Jakarta, - Baru-baru ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta secara resmi meluncurkan hasil Survei Upah Layak Jurnalis 2025 di kawasan Jabodetabek.
Hasil sigi AJI menunjukkan upah layak bagi jurnalis pada tahun ini mencapai Rp 9,1 juta setiap bulan atau meningkat dari Rp 8,3 juta upah layak tahun lalu.
Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Caesar Akbar mengatakan organisasinya terus mendorong perusahaan media memberikan upah layak bagi jurnalis. Sebab, kebutuhan jurnalis untuk mobilitas, transportasi, rekreasi, tabungan, hingga alat kerja tinggi.
Meski begitu, Caesar menambahkan, masih banyak awak media di Jabodetabek yang mendapat upah di bawah layak. “Setiap tahun kami kecewa karena upah layak tidak sampai setengahnya, bahkan seperempatnya,” katanya saat peluncuran survei di Sekretariat AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, 30 Agustus 2025.
Survei ini berlangsung sejak 11 April hingga 3 Juni 2025 dengan 103 responden yang merupakan jurnalis yang bekerja di kawasan Jabodetabek. Sigi daring ini digelar menggunakan metode purposive sampling dengan mencari jurnalis yang memiliki pengalaman kerja 1-3 tahun.
Hasil survei ini menunjukkan, ada 93,2 persen jurnalis yang menjadi responden tidak mendapat upah layak atau di bawah standar. Ada 58,3 jurnalis yang mendapat take home pay atau pendapat bersih sekitar Rp 4-6 juta, 24,3 persen mendapat Rp 6-8 juta, 7,8 persen menerima Rp 2,4 juta, dan hanya 1 persen responden yang mendapat penghasilan di atas Rp 10 juta setiap bulan.
Dari seluruh responden, jurnalis di Jabodetabek rata-rata mendapat fasilitas kerja yang umum, seperti tunjangan kesehatan, ruang laktasi, tunjangan pembalut, vaksin HPV, dan hingga cek kandungan.
Di samping itu, survei ini merekam jam kerja dan lembur jurnalis yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan perubahannya seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam aturan ini, jam kerja per hari maksimal 8 jam, 2 hari libur, dan bonus lembur.
Hasilnya, ada 35,9 persen jurnalis yang bekerja delapan jam, 5,8 persen kurang dari delapan jam, dan 58,3 persen lebih dari delapan jam. Dari jumlah yang lembur, ada 88,3 persen responden yang tak mendapat bonus atau uang kerja tambahan. Kemudian, 46,6 persen responden juga mengakui perusahaan medianya tak menerapkan aturan lembur sesuai UU.
Tak hanya itu, mayoritas atau 54,4 persen perusahaan media responden juga tak menerapkan perhitungan upah hari libur sesuai aturan, 37,9 persen tidak mengetahui, dan 7,8 persen menyebut aturan upah hari libur sudah diterapkan.
Sementara itu, ada 45,6 persen jurnalis juga tak mendapat insentif tambahan ketika lembur. Adapun, 43,7 persen mendapat insentif berupa makanan, transportasi, atau bentuk lain, sedangkan 10,7 persen tidak mengetahui.