[INTRO]
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan bocah berusia enam tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat berhak memperoleh restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Hak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
"Apabila terduga pelaku merupakan anak, pembayaran restitusi menjadi tanggung jawab orang tuanya," kata Veronica dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (13/6/2026) sebagaimana dilansir Kompas.
Menurut Veronica, ketentuan restitusi berlaku bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yang mengakibatkan kerugian fisik maupun psikis. Selain kepada pelaku, keluarga korban juga dapat menempuh upaya hukum terhadap pengelola fasilitas publik apabila ditemukan unsur kelalaian. "Orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak," ujarnya.
Veronica menilai kasus tersebut tidak hanya menyebabkan cedera fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang bagi korban. Berdasarkan hasil pendampingan awal, korban mengalami ketakutan dan histeria ketika bertemu dengan orang lain di luar anggota keluarganya. "Kondisi ini memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," katanya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, serta tenaga profesional untuk memastikan pemulihan korban berlangsung secara menyeluruh. Menurutnya, setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Kementerian PPPA, lanjut Veronica, telah berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta guna memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Sejumlah bantuan telah diberikan, mulai dari psikoedukasi bagi korban dan keluarga, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum.
Berkaca dari kasus tersebut, Veronica mengajak masyarakat untuk lebih aktif mencegah dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 maupun WhatsApp 0811-1129-129.