Menko Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN: Bisa Melanggar HAM

Jakarta, law-justice.co - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Timur (AMAN Kaltim) secara resmi meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan lahan untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini seiring rencana pemerintah membebaskan 2.086 hektare lahan proyek ibu kota baru yang hingga kini belum clear.

Baca juga : 15 Tahun Tak Sahkan RUU Masyarakat Adat, Presiden-DPR Digugat ke PTUN

"Bagi kami, cara yang terburu-buru itu berbahaya dan berpotensi melanggar HAM (hak asasi manusia) masyarakat adat di kawasan IKN," kata Ketua Aman Kalimantan Timur Saiduani Nyuak kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 10 Mei 2024.

Saiduani juga memperingatkan pemerintah untuk tidak menggusur paksa masyarakat di kawasan IKN. Pemerintah, ia menuturkan, harus melindungi wilayah adat yang dikuasai secara turun temurun di kawasan IKN.

Baca juga : Lakukan Pertemuan Tertutup di Bali, Ini yang Dibahas Prabowo & Luhut

"Pemerintah harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat yang turun temurun di sana, serta prioritaskan pembangunan berperspektif perlindungan HAM," ujar Saiduani.

Sebelumnya, permasalahan lahan untuk pembangunan IKN pernah dikonfirmasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono. Pada 7 Maret 2024, pria yang biasa disapa AHY itu mengatakan status lahan pada 2.086 hektare di IKN belum tuntas.

Baca juga : Menko Luhut Blak-blakan soal Rambut yang Memutih Usai Alami Sakit

AHY menyebut ada sejumlah lahan yang bakal digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung IKN. Mulai dari jalan tol akses IKN hingga pembangunan Bandara VVIP IKN.

Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan tersebut rampung 27 Mei 2024. Ia berujar, pemerintah akan menyiapkan relokasi maupun ganti rugi untuk 2.086 hektare lahan yang belum clear.

"Tidak ada rakyat yang dirugikan sama sekali," kata Luhut ketika ditemui usai rapat bersama Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Kantor Sementara Pelaksana Proyek Bandara VVIP IKN pada Selasa siang, 7 Mei 2024.

Lebih lanjut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, pada 2.086 hektare lahan yang belum clear akan dibangun tol seksi 6A, 6B, dan kawasan keagamaan. Pemerintah akan menyelesaikan persoalan lahan iitu menggunakan skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK) Plus.

"Diganti rugi plus. Plusnya itu relokasi. Nanti yang di daerah perkebunan juga akan diganti," kata Basuki.