KPK Panggil Belasan Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Fadia Arafiq

- Ada belasan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil 14 orang sebagai saksi untuk tersangka Fadia.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pekalongan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang, 18 Juni 2026.

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Yusril Eko Riadi Alfaturohman selaku pegawai swasta, Farah Diba selaku Notaris/PPAT, Mega Purnamasari selaku ajudan Bupati Pekalongan, Hari Pancasila selaku Kepala ULP Setda Pemkab Pekalongan, Susanto Widodo selaku Kepala Dinas Perindag Pemkab Pekalongan.

Selanjutnya, Hadi Mundlofar selaku Kasubag Umum Dinas Perhubungan Pemkab Pekalongan, Wahyu Kuncoro selaku Kepala Dinas Porapar Pemkab Pekalongan, Agus Purwanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Pekalongan, Kholid selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Pekalongan.

Kemudian, Edy Herijanto selaku Kepala Dinas PMPTSP Pemkab Pekalongan, Bambang Dwi Yuswanto selaku Kepala Satpol PP Pemkab Pekalongan, Supriyadi selaku Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pekalongan, Murdiarso selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Pekalongan, dan Edy Prabowo selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Pekalongan.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.

Dalam pembagiannya, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar, Rul sekitar Rp2,3 miliar, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu juga tercatat adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.

Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh staf yang terlibat.