[INTRO]
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (NW) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Pemeriksaan terhadap NW menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap kasus kasus yang telah dilakukan sejak awal tahun ini.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat, (24/10), di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. NW sebelumnya juga telah diperiksa pada 28 Mei dan 28 Juli 2025. Kejagung menyatakan pemanggilan ulang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara utama yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. “Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Jumat (24/10).
Selain NW, penyidik turut memeriksa enam saksi lainnya, termasuk pejabat Pertamina, pihak kontraktor, dan perbankan. Mereka adalah NS, Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga; S, pegawai HRD PT Mahameru Kencana Abadi; TRA dan N, masing-masing Kepala Terminal dan Finance & Tax Manager PT Orbit Terminal Merak; serta dua pejabat perbankan yakni TR dan IHP dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Group.
Dari hasil penyidikan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur korporasi dan individu, antara lain GRJ (Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), IPH (PT Mahameru Kencana Abadi), serta pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang hingga kini berstatus buronan internasional (red notice). Kasus ini disebut terkait praktik penyimpangan dalam tata kelola dan perdagangan minyak mentah domestik yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejagung menduga skema korupsi terjadi melalui manipulasi data harga, volume, dan kualitas minyak mentah serta penyalahgunaan wewenang dalam proses distribusi antara Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. Kasus dugaan korupsi minyak mentah ini menambah daftar panjang perkara besar di sektor energi yang ditangani Kejagung. Selain menjadi ujian bagi transparansi tata kelola BUMN migas, penyidikan ini juga diharapkan dapat menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya strategis negara di masa mendatang.