Duduk Perkara Sengketa Lahan Hotel Sultan yang Bakal Dieksekusi Besok

Jakarta, - Sengketa lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat antara pemerintah dengan PT Indobuildco bakal memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan pada Kamis (18/6) besok.

Sengketa lahan tersebut mulai memanas pada tahun saat masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dinyatakan sudah habis sejak Maret 2023. Diketahui HGB itu tercatat bernomor HGB No.26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) pun meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan.

Namun, permintaan itu tak diindahkan. PPKGBK pun telah berulang kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan, namun tak pernah direspons.

Hingga akhirnya pada Oktober 2023, PPKGBK memasang spanduk sebagai bagian dari upaya pengosongan lahan Hotel Sultan.

 Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011`.

Pengosongan lahan itu juga merupakan bagian dari upaya pengambilalihan Blok 15 kawasan GBK atau Hotel Sultan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Setelahnya, PT Indobuildco melayangkan gugatan terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait kepemilikan Hotel Sultan yang diklaim berdiri di atas tanah negara yang sah diberikan melalui HGB ke PN Jakarta Pusat.

Lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, Hakim Ketua Guse Prayudi menyatakan negara adalah pemilik sah lahan dan Hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK tersebut.

Majelis hakim menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Sementara, lewat Perkara 287, PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar US$ 45.356.473 yang dikonversi ke rupiah saat dibayar.

Di sisi lain, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Mensesneg terkait lahan Hotel Sultan.

Dalam putusannya, hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.

Putusan tersebut termuat dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-Court pada Rabu (3/12).

Kendati demikian, putusan PTUN itu tak menghalangi upaya pemerintah untuk mengambilalih lahan Hotel Sultan. Sebab, putusan PTUN itu dianggap tidak memengaruhi putusan perdata PN Jakarta Pusat mengenai eksekusi pengosongan lahan.

Singkat cerita, pada 16 Maret lalu, PJ Jakarta Pusat juga telah melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan.

Meski demikian, PT Indobuildco tetap menolak rencana eksekusi atas lahan Hotel Sultan tersebut. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut jika eksekusi tetap dipaksakan akan menyebabkan berbagai masalah.

Hamdan menilai pernyataan bahwa eksekusi merupakan tahap final terlalu menyederhanakan persoalan hukum. Sebab, di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan.

"Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," jelas Hamdan dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Kini, eksekusi lahan Hotel Sultan hanya tinggal menunggu waktu. Jika eksekusi pada Kamis besok berhasil dilakukan, maka lahan Hotel Sultan selanjutnya akan dikelola oleh pemerintah.