[INTRO]
Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendorong PT Torganda segera menyelesaikan persoalan pembayaran hasil perkebunan kelapa sawit serta status dan pengembalian lahan yang diklaim sebagai milik anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi APPKSI, Nurul Ikhwan, SH, menyusul kembali mencuatnya persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud.
Menurut Nurul, persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu perlu segera mendapatkan penyelesaian karena berkaitan dengan kepentingan ratusan petani yang tergabung dalam KSB.
“Kami meminta PT Torganda segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat dan Koperasi Sejahtera Bersama, khususnya terkait pembayaran hasil sawit dan pengembalian lahan yang menjadi hak koperasi,” ujar Nurul dalam keterangannya kepada media, Jumat (14/8/2026).
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa KSB ke pemerintah pusat. Ketua KSB Antan, S.IP, mengajukan permohonan bantuan penyelesaian perkara kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam permohonan itu, Antan menyebut KSB memiliki 551 anggota yang tergabung dalam sejumlah kelompok tani. Para petani yang tergabung dalam koperasi tersebut disebut telah menguasai atau menggarap lahan berdasarkan penyerahan lahan Kesukuan Air Hitam dengan luas sekitar 5.309,48 hektare.
Menurut KSB, lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk perkebunan selama kurang lebih 20 tahun.
KSB mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 27062210311407001 tertanggal 27 Juni 2022 tentang Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atas nama PT Torganda.
Dalam dokumen permohonannya, KSB menyatakan keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi karena lahan yang selama ini diklaim sebagai lahan masyarakat masuk dalam objek keputusan tersebut.
Antan menyatakan keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan anggota KSB dalam mengelola lahan dan menikmati hasil perkebunan.
“Keputusan Bupati Rokan Hilir menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon, dimana Pemohon nyata-nyata sangat dirugikan oleh Keputusan tersebut dan menyebabkan Pemohon tidak bisa mengelola lahan tersebut dan Anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) tidak bisa menikmati hasil lahan tersebut,” demikian isi permohonan KSB.
Nurul menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak dan kepentingan ekonomi masyarakat petani.
Menurut dia, penyelesaian harus memberikan kepastian agar petani tidak kehilangan akses terhadap lahan maupun hasil perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
“Jangan sampai petani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari perkebunan justru kehilangan akses terhadap lahan dan hasil produksinya. Karena itu, kami meminta penyelesaian yang konkret, transparan, dan memberikan kepastian kepada petani,” tegasnya.
KSB juga menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 640/Pdt.G/2020/PN.Prp tanggal 16 Februari 2021 sebagai salah satu dasar dalam permohonannya.
Berdasarkan dokumen KSB, dalam perkara tersebut pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan batal sejumlah perjanjian dalam sengketa antara Antan selaku Ketua KSB dengan Koperasi Karya Perdana.
Di antaranya, pengadilan menyatakan batal Surat Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada 19 Juni 2003 dan Surat Perjanjian Pembagian Hasil Kebun Kemitraan tanggal 15 Oktober 2008.
KSB kemudian menyatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut, kerja sama yang sebelumnya dilakukan melalui Koperasi Karya Perdana seharusnya beralih kepada Koperasi Sejahtera Bersama.
Nurul menilai putusan pengadilan tersebut perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian persoalan.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan melihat secara utuh dasar-dasar hukum yang telah ada. Jangan sampai persoalan yang sudah memiliki proses hukum justru menimbulkan persoalan baru bagi petani,” katanya.
Persoalan lahan tersebut juga berkaitan dengan Berita Acara Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) PT Torganda pada 13 Juni 2022.
Dalam dokumen yang menjadi dasar permohonan KSB, disebutkan adanya sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti PT Torganda. Salah satunya adalah penyelesaian persoalan dengan masyarakat yang tergabung dalam KSB di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud.
Berita acara tersebut juga mencatat bahwa masyarakat yang tergabung dalam KSB menyatakan kesiapan bekerja sama dengan PT Torganda dengan syarat adanya nota kesepahaman atau MoU dengan Koperasi Sejahtera Bersama.
Namun, berdasarkan dokumen KSB, PT Torganda disebut belum menindaklanjuti berita acara tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kemudian menerbitkan keputusan mengenai Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha atas nama PT Torganda pada 27 Juni 2022.
Selain status lahan, APPKSI secara khusus menyoroti persoalan pembayaran hasil produksi sawit yang menurut mereka merupakan hak petani dan koperasi.
Nurul meminta pembayaran hasil produksi perkebunan yang masih menjadi kewajiban segera diselesaikan agar tidak semakin membebani masyarakat petani.
“Kalau memang ada hasil produksi sawit yang menjadi hak petani atau koperasi dan belum diselesaikan pembayarannya, itu harus segera dituntaskan. Petani membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang terus berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan lahan dan pembayaran hasil sawit perlu dilakukan secara bersamaan untuk mencegah konflik berkepanjangan.
“Kami meminta PT Torganda membuka ruang penyelesaian dengan Koperasi Sejahtera Bersama secara baik-baik. Yang harus dikedepankan adalah kepastian hak petani, pembayaran hasil sawit yang menjadi hak mereka, serta penyelesaian status dan pengembalian lahan sesuai dasar hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden, KSB menyampaikan sejumlah permintaan untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian persoalan dengan PT Torganda.
Empat permintaan utama tersebut yakni meminta bantuan penyelesaian perkara, meminta PT Torganda memberikan hak yang menurut KSB menjadi hak koperasi, meminta izin melakukan penguasaan lahan dengan pengawasan hukum, serta meminta bantuan pemerintah untuk mendorong kerja sama dengan itikad baik antara PT Torganda dan KSB.
Antan menegaskan permohonan tersebut diajukan sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang berdampak terhadap ratusan anggota koperasi.
“Memohon kepada Presiden RI untuk membantu penyelesaian perkara tersebut,” demikian permohonan KSB.
Nurul berharap pemerintah segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum serta dialog antara pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus menjadi konflik. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum. Hak petani harus dilindungi, pembayaran hasil sawit harus diselesaikan, dan persoalan lahan harus mendapatkan kepastian,” pungkas Nurul.