Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Saatnya Negara Mengunci Kebocoran Tata Kelola Sumber Daya Alam

[INTRO]

Indonesia berdiri di atas salah satu fondasi sumber daya alam paling kaya di dunia. Dari nikel, batu bara, kelapa sawit, bauksit, hingga tembaga dan gas bumi, seluruhnya telah lama menjadi tulang punggung ekspor nasional dan sumber utama devisa negara. Dalam dua dekade terakhir, struktur ekspor Indonesia menunjukkan pola yang relatif konsisten: Komoditas berbasis SDA tetap mendominasi, sementara upaya diversifikasi menuju industri bernilai tambah masih terus berlangsung secara bertahap.

Namun di balik besarnya angka ekspor dan derasnya arus pendapatan dari sektor komoditas, muncul pertanyaan yang semakin sering mengemuka dalam diskursus ekonomi nasional: apakah besarnya kekayaan alam ini telah bertransformasi menjadi kesejahteraan yang merata, atau justru masih terjebak dalam rantai nilai yang belum sepenuhnya menguntungkan di dalam negeri?

Dalam konteks inilah perdebatan mengenai tata kelola sumber daya alam menjadi semakin penting. Di satu sisi, data ekspor menunjukkan kontribusi yang sangat besar terhadap neraca perdagangan dan stabilitas makroekonomi. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran mengenai potensi kebocoran nilai ekonomi melalui berbagai praktik perdagangan internasional yang tidak sepenuhnya transparan, seperti under-invoicing dan transfer pricing, yang dapat mengurangi penerimaan negara.

Pada saat yang sama, pemerintah mulai mendorong perubahan arah kebijakan melalui hilirisasi dan penguatan peran negara dalam pengelolaan komoditas strategis, termasuk melalui skema pengendalian ekspor dan keterlibatan BUMN dalam rantai perdagangan. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri dan memperkuat kedaulatan ekonomi. Namun demikian, kebijakan tersebut juga memunculkan perdebatan baru mengenai efisiensi, risiko distorsi pasar, serta dampaknya terhadap iklim investasi dan stabilitas ekonomi jangka pendek.

Dengan latar belakang tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dikaji secara lebih jernih dan berbasis data.1. Seberapa besar sebenarnya kontribusi SDA terhadap ekspor, penerimaan negara, dan ketergantungan ekonomi Indonesia? 2. Seberapa besar potensi kebocoran penerimaan negara dari praktik under-invoicing, transfer pricing, dan struktur ekspor komoditas? 3. Apakah kebijakan hilirisasi dan pengendalian ekspor melalui BUMN benar-benar meningkatkan kedaulatan ekonomi dan penerimaan negara, atau justru menciptakan risiko baru?

Seberapa Besar Kontribusi SDA ?

Jika dilihat dari struktur ekonomi Indonesia dalam satu dekade terakhir, sumber daya alam masih menjadi tulang punggung utama dalam pembentukan nilai ekspor nasional sekaligus salah satu sumber penting penerimaan negara. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa total ekspor Indonesia pada tahun 2023 mencapai sekitar US$258,82 miliar, meningkat menjadi sekitar US$264,70 miliar pada tahun 2024, dan kembali naik hingga sekitar US$282,91 miliar pada tahun 2025. Di dalam angka yang terus tumbuh tersebut, pola yang konsisten terlihat jelas: komoditas berbasis sumber daya alam masih mendominasi struktur ekspor nasional.

Komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), nikel, tembaga, dan gas bumi menjadi penyumbang utama devisa. Batu bara sendiri tercatat sebagai salah satu kontributor terbesar dengan nilai sekitar US$34,4 miliar pada 2024, disusul oleh CPO sekitar US$21,2 miliar. Sementara itu, nikel dan produk turunannya seperti ferroalloy serta komoditas mineral lainnya semakin meningkat perannya seiring dengan perkembangan hilirisasi industri. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya diversifikasi dan industrialisasi, struktur ekspor Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh dinamika harga dan permintaan komoditas global.

Dalam konteks ketergantungan ekonomi, dominasi beberapa komoditas utama ini menciptakan konsentrasi risiko yang cukup signifikan. Sebagian besar nilai ekspor masih bertumpu pada kelompok sektor yang relatif terbatas, sehingga fluktuasi harga batu bara atau minyak sawit di pasar internasional dapat langsung berdampak pada neraca perdagangan dan stabilitas penerimaan devisa. Ketergantungan pada raw material export juga menunjukkan bahwa porsi ekspor bernilai tambah tinggi masih dalam tahap transisi, meskipun tren hilirisasi mulai meningkatkan kontribusi industri pengolahan, terutama pada sektor nikel dan turunannya.

Dari sisi penerimaan negara, kontribusi sektor sumber daya alam tidak hanya datang dari ekspor, tetapi juga dari pajak, royalti, dan PNBP yang berasal dari aktivitas pertambangan dan perkebunan. Namun demikian, besarnya kontribusi ini masih sering diperdebatkan dalam hal optimalisasi nilai yang benar-benar kembali ke negara, terutama jika dibandingkan dengan total nilai ekspor yang dihasilkan. Artinya, meskipun sektor SDA memberikan kontribusi besar terhadap devisa, tantangan utama terletak pada seberapa besar nilai tambah dan penerimaan fiskal yang berhasil ditahan di dalam negeri.

Dengan demikian, kontribusi sumber daya alam terhadap ekonomi Indonesia tidak hanya besar dalam arti nominal, tetapi juga sangat menentukan struktur ketergantungan ekonomi nasional. Indonesia masih berada dalam fase transisi, di mana perekonomian belum sepenuhnya bergeser dari model berbasis ekspor bahan mentah menuju ekonomi berbasis industri bernilai tambah tinggi. Kondisi inilah yang membuat diskusi mengenai hilirisasi, efisiensi tata kelola, dan optimalisasi penerimaan negara menjadi sangat relevan dalam menentukan arah transformasi ekonomi ke depan.

Bocor atau Dibobol ?

Potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam selama ini sering ditempatkan sebagai salah satu sumber fiskal terbesar Indonesia, terutama melalui ekspor komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, nikel, tembaga, dan gas. Namun di balik besarnya angka ekspor yang secara konsisten berada di atas US$250 miliar per tahun US$258,82 miliar pada 2023, naik menjadi US$264,70 miliar pada 2024, dan mencapai sekitar US$282,91 miliar pada 2025 muncul pertanyaan mendasar tentang seberapa besar nilai yang benar-benar kembali menjadi penerimaan negara, dan seberapa besar yang hilang dalam proses perdagangan lintas negara yang sangat kompleks.

Dalam berbagai kajian ekonomi dan fiskal, isu kebocoran penerimaan dari sektor komoditas kerap dikaitkan dengan praktik seperti under-invoicing, transfer pricing, serta struktur perdagangan ekspor yang melibatkan perusahaan multinasional dan rantai pasok global yang panjang. Praktik ini pada dasarnya terjadi ketika nilai ekspor yang dilaporkan tidak sepenuhnya mencerminkan harga pasar internasional, atau ketika keuntungan dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah.

Dalam konteks Indonesia, sejumlah estimasi akademik dan lembaga pernah menyebut potensi kebocoran bisa mencapai sekitar Rp1.700 triliun per tahun, angka yang secara nominal bahkan mendekati 40 persen dari total APBN 2026 yang berada di kisaran Rp4.000 triliun.

Data dari otoritas seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa memang terdapat selisih antara harga ekspor yang dilaporkan dengan harga referensi internasional pada beberapa komoditas tertentu, terutama di sektor pertambangan dan kelapa sawit. Namun pola ini tidak selalu bersifat seragam di seluruh pelaku usaha, melainkan muncul dalam bentuk kasus-kasus yang tersebar, tergantung pada struktur perusahaan, negara tujuan ekspor, serta mekanisme kontrak perdagangan yang digunakan.

Di sisi lain, fenomena ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks global yang lebih luas, yaitu praktik base erosion and profit shifting (BEPS) yang umum terjadi dalam perdagangan lintas negara. Dalam sistem perdagangan komoditas global, harga sering ditentukan melalui kontrak jangka panjang, trading hub, serta perusahaan perantara yang membuat transparansi harga menjadi tidak selalu langsung terlihat.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan hanya soal kebocoran dalam arti pelanggaran hukum semata, tetapi juga soal “loss of compliance” dalam sistem pelaporan dan pengawasan yang belum sepenuhnya mampu menangkap kompleksitas rantai nilai global.

Karena itu, pertanyaan yang lebih mendasar bukan hanya seberapa besar angka kebocoran tersebut secara absolut, tetapi sejauh mana sistem fiskal dan tata kelola perdagangan Indonesia mampu memastikan bahwa nilai tambah dari kekayaan alam benar-benar tercatat dan kembali ke negara. Dalam kerangka ini, isu utama tidak hanya terletak pada besarnya potensi kehilangan penerimaan, tetapi juga pada efektivitas regulasi, kapasitas pengawasan, dan desain institusi yang mengatur perdagangan komoditas strategis.

Yang jelas dengan melihat potensi pendapatan dan realiasisasinya terlihat sangat timpang sehingga yang terjadi sebenarnya bukan lagi sekadar kebocoran tapi bisa kebobolan yang telah berlangsung sangat lama tapi dibiarkan saja karena menguntungkan elite tertentu yang selama ini mengangkangi penguasaan SDA.

Soal Hilirisasi dan Pengendalian Ekspor

Kebijakan hilirisasi dan pengendalian ekspor melalui BUMN pada dasarnya lahir dari satu logika besar: menggeser posisi Indonesia dari sekadar pengekspor bahan mentah menjadi negara yang menangkap nilai tambah di dalam negeri. Dalam konteks ini, pengalaman beberapa tahun terakhir terutama kebijakan larangan ekspor nikel mentah sejak 2020 sering dijadikan contoh paling konkret.

Setelah kebijakan tersebut diberlakukan, terjadi peningkatan signifikan investasi di sektor pengolahan logam dasar, terutama smelter berbasis nikel, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekspor produk turunan seperti ferro nickel dan stainless steel. Indonesia bahkan mulai diposisikan sebagai salah satu pemain penting dalam rantai pasok global baterai kendaraan listrik, sebuah sektor strategis yang sebelumnya hampir sepenuhnya didominasi negara lain.

Dari sudut pandang penerimaan negara, pergeseran ini menciptakan perubahan struktur yang cukup penting. Jika sebelumnya nilai ekspor lebih banyak terkonsentrasi pada bahan mentah dengan margin rendah, maka hilirisasi membuka ruang peningkatan nilai tambah per ton komoditas.

Dalam teori industrialisasi, negara seperti Korea Selatan melalui POSCO, Jepang melalui kebijakan industrial state-led development, dan Tiongkok melalui kombinasi subsidi industri dan kontrol negara, menunjukkan pola yang relatif serupa: intervensi negara pada tahap awal sering kali diperlukan untuk membangun industri strategis yang belum kompetitif secara global, sebelum akhirnya menjadi basis kekuatan ekonomi jangka panjang.

Namun di sisi lain, kebijakan pengendalian ekspor melalui BUMN atau skema ekspor satu pintu juga membawa konsekuensi struktural yang tidak sederhana. Ketika negara memperbesar peran langsung dalam rantai perdagangan komoditas, muncul risiko konsentrasi pasar yang lebih tinggi dan potensi inefisiensi jika kapasitas kelembagaan BUMN tidak sebanding dengan kompleksitas pasar global. Selain itu, perubahan mendadak dalam tata niaga ekspor dapat mempengaruhi persepsi investor, terutama dalam jangka pendek, yang tercermin melalui volatilitas arus modal, pergerakan indeks saham, dan tekanan pada nilai tukar.

Risiko lainnya terletak pada fase transisi. Hilirisasi membutuhkan investasi besar, energi tinggi, dan waktu panjang sebelum memberikan manfaat fiskal yang optimal. Dalam periode awal, kebutuhan impor mesin, pembangunan infrastruktur industri, serta insentif fiskal dapat menciptakan tekanan pada neraca transaksi berjalan dan penerimaan negara. Karena itu, manfaat jangka panjang berupa peningkatan nilai tambah dan kedaulatan industri sering kali harus “dibayar” dengan biaya jangka pendek berupa penyesuaian pasar dan peningkatan risiko ekonomi.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih sebagai sekadar peningkatan kedaulatan atau penciptaan risiko baru. Yang lebih tepat adalah melihatnya sebagai proses rebalancing: di satu sisi memperkuat kontrol negara dan kapasitas menangkap nilai tambah, tetapi di sisi lain menguji ketahanan efisiensi institusi, daya saing BUMN, dan kepercayaan pasar. Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah negara boleh mengendalikan sumber daya strategis, tetapi sejauh mana pengendalian itu mampu diimbangi dengan tata kelola yang transparan, kompetitif, dan adaptif terhadap dinamika pasar global.