Bekas Kadiv Pajak Perusahaan Tambang Dipanggil KPK

Jakarta, - Bekas Kepala Divisi Pajak perusahaan tambang batubara Jul Seventa Tarigan mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 19 Agustus 2026, tim penyidik memanggil Jul Seventa Tarigan selaku pegawai swasta sebagai saksi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi kepada wartawan.

Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Kwa Kim Lian selaku pegawai swasta, Yohanes Sutrisno selaku ASN, dan Andi Wijaya selaku ASN.

KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga Sprindik dalam pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, Sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan Sprindik ketiga berkaitan dengan TPPU.

Dalam konstruksi awal perkara, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.

KPK kini memperluas pengusutan untuk membongkar dugaan penerimaan lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin sekaligus menelusuri kemungkinan aset hasil penerimaan tersebut telah dialihkan atau diubah bentuknya.