[INTRO]
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini (ESM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina dan subholding-nya untuk periode 2018–2023. Selain Emma, penyidik juga memeriksa enam saksi lain dari berbagai anak perusahaan Pertamina.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (23/10/2025) guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang menjerat sejumlah pejabat BUMN energi tersebut. Selain Emma, penyidik juga memeriksa enam saksi lain dari berbagai anak perusahaan Pertamina. “Ketujuh saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS tahun 2018–2023 atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (24/10/2025).
Mereka adalah NP (eks Crude Trading Manager Pertamina Energy Service), KR (eks Manager Commercial ISC Market Analyst Risk Management and Governance Head Trading Pertamina Energy Services), MRP (Officer Produksi Domestic Chartering PT Pertamina International Shipping), MR (Asisten Manager Performance Control and Evaluation Pertamina International Shipping), HS (VP Technical Service Pertamina), dan WSW (GM RU IV Cilacap PT Kilang Pertamina Internasional).
Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk satu buronan yang diduga berada di luar negeri, yaitu pengusaha Muhammad Riza Chalid. Para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp285 triliun melalui berbagai penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Empat nama yang lebih dulu diseret ke pengadilan antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN Maya Kusuma, VP Trading Product PPN Edward Corne, dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifudin.
Jaksa menuding para tersangka melakukan serangkaian pelanggaran, mulai dari ekspor dan impor minyak mentah yang tidak sesuai prosedur, penyimpangan dalam pengadaan dan sewa kapal serta terminal BBM, hingga manipulasi kompensasi produk Pertalite dan penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta maupun BUMN.