Bupati Ponorogo Sugiri Sucoko Terlibat Tiga Kasus Korupsi

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengungkap praktik suap dalam pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tetapi juga menemukan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan rumah sakit tersebut serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan di RSUD Harjono tahun 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp 14 miliar.

“Dari proyek tersebut, diduga pihak swasta rekanan RSUD, SC (Sucipto), memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada YM (Yunus Mahatma), selaku Direktur RSUD,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11/ 2025).

Asep menjelaskan bahwa uang hasil fee proyek itu kemudian diserahkan oleh Yunus Mahatma kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco, melalui Singgih selaku ajudan pribadi bupati serta Ely Widodo yang merupakan adik Sugiri.

Selain dugaan suap proyek tersebut, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri dalam periode 2023 hingga 2025. Berdasarkan temuan awal, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Yunus serta Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko pada Oktober 2025.

Menurut Asep, perkara ini terbagi dalam tiga klaster, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan cukup bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto.

Sucipto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemberian suap pada proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sementara itu, Sugiri dan Yunus dikenakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menerima suap dan gratifikasi.

Dalam klaster pengurusan jabatan, Yunus juga disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan Sugiri bersama Agus dijerat dengan pasal yang sama.

KPK saat ini menahan para tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek dan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pada Jumat, 7 November 2025, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Penangkapan ini diduga terkait dengan praktik mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Selain Bupati Sugiri Sancoko, KPK turut mengamankan 12 orang lainnya dalam OTT tersebut, namun hanya tujuh orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.