[INTRO]
Sebagaimana diberitakan media, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
KSAD yang memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.
Pengerahan personil TNI beserta alat kelengkapannya dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan tersebut telah memunculkan pendapat pro dan kontra. Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Pasalnya, TNI ditegaskan di aturan tersebut sebagai aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan.
Sehingga, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan.
Sementara itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengerahan personel TNI ke wilayah kejaksaan telah menyalahi aturan. Tugas dan fungsi TNI disarankan fokus pada aspek pertahanan dan tak masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil.
Pendapat senada disampaikan oleh Ketua Dewan Setara Institute, Hendardi. Ia mengatakan pengerahan TNI ke Kejaksaan berpotensi melemahkan supremasi hukum. Dia berujar bahwa TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan militer.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Selamat Ginting, pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional. Ia memiliki pandangan yang mendukung keterlibatan TNI dalam menjaga Kejaksaan Agung dan menangani oknum kepolisian yang mengganggu proses hukum khususnya kasus kasus korupsi.
Menurutnya, penugasan prajurit aktif TNI di luar struktur TNI, seperti menjaga Kejaksaan Agung, sah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terdapat klausul yang memungkinkan TNI mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, dan Kejaksaan Agung termasuk dalam kategori tersebut
Misi Terselubung
Terlepas adanya pendapat pro dan kontra sebagaimana dikemukakan diatas, nampaknya masyarakat melihat adanya fakta bahwa saat ini di tengah harapan rakyat akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, kenyataan hari ini justru menunjukkan wajah suram penegakan hukum khususnya kasus korupsi di Indonesia.
Korupsi tak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ia telah menjelma menjadi bagian dari sistem, mengakar kuat di lingkaran elite politik, aparat penegak hukum sendiri serta kelompok oligarki yang mengendalikan banyak aspek kehidupan bernegara.
Praktik korupsi kini bukan sekadar tindakan individu mencari keuntungan pribadi, melainkan bagian dari jaringan kekuasaan yang terorganisir. Skandal demi skandal dengan nilai fantastis hingga triliunan rupiah terus terungkap, namun banyak yang tak kunjung tuntas penanganannya.
Ketika para pelaku korupsi adalah orang-orang yang memiliki kedekatan politik atau kekuatan ekonomi besar, proses hukum sering kali tersendat, bahkan hilang dari pantauan. Penangkapan yang selektif, penyidikan yang lambat, hingga vonis yang ringan menjadi pola yang berulang. Diduga ada kekuatan besar yang bermain di balik layar.
Dengan latar belakang fenomena diatas, saat ini diduga tengah berlangsung sebuah operasi besar-besaran yang dilancarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam upaya untuk menata ulang dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Operasi ini konon digerakkan melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ujung tombak, dengan dukungan penuh dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang secara strategis dilibatkan untuk memberikan backup total, terutama dalam menghadapi potensi tekanan atau sabotase dari kekuatan-kekuatan besar yang merasa terancam oleh gebrakan hukum tersebut.
Keterlibatan TNI bukan tanpa alasan. Dalam konteks ini, kekhawatiran utama datang dari indikasi kuat bahwa banyak kasus besar korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejagung menyentuh jaringan elite politik, oligarki ekonomi, hingga figur-figur kuat dari pemerintahan sebelumnya.
Mereka ini disebut-sebut masih memiliki pengaruh signifikan dalam sistem hukum dan penegakan keadilan, termasuk di dalam institusi kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini menjadi garda depan pemberantasan korupsi. Akibatnya, tak jarang penanganan kasus-kasus besar seperti korupsi timah, kasus Pertamina, kasus pagar laut, hingga berbagai skandal sumber daya alam lainnya, mendadak lenyap dari publik, seperti ditelan bumi.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ada kekuatan tak kasatmata yang terus mengintervensi proses hukum, menekan penyidik, atau bahkan melakukan sabotase dalam bentuk penghilangan barang bukti, manipulasi proses hukum, hingga intimidasi terhadap para penegak hukum yang masih teguh. Karena itulah, dilibatkannya TNI dianggap sebagai bentuk pengamanan dan penjagaan ekstra atas proses pemberantasan korupsi, dengan harapan TNI dapat memberi jaminan bahwa proses hukum berjalan secara independen dan tidak mudah diganggu oleh tekanan politik maupun kekuatan uang.
Peristiwa yang sempat menghebohkan publik, yakni ketika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri saat tengah menangani kasus korupsi timah, menjadi ilustrasi nyata betapa panas dan berisikonya medan pemberantasan korupsi saat ini. Peristiwa itu menyiratkan adanya gesekan tajam antar lembaga penegak hukum sendiri, serta kecurigaan akan adanya elemen dalam institusi tertentu yang tidak sepenuhnya berpihak pada agenda pemberantasan korupsi.
Dalam konteks ini, terlihat bahwa Prabowo Subianto mulai menunjukkan arah kebijakan yang berbeda dari pendahulunya, dengan memberikan kepercayaan lebih besar kepada Kejaksaan Agung sebagai motor utama pemberantasan korupsi. Hal ini tampak dari indikasi bahwa dirinya lebih memilih menjadikan Kejagung sebagai institusi utama, ketimbang bergantung pada KPK atau kepolisian, dua lembaga yang saat ini dianggap masih berada di bawah bayang-bayang rezim sebelumnya.
Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, adalah figur yang diangkat langsung oleh Presiden Joko Widodo dan masih menjabat hingga kini. Sementara itu, para pimpinan KPK saat ini adalah hasil seleksi yang dilangsungkan di penghujung masa jabatan Jokowi, yang menuai kontroversi terkait independensi dan keberpihakan mereka dalam pemberantasan korupsi.
Dengan latar belakang politik dan institusional semacam itu, Prabowo tampaknya ingin melakukan manuver berani. Mengandalkan Kejagung yang secara struktur lebih langsung berada di bawah kendalinya, dan dengan sokongan militer sebagai pelindung utama dari intervensi kekuasaan, Prabowo tampaknya tengah mempersiapkan skenario besar untuk membongkar akar korupsi yang selama ini menjadi penyakit kronis di tubuh birokrasi dan sistem pemerintahan Indonesia.
Namun tentu, langkah ini bukan tanpa tantangan. Melawan oligarki, preman berseragam serta elite lama yang telah lama berakar dalam sistem kekuasaan ibarat berjalan di ladang ranjau. Setiap gerakan harus terukur, setiap langkah penuh risiko. Oleh karena itu, masyarakat sipil dan media harus tetap waspada, mengawal setiap upaya pemberantasan korupsi agar tidak hanya menjadi alat politik, tetapi benar-benar berpihak pada keadilan, transparansi, dan reformasi sistemik yang selama ini dinanti-nantikan rakyat.
Oleh karena itu, di tengah munculnya kecurigaan dari sebagian elemen masyarakat yang mengkhawatirkan bahwa pengerahan TNI untuk memback up Kejaksaan Agung dapat mengancam prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi, perlu ada pandangan yang lebih jernih dan proporsional dalam menyikapi hal ini. Kekhawatiran tersebut tentu wajar dan perlu menjadi pengingat agar prinsip-prinsip demokrasi tetap dijaga.
Namun demikian, jika keterlibatan TNI tersebut benar-benar diarahkan untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi bukan untuk mengintervensi proses hukum atau melemahkan peran institusi sipil maka langkah ini layak untuk dipertimbangkan dan bahkan didukung secara kritis.
Faktanya, korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini tidak lagi berskala kecil atau menengah. Banyak kasus besar yang melibatkan elite kekuasaan, tokoh-tokoh berpengaruh, dan jejaring yang memiliki kekuatan finansial luar biasa. Nilainya mencapai triliunan rupiah dan dampaknya begitu luas terhadap kehidupan rakyat, stabilitas ekonomi, serta kredibilitas negara. Dalam kondisi seperti ini, pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tugas moral, melainkan juga bentuk darurat nasional yang memerlukan sinergi antar-lembaga, termasuk TNI, selama keterlibatannya tetap dalam koridor hukum dan pengawasan yang ketat.
Keterlibatan TNI seharusnya dilihat sebagai bentuk dukungan strategis dalam memperkuat daya tempur institusi hukum melawan korupsi sistemik.
Tepat seperti yang dinyatakan oleh Pengamat Politik, Rocky Gerung bahwa pengerahan Prajurit TNI untuk menjaga seluruh kantor Kejaksaan di Indonesia harus dibaca sebagai kewaspadaan atau kesiagaan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan pemberantasan korupsi setara dengan targetnya untuk memakmurkan negeri ini."Karena tesisnya (Prabowo) adalah negeri ini dirampok sehingga rakyat miskin," ucap pengamat politik Rocky Gerung dalam kanal YouTube "Rocky Gerung Official", Rabu 14 Mei 2025 sepeti dikutip law-justice.co 15/05/2025.
Sungguhpun demikian, pengawasan sipil harus tetap dijaga dioptimalkan agar tidak ada pelanggaran terhadap prinsip negara hukum. Jika kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan ini dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel, maka dapat menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kesungguhan negara dalam memberantas korupsi, sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada kekuatan manapun juga yang tidak bisa disentuh oleh hukum.