Jakarta, - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa penagihan utang pinjaman online (pinjol) ke keluarga hingga rekan kerja melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Yasonna mengatakan utang adalah hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman.
"Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan," kata Yasonna dalam unggahannya di Instagram @yasonna.laoly, dikutip Selasa (9/6).
Yasonna mengatakan data elektronik, nomor handphone, daftar kontak hingga identitas pribadi adalah milik pribadi seseorang.
Data tersebut, kata dia, tidak boleh diambil, digunakan, disebarkan, atau diberikan kepada pihak lain secara tidak sah oleh perusahaan maupun pihak mana pun.
"Perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan. Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku," tutur dia.
Dalam unggahan itu, Yasonna menyampaikan bahwa masyarakat berhak menolak praktik penagihan yang melanggar hukum dan dapat mengumpulkan bukti untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.
Barang bukti yang bisa dikumpulkan di antaranya tangkapan layar (chat), rekaman panggilan, nomor penagih, nama aplikasi dan isi pesan.
Laporan bisa dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta ke pihak kepolisian.
OJK sendiri telah membuat aturan yang ketat untuk sektor pinjol sejak 2024.
Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menetapkan penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga.
Artinya, debt collector yang dipekerjakan harus berada di bawah kontrol dan pengawasan langsung penyelenggara.
Diberitakan CNBC Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Syarat lainnya, debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA. Penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berbuntut sanksi berat sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), termasuk pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Lihat postingan ini di Instagram