Ketika Peringatan Mahfud ke Roy Suryo dkk soal Ijazah Jokowi Terbukti

Jakarta, - Sebagai informasi, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD sejak awal mengaku yakin bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) benar-benar asli sebagaimana yang ditegaskan pihak Universitas Gadjah Mada dan Bareskrim Polri.

Oleh sebab itu, sejak awal pula dia tidak ingin ikut-ikutan dalam pusaran polemik tuduhan ijazah palsu yang digencarkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa.

Mantan Menkopolhukam itu menyebut berbagai bukti kuat jelas terlihat bahwa Jokowi memiliki ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada.

"Rismon, Roy Suryo, Tifa kita tahu apa jawaban UGM, kita tahu bagaimana jalannya pengadilan, bagaimana Bareskrim (Polri) menangani ini kita tahu. Kita semuanya sudah bisa menyimpulkan secara rasional. Nah kalau saya sih makanya nggak ikut-ikut campur bicara (ijazah Jokowi)," tegas Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (8/11).

Kenyataannya benar. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah, berdasarkan dokumen resmi dari UGM serta hasil pemeriksaan forensik digital dan analog dari Polri.

"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11).

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Delapan tersangka itu terbagi menjadi dua klaster

Klaster pertama ada lima orang tersangka. Sementara itu, klaster kedua terdapat tiga orang tersangka, termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar Asep.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara secara ilmiah dan komprehensif sebelum menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka.

Adapun, penyidik berkesimpulan bahwa kedelapan tersangka ini telah menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," pungkas Asep.

Berikut ini delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ijazah palsu Jokowi mengacu dari Polda Metro Jaya dan penelusuran Bisnis.

Klaster Pertama

1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana (ES)
2. Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani (KTR)
3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL)
4. Mantan aktivis `98, Rustam Effendi (RE)
5. Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Klaster Kedua

1. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS)
2. Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)
3. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)