"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangannya, Senin (18/8).
Sebelumnya, Fathanah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada November 2013 lalu. Fathanah terbukti menerima fee Rp1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama untuk pengurusan kuota impor daging sapi.
Atas vonis itu, Fathanah mengajukan banding. Namun, vonis Fathanah justru diperberat menjadi 16 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Fathanah kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut, sehingga Fathanah tetap dijatuhi hukuman 16 tahun penjara sesuai putusan PT DKI Jakarta.