Bongkar Dugaan Permufakatan Jahat Pejabat BGN dan Vendor

Dari Program Gizi Ke Kasus Korupsi: Mafia Motor Listrik Rp1 Triliun

-  

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang sebagai salah satu proyek sosial terbesar dalam sejarah Indonesia. Negara menggelontorkan anggaran ratusan triliun rupiah untuk memastikan anak-anak memperoleh makanan bergizi, menekan angka stunting, dan memperkuat kualitas sumber daya manusia sejak dini. Namun, di balik ambisi besar itu, aparat penegak hukum kini mengusut sebuah proyek yang nilainya tak kalah fantastis: pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun. Proyek pengadaan kendaraan operasional tersebut kini berubah menjadi skandal korupsi besar.

Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung meyakini telah terjadi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran. Sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik tidak hanya mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup, tetapi juga mengusut indikasi pengondisian proyek, penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada penyedia tertentu, hingga pembayaran penuh atas barang yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. 

Penyidik mengungkap PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) selaku perusahaan penyedia motor listrik ini ternyata tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Penyidik pun telah menjerat komisaris perusahaan tersebut, Andri Mulyono, sebagai salah satu tersangka dalam pusaran kasus rasuah ini. Dalam kerangka besar kasus dugaan kasus korupsi di BGN, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri yang dikenal sebagai kolega dekat Sony. Serta belakangan, penyidik juga menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru kasus MBG. Dia dituding memiliki peran vital membantu operasional Dadan Hindayana.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Andri Mulyono (komisaris PT YAT) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/06/2026). (Antara via BBC)

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk MBG, mulanya perkara ini terendus dari sebuah pertemuan pada awal tahun 2025 yang melibatkan Lodewyk Pusung, yang kala itu masih aktif menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, dengan tersangka Andri Mulyono. Pertemuan tersebut dimanfaatkan oleh Andri untuk memaparkan profil perusahaan mereka demi mendapatkan jatah proyek pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.

Modus praktik korupsi pada proyek kakap ini dipaparkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026). "Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit," ujar Syarief.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi. (Tribunnews)

Syarief secara tegas menyebut bahwa perancangan proyek pengadaan tersebut sama sekali tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Memasuki Februari 2025, Andri gencar membangun komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BGN, meskipun secara aturan PT YAT tidak berhak menjadi penyedia jasa karena tidak memenuhi kualifikasi paling dasar. "PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.

Guna menyiasati ketiadaan kualifikasi tersebut, Andri berkolaborasi dengan seseorang berinisial AA untuk mencaplok PT Adlas Sarana Elektrik (ASE), sebuah langkah taktis yang dinilai Kejagung sengaja diambil untuk memuluskan jalan PT YAT dalam memenangi lelang motor listrik tersebut. Dalam realisasinya, Andri disinyalir mendongkrak harga satuan (markup) kendaraan listrik tersebut sedemikian rupa agar nilainya mendekati batas maksimal pagu anggaran yang telah dialokasikan. "Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka," tutur Syarief.

Syarief mengonfirmasi bahwa nilai pagu anggaran untuk kendaraan listrik di BGN tersebut memang menyentuh kisaran Rp1,1 triliun untuk mendanai pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik bermerek Emmo, meskipun nilai riil penggelembungan harganya masih terus dihitung. "Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," lanjut Syarief.

Begitu pencairan dana bergulir, Andri berhasil mengantongi pembayaran secara utuh berkat manipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), yang secara fiktif menggambarkan bahwa proses perakitan unit kendaraan telah rampung dan memenuhi seluruh standar teknis. Padahal, pada kenyataannya, baik nilai satuan maupun spesifikasi teknis unit kendaraan listrik tersebut menabrak ketentuan PMK Nomor 138 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Perkembangan terkini penyidik telah melakukan penyegelan terhadap ribuan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional yang tersimpan di gudang kawasan industri Sentul, Kabupaten Bogor dan Cikarang, Bekasi. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyegelan dilakukan untuk memverifikasi jumlah unit sekaligus mengamankan barang bukti. "(Kunjungan) untuk mengecek jumlah sepeda motor listrik dan menyegel," ujar Syarief.

Suasana gudang yang menampung ribuan motor listrik MBG di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dilakukan secara tidak sah karena menggunakan mekanisme penunjukan langsung tanpa didukung arahan tertulis dari Presiden. Boyamin bahkan mendesak agar kontrak pengadaan dibatalkan dan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan apabila penyidik tidak mengembangkan perkara hingga ke pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab.

Boyamin mengungkapkan hal tersebut melalui pesan suara pada Sabtu (20/6/2026). Menurut dia, pola pengadaan motor listrik hanyalah salah satu contoh dari model pengadaan yang diterapkan BGN secara keseluruhan. "Semua pengadaan di BGN menggunakan penunjukan langsung. Tidak ada tender terbuka, bahkan tidak ada pemilihan langsung yang masih menyisakan unsur kompetisi," kata Boyamin.

Ia menyebut model yang sama juga digunakan dalam pengadaan internet, CCTV, alat sidik jari, sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Program MBG. Menurut Boyamin, BGN berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang memberikan ruang penggunaan mekanisme penunjukan langsung untuk program bantuan pemerintah, bantuan presiden, maupun program strategis yang dilaksanakan atas arahan Presiden.

Namun, Boyamin menilai penerapan aturan tersebut tidak dilakukan secara utuh. Ia menyoroti ketentuan Pasal 41 huruf A ayat (4) dan ayat (5) yang mensyaratkan adanya arahan tertulis Presiden untuk setiap pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. "Kalau mau mengadakan motor listrik, harus ada persetujuan Presiden, bisa berupa hasil rapat kabinet, memorandum, nota dinas, atau dokumen resmi lainnya. Kalau itu tidak ada, maka dasar penunjukan langsungnya tidak sah," ujarnya.

Karena itu, Boyamin menilai seluruh proses pengadaan motor listrik tersebut berpotensi ilegal. Ia mengingatkan bahwa dalam ketentuan sebelumnya, penunjukan langsung hanya diperbolehkan untuk pengadaan bernilai kecil atau dalam kondisi darurat.

Sementara itu, Krisna Murti selaku kuasa hukum dari Sony Sonjaya membantah keterlibatan kliennya di kasus pengadaan motor listrik ini. Menurutnya, kliennya tidak terlibat di kasus yang berelasi dengan pengadaan karena bukan merupakan tupoksi dari Sony. “Pokoknya, menurut klien kami, dia  tidak terlibat dalam pengadaan motor listrik, kaos kaki, komputer tablet, ataupun pengadaan sejenis. Sebab itu bukan merupkan tupoksinya, dan dia tidak ada hubungan dengan PPK (petugas pembuat komitmen)-nya,” ujar Krisna saat dihubungi, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, tersangka Andri berhubungan langsung dengan Dadan selaku Kepala BGN. Dia juga mengamini pemberitaan yang menyatakan kedekatan Andri dengan Lodewyk. “Informasi itu ada benarnya, Andri berhubungan langsung dengan Dadan dan memiliki kaitan dengan Lodewyk,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengusulkan agar aset sepeda motor listrik operasional yang dimiliki oleh BGN lebih baik dijual karena dinilai tidak efektif dalam proses distribusi. "Motor listrik dimanfaatkan untuk apa? Mubazir saja menurut saya, lebih baik di jual lagi saja, karena rata-rata kepala SPPG punya motor," kata Irma ketika dikonfirmasi, Jumat (19/06/2026).

Irma menambahkan bahwa pembagian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi juga memerlukan penyesuaian yang proporsional berdasarkan volume distribusi makanan di lapangan. "Insentif SPPG memang harus disesuaikan. Yang distribusi 3.000 dengan yang distribusi 2.500 dan yang 2.000 memang harus beda," ujarnya.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi NasDem ini mendesak agar sasaran program tersebut difokuskan hanya untuk wilayah miskin dan mencoret sekolah-sekolah elite dari daftar penerima bantuan. "Siswa TK, SD, SMP dan SMA di sekolah elite tidak perlu diberi MBG. Tapi untuk siswa SMA di wilayah miskin tidak apa-apa diberi MBG karena baik juga untuk meningkatkan imunitas tubuh," tuturnya.

Irma juga meminta tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak memiliki fasilitas atau bangunan yang memadai serta tidak layak pakai. "SPPG yang tidak memadai bangunannya yang menggunakan rumah yang pada dasarnya sempit dan tidak bisa direnovasi kanan kiri sudah seharusnya dicabut izinnya," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyebut bila pengadaan sekitar 21 ribu unit motor listrik yang dilakukan pada 2025 saat era Dadan Hindayana. Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) beberapa waktu lalu. Arum tidak menjelaskan secara rinci ketika ditanya awak media mengenai pengadaan motor listrik sebanyak 21 ribu unit tersebut. Namun, Arum menegaskan tidak akan mengulangi belanja yang dinilai kurang bermanfaat pada tahun berikutnya.

Arum juga turut menegaskan bahwa bila saat ini seluruh belanja yang telah dilakukan oleh BGN pada 2025 saat ini sedang disisir dan ditelaah satu per satu.  “Gini saja, secara umum. Saya menjawabnya selalu secara umum, tidak satu demi satu barang, ya. Jadi, secara umum, semua yang sudah dikeluarkan di tahun 2025 sudah kami sisir satu demi satu, ya," tegas Arum usai RDP BGN dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/06/2026).

Menurutnya, apabila terdapat pengadaan pada 2026 dengan keluaran yang sama seperti belanja 2025, maka pelaksanaannya tidak akan dilanjutkan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran. "Kalau di 2026 ini ada belanja BGN yang output-nya kurang lebih sama dengan yang di 2025, itu di 2026 tidak akan kami eksekusi. Itu salah satu bentuk efisiensi juga," ujarnya.

Terkait nasib pengadaan motor listrik yang menjadi sorotan, Arum menegaskan bahwa BGN akan berupaya memanfaatkan seluruh aset yang telah dibeli secara maksimal. Namun, pembahasan lebih rinci mengenai pemanfaatan setiap barang masih dilakukan bersama pihak terkait karena sebagian persoalan masih dalam proses hukum. "Lalu, yang kemarin sudah 2025 bagaimana? Kami akan memanfaatkan secara maksimal, ya. Satu demi satu barangnya apa dan sebagainya, itu masih kami bahaslah dengan teman-teman yang lain, apalagi masih dalam proses di kejaksaan," ujarnya.

 Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari

Ia menambahkan bila BGN tidak ingin mengulangi pola belanja yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal. Menurut dia, evaluasi terhadap pengadaan 2025 menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola anggaran di BGN. "Tetapi prinsipnya, kami tidak ingin mengulangi juga belanja yang kurang bermanfaat, bahkan tidak bermanfaat, di masa yang 2025. Itu salah satu bentuk efisiensi anggaran, dan secara angka-angka, itu juga mungkin teman-teman bisa lihat juga, ya," tegasnya.

Selain melakukan evaluasi internal, Arum yang juga merupakan Jubir BGN mengatakan sejumlah pos anggaran BGN juga telah diblokir oleh Kementerian Keuangan melalui mekanisme Rencana Output (RO) pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Dengan mekanisme dari Kemenkeu tersebut, Arum menegaskan bila anggaran yang diblokir tidak dapat digunakan secara langsung oleh BGN tanpa prosedur khusus. "Di beberapa mata anggaran itu sudah di-apa ya, istilahnya dimasukkan oleh Kemenkeu di dalam RO (Rencana Output) yang masuk di BA BUN, ya, itu adalah bentuk blokir, ya. Jadi, diambil, tidak boleh dibelanjakan dulu oleh kami," tegasnya.

 

Lemah Perencanaan dan Pengawasan, Program MBG Dibajak Koruptor

Digadang-gadang menjadi pilar kesejahteraan anak-anak Indonesia, program MBG kini justru didera kabar miring yang meresahkan publik. Harapan besar masyarakat agar alokasi dana raksasa ini sepenuhnya terserap untuk perbaikan gizi buruk seakan runtuh akibat berbagai indikasi penyimpangan tata kelola. 

Di awal program ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan tahun pertama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Meski BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2024, lembaga auditor negara itu menemukan berbagai kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama pada fase awal pelaksanaan program.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat bahwa salah satu persoalan mendasar adalah pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Diklat SPPI) yang dikelola oleh Universitas Pertahanan. Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak Mei 2024 dengan menggunakan dana talangan, padahal anggaran BGN sendiri baru ditetapkan pada Desember 2024. BPK menilai pelaksanaan kegiatan yang mendahului pengesahan anggaran tersebut tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib dan akuntabel.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BPK menemukan adanya pertanggungjawaban pengadaan obat-obatan senilai Rp31,37 juta yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Vendor yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, Tokoalkes.com, diketahui tidak pernah melakukan transaksi pengadaan sebagaimana yang dilaporkan. Temuan tersebut mengindikasikan adanya pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan penggunaan anggaran Diklat SPPI untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 619 personel Pusat Pendidikan Infanteri (Pusdikif) yang terdiri dari prajurit TNI dan pegawai negeri sipil. Nilai pembayaran tersebut mencapai Rp92,85 juta. Padahal, para personel tersebut telah menerima THR resmi dari pemerintah sehingga pembayaran tambahan melalui anggaran diklat dinilai tidak sesuai ketentuan.

Infografis: LHP BPK.

Masalah lain yang disoroti BPK adalah pembayaran honorarium pengajar. Dalam laporan disebutkan bahwa biaya honorarium yang ditagihkan oleh Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) lebih tinggi Rp25,6 juta dibandingkan jumlah yang benar-benar dibayarkan. Selain itu, honorarium di lingkungan Pusdikif dibayarkan kepada 1.133 orang, sementara Surat Perintah yang menjadi dasar pembayaran hanya menetapkan 337 orang sebagai penerima. Dengan demikian terdapat tambahan 796 penerima yang tidak tercantum dalam surat perintah.

Di luar pelaksanaan diklat, BPK juga menemukan ketidaktepatan dalam penggunaan anggaran BGN. Sebesar Rp1,48 miliar dana yang dialokasikan sebagai Belanja Barang ternyata digunakan untuk pengadaan aset tetap, seperti kursi, videotron, kamera, mesin fotokopi hingga pembangunan sumur bor di lingkungan Pusdikif. Menurut BPK, pengadaan aset tetap semestinya menggunakan pos Belanja Modal agar sesuai dengan klasifikasi anggaran pemerintah.

Temuan berikutnya berkaitan dengan penyaluran bantuan Program MBG. BPK mencatat adanya kesalahan penganggaran bantuan sebesar Rp540,6 juta yang dicatat sebagai Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat. Padahal bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai atau penggantian biaya (reimbursement) kepada yayasan penyedia, sehingga seharusnya dicatat dalam akun bantuan dalam bentuk uang.

Selain itu, BPK menemukan adanya pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp1,08 miliar atas kontrak swakelola antara BGN dan Unhan. Auditor negara menilai pemotongan tersebut tidak tepat karena Unhan merupakan instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan secara swakelola dan bukan penyedia barang atau jasa komersial.

Atas seluruh temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala BGN untuk menarik kelebihan pembayaran yang berasal dari pengadaan obat-obatan fiktif, pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, serta selisih honorarium dengan total nilai Rp145,94 juta dan menyetorkannya kembali ke kas negara. Selain itu, BPK meminta BGN memperbaiki tata kelola pengadaan swakelola dengan membentuk tim persiapan, pelaksana, dan pengawas secara resmi serta berkoordinasi dengan kantor pajak untuk mengurus restitusi atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 23.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala BGN telah menyampaikan rencana aksi (action plan) yang mencakup proses penarikan dana dari Unhan, perbaikan tata kelola swakelola, serta revisi mekanisme kontrak guna mencegah terulangnya permasalahan serupa pada pelaksanaan Program MBG di masa mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris memberikan sejumlah catatan evaluasi bagi Badan Gizi Nasional (BGN). Evaluasi ini menyoroti tata kelola pengadaan barang dan jasa yang sempat menjadi perhatian masyarakat luas.  Charles berharap kepemimpinan baru BGN mampu memperkuat sistem kerja yang akuntabel, transparan, dan terbuka. Hal ini demi mencegah terulangnya polemik serupa.

Seperti diketahui, pada Senin (15/06/2026) Komisi IX DPR RI melakukan RDP dengan BGN, namun rapat pembahasan tersebut digelar secara tertutup dari awak media. Charles kemudian menjelaskan alasan di balik keputusan penutupan rapat itu. "Kemarin kita juga sempat menanyakan kepada teman-teman BGN apakah tetap melanjutkan seperti kebiasaan, dan akhirnya kita putuskan untuk tertutup," kata Charles ketika dikonfirmasi, Kamis (18/06/2026).

Keputusan itu diambil karena dokumen anggaran masih menggunakan pagu indikatif dari kepemimpinan lama BGN. Pagu tersebut belum mencerminkan kebutuhan program kerja tahun 2027. "Kenapa? Salah satu alasannya adalah karena memang untuk anggaran 2027 yang disajikan kepada kita hari ini bukan anggaran yang ingin digunakan," ujarnya.

Menurutnya pimpinan baru BGN saat ini masih membutuhkan waktu untuk menyusun program prioritas mendatang. Mereka juga harus menghitung ulang jumlah penerima manfaat program. "Karena pagu anggaran indikatif yang saat ini disajikan adalah pagu anggaran indikatif yang disiapkan oleh pengurus lama, kepemimpinan lama," katanya.

"Sehingga mereka juga membutuhkan waktu untuk menyusun ulang program apa yang akan dijalankan di tahun 2027, termasuk jumlah penerima manfaatnya berapa," sambungnya.

Menurut Charles, pemaparan angka anggaran yang belum final bisa memicu kesalahpahaman di masyarakat.  Sehingga, Politisi PDIP tersebut menyatakan bila anggaran yang akan ditampilkan bukan anggaran yang akurat, sehingga lebih baik tidak disampaikan secara terbuka daripada akhirnya menimbulkan berbagai mispersepsi di publik.

Selain masalah anggaran, Charles menyebut bila Komisi IX DPR mencatat banyak evaluasi terkait pelaksanaan program BGN terdahulu. "Evaluasinya banyak. Jadi kami juga tentu menaruh harapan besar dengan adanya kepemimpinan baru, khususnya dengan kehadiran Ibu Arum yang pernah menjadi Wakil Kepala BPKP dengan background sebagai auditor negara," ujarnya.

Pengalaman pimpinan baru diharapkan mampu membenahi tata kelola BGN. Pembenahan difokuskan pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Kita berharap BGN sekarang bisa memiliki sistem pengadaan yang lebih akuntabel, lebih terbuka, dan transparan sehingga kejadian-kejadian seperti kemarin tidak terulang kembali," katanya.

Charles juga menyinggung masalah pengadaan motor listrik yang sempat dikritik publik. Proyek triliunan itu dinilai tidak memiliki akuntabilitas yang jelas. "Kita tidak lagi melihat misalnya pengadaan motor listrik senilai 1 koma sekian triliun tanpa akuntabilitas yang jelas," ujarnya.

Ia menambahkan, ketidaksesuaian harga dalam dokumen pengadaan dengan harga pasar menjadi dasar pentingnya perbaikan sistem. "Harga yang diadakan menurut Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di BGN kan sekitar 40-an juta, tetapi dikuliti oleh teman-teman netizen bahwa kalau belanja di toko online itu tidak sampai 10 juta," katanya.

Komisi IX DPR RI meminta manajemen baru memperkuat organisasi secara profesional dan bertanggung jawab. "Ke depan saya harapkan pimpinan baru BGN dengan kehadiran Bu Arum bisa membangun sistem pengadaan yang jauh lebih baik lagi," imbuhnya.

Kasus korupsi pengadaan di program MBG menjadi puncak gunung es dari karut-marutnya tata kelola di BGN. Proses pengadaan barang dan jasa yang dirancang secara serampangan ini ditengarai sengaja dimanfaatkan oleh segelintir kelompok demi meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan nama besar proyek prioritas. "Saya mau bilang bahwa program ini memang didesain sedemikian rupa untuk gagal sejak dalam perencanaan gitu ya," ujar Agus Sarwono selaku inisiator MBG Watch sekaligus Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Kamis (18/6/2026).

Menurut Agus, ketergesaan mengeksekusi program prioritas kepresidenan ini telah memicu rasa percaya diri yang berlebihan di kalangan pengambil kebijakan di BGN. Mereka merasa bahwa karena proyek ini membawa label "visi-misi Presiden", aparat penegak hukum (APH) tidak akan berani menyentuh atau memeriksa jalannya proyek di lapangan.

Agus Sarwono, inisiator MBG Watch. (TII)

Keangkuhan birokrasi ini akhirnya membuat proses pengadaan dijalankan secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian. Asas kepatutan dan akuntabilitas dikesampingkan demi mengejar target tayang secara cepat (quick win), yang akhirnya membuka celah korupsi yang lebar. Kegagalan mendasar dari program ini bermula dari tidak adanya identifikasi kebutuhan yang jelas, matang, dan berbasis data kesehatan riil.

Alih-alih merujuk pada peta wilayah darurat gizi buruk, lembaga ini justru menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara mentah-mentah untuk menentukan sasaran penerima manfaat. "Ini kan menunjukkan bahwa identifikasi kebutuhan dalam program Makan Bergizi Gratis itu tidak sejalan dengan kondisi kerawanan gizi gitu ya, kondisi kerawanan terhadap stunting, dan seterusnya," tutur Agus.

Ketidakselarasan ini membuat sasaran program menjadi kabur dan tidak menyentuh akar permasalahan gizi buruk serta krisis stunting di daerah terpencil. Kondisi tersebut diperparah dengan masuknya berbagai pengadaan sarana pendukung yang dinilai tidak masuk akal dan sama sekali tidak berkaitan langsung dengan esensi pemberian makanan bergizi kepada anak-anak.

Agus mempertanyakan urgensi masuknya barang-barang pendukung seperti sepatu, semir, hingga motor listrik yang nilainya sangat fantastis dalam anggaran makan siang. Bagi koalisi masyarakat sipil, pengadaan barang-barang tersebut justru mengaburkan fokus utama program yang seharusnya berpusat pada pemenuhan nutrisi anak-anak dan ibu hamil.

BGN juga dinilai mengalami kelumpuhan kapabilitas internal karena diisi oleh SDM yang tidak kompeten di bidangnya. Struktur organisasi lembaga baru ini tidak diperkuat oleh birokrat berpengalaman, ahli gizi yang mumpuni, maupun spesialis pengawasan pengadaan barang dan jasa yang andal.

Kondisi tanpa pengawasan ketat ini akhirnya dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan tertentu yang diistilahkan sebagai "Tiga Bandit" oleh Agus, untuk memonopoli proyek pendukung tanpa adanya filter yang jelas. Kerugian negara akibat ketimpangan sistem ini sangat disayangkan mengingat dana tersebut seharusnya bisa menolong anak-anak yang kelaparan.

Koalisi masyarakat sipil sebenarnya telah lama mengendus ketidakberesan ini dan merilis laporan pemantauan sejak tahun lalu, namun penindakan hukum terkesan berjalan lambat. Kritik pun diarahkan kepada aparat penegak hukum yang dinilai baru bergerak setelah kerugian negara terlanjur membengkak dan menjadi konsumsi publik luas. Kecurigaan publik semakin menguat ketika melihat profil penyedia barang di e-Katalog yang mendadak beralih bisnis ke sektor otomotif.

Aparat penegak hukum pun diminta tidak cepat puas hanya dengan meringkus para pelaksana lapangan yang diduga kuat sekadar dijadikan tameng. "Saya yakin kok, yang ditangkap dari penyedia itu, itu hanya operator. Jangan-jangan ada aktor utama di balik itu semua," tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa ada dugaan kuat mengenai keberadaan sebuah rancangan besar (grand design) yang mengatur pergerakan para operator di lapangan demi memuluskan praktik lancung ini. Hal ini terlihat jelas dari bagaimana perusahaan logistik yang tidak memiliki rekam jejak otomotif tiba-tiba lolos sebagai pemenang pengadaan kendaraan operasional MBG.

Alokasi anggaran yang sangat fantastis ini sayangnya berjalan seiring dengan maraknya pelanggaran regulasi yang terjadi di internal BGN. Praktik lancung seperti suap, gratifikasi, hingga intervensi keputusan pengadaan seolah-olah dianggap sebagai hal yang wajar dalam birokrasi mereka. "Badan Gizi Nasional rasanya, kalau boleh saya mengambil simpulan begitu, mereka nampaknya menormalisasi tuh yang namanya konflik kepentingan," ungkap Agus.

Padahal, larangan terhadap konflik kepentingan telah diatur sangat tegas dalam berbagai regulasi, mulai dari Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan adanya pengaruh yang tidak sah (undue influence) dan manipulasi titik distribusi pengadaan, aturan-aturan hukum tersebut ditabrak begitu saja tanpa rasa bersalah. Penyelewengan ini menunjukkan adanya kemunduran integritas yang sangat parah di tubuh lembaga negara yang baru seumur jagung tersebut.

Persoalan anggaran juga menunjukkan ketidakberesan yang nyata dalam perencanaan keuangan BGN yang terkesan amatiran. Fluktuasi anggaran lembaga ini sangat tidak masuk akal, di mana pada tahun pertama mereka mendapat alokasi Rp71 triliun, lalu melonjak drastis hingga Rp151 triliun, sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke angka Rp71 triliun. Lebih parah lagi, perencanaan anggaran melonjak tidak rasional hingga menembus angka Rp300-an triliun, sebelum akhirnya diturunkan ke kisaran Rp200-an triliun. Skema pengajuan dana yang naik-turun secara drastis ini mencerminkan ketiadaan dasar perhitungan yang akuntabel dan ilmiah.

Langkah pemerintah yang melakukan perombakan kepemimpinan di tubuh BGN pasca-terungkapnya skandal korupsi juga dinilai tidak akan membawa dampak signifikan. Keraguan ini muncul karena para pejabat baru yang ditunjuk terbukti masih membawa beban etis yang mencederai prinsip transparansi. "Ketiga aktor baru ini saja sudah rangkap jabatan. Gitu ya. Maka, dari sisi integritas saja sudah kita pertanyakan, begitu," kata Agus.

Tanpa adanya keterbukaan terhadap masukan masyarakat sipil serta pengawasan yang ketat, pergantian wajah di jajaran pimpinan BGN hanya akan menjadi kosmetik politik belaka. Saat ini, masih terdapat sekitar 1.200 rencana umum pengadaan (RUP) aktif di tubuh BGN yang bernilai sangat fantastis. Namun, analisis cepat dari dokumen-dokumen pengadaan tersebut menunjukkan bahwa mayoritas anggaran masih habis terserap untuk keperluan internal birokrasi, seperti belanja bahan operasional kantor dan paket-paket rapat, yang sama sekali tidak memberikan dampak langsung bagi perbaikan gizi masyarakat di lapangan. Penyaluran dana publik yang melenceng dari misi mulia ini akhirnya membuktikan bahwa program MBG masih jauh dari kata ideal.

Penyidikan Kejaksaan Agung masih terus berkembang. Penelusuran aliran dana, pemeriksaan para pihak, hingga kemungkinan keterlibatan aktor lain menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Sejumlah pengadaan lain di lingkungan Badan Gizi Nasional juga mulai disisir, membuka kemungkinan bahwa perkara motor listrik hanyalah salah satu bagian dari persoalan tata kelola yang lebih besar. Karena itu, publik menaruh harapan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap secara utuh siapa yang merancang, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Pada akhirnya, kasus ini akan menjadi ujian penting bagi akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis dan komitmen negara dalam memberantas korupsi di sektor yang paling dekat dengan kepentingan rakyat. Sebab anggaran yang kini dipersoalkan itu sejatinya bukan sekadar angka dalam dokumen negara. Di balik setiap rupiah yang diduga diselewengkan, terdapat hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk menyediakan makanan bergizi bagi generasi penerus bangsa.

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman