meminta bantuan Mohammad Yasin yang merupakan anggota Ormas Madas untuk mengosongkan hunian tersebut secara paksa pada akhir Juli 2025.

"Kemudian tanggal 2 Agustus 2025 terdakwa meminta kepada Mohammad Yasin, untuk membantu mengosongkan rumah Elina, dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga di sekitar rumah," JPU Ida Bagus Putu Wisnyana dalam sidang dakwaan.

Ketegangan kemudian terjadi 5 Agustus 2025. Meski pihak kuasa hukum Elina telah meminta agar segala bentuk pengosongan dilakukan melalui prosedur pengadilan, para terdakwa tetap bersikukuh melakukan aksi pengusiran paksa.

"Karena tidak ada kesepakatan, maka pada 6 Agustus 2025, terdakwa meminta Elina Widjajanti untuk keluar dari rumah, namun tidak bersedia. Terdakwa mengancam mengangkat paksa Elina jika tetap tidak mau keluar dari rumah," beber JPU.

Samuel lantas memerintahkan Yasin dan Sugeng beserta sejumlah orang suruhan untuk menyeret paksa Elina keluar dari kediamannya. Insiden ini disebut mengakibatkan luka fisik dan guncangan psikis bagi sang nenek.

"Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan luka pada bibir, serta membuat trauma pada Elina Widjajanti," jelas Ida.

Tak berhenti pada pengusiran paksa, JPU menyebutkan, terdakwa sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan perusakan bangunan dengan ancaman kekerasan

"Perbuatan terdakwa melawan hukum menghancurkan atau membuat bangunan tidak dapat dipakai bangunan," tegasnya.

Samuel diduga mengerahkan sedikitnya tujuh tukang untuk merobohkan rumah Nenek Elina hingga rata dengan tanah dan tidak dapat ditinggali kembali. Akibat aksi terorganisir ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp1 miliar.

"Akibat perbuatan tersebut menyebabkan Elina Widjajanti merugi hingga Rp1 miliar," kata Ida.