Nurul Ghufron Dinilai Tak Layak Pimpin KPK, Dianggap `Orang` Jokowi

Jakarta, - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dinilai tidak layak masuk dalam daftar calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Dia saat ini menjadi satu dari puluhan kandidat yang lolos tes tertulis. Sosok Ghufron dianggap tidak pantas memimpin KPK lantaran diduga menjadi perpanjangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, Jokowi memakai tangan Ghufron untuk mengobrak-abrik Undang-Undang KPK lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Beleid yang digugat Nurul ke MK ialah soal batas usia calon pimpinan KPK. Pada Mei 2023, gugatan itu dikabulkan oleh Hakim Anwar Usman, yang kala itu masih menjabat ketua hakim MK.

Kata Julius, gugatan Nurul ke MK itu menjadi preseden buruk bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia hari ini. "Yang kemudian pertimbangannya jadi cikal bakal Putusan MK Nomor 90 terkait `pengalaman`," katanya lewat keterangan tertulis, dikutip Media Indonesia, Minggu (8/9/2024).

Adapun Putusan MK Nomor 90 yang dimaksud Julius memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat dicalonkan sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pasalnya, MK yang saat itu diketuai adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres.

Akibat putusan tersebut, bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu berubah menjadi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." Saat putusan itu dibacakan, usia Gibran masih 36 tahun, tapi berstatus Wali Kota Surakarta.

Julius meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2025 mencoret nama Ghufron sebagai salah satu calon. Baginya, Ghfuron merupakan komisioner KPK bobrok yang sengaja dipilih untuk mengebiri KPK. Hasilnya, KPK menjadi institusi yang korup lewat tindakan pimpinan sampai penyidiknya.

Lebih lanjut, PBHI juga menilai Jokowi telah menjadikan KPK sebagai alat politik untuk mengancam para oposan. Sementara, kasus yang diduga melibatkan keluarga Jokowi dibiarkan senyap. “"Mulai dari kasus bansos yang melibatkan Gibran, kasus Blok Medan yang menyebut Bobby Nasution dalam kasus korupsi Gubernur Maluku Utara, dan terakhir kasus pesawat jet yang menyeret Kaesang dan istrinya, Erina Gudono," kata Julius.

Teranyar, Ghuforn divonis melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Putusan pelanggaran etik lantaran dia terbutki mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian. Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Meski begitu, Nurul tetap optimistis bisa lolos seleksi capim KPK hingga tahap akhir. "Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron seusai sidang putusan etik di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

“Karena urusan pribadi saya tentu saya tetap confident (dalam seleksi capim KPK),” imbuhnya.