Kasus Pungli Rutan, KPK Ultimatum Azis Syamsudin

Jakarta, law-justice.co - Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK tidak diindahkan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Azis yang sejatinya dipanggil hari ini untuk diperiksa sebagai saksi KPK memilih mangkir.

Baca juga : Begini Respons Anies Baswedan soal Kisruh UKT Mahal

"Sampai tadi sore Pak Azis Syamsuddin tidak ada keterangan (alasan tidak hadir)," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2024.

Atas dasar itu, lembaga antirasuah mengultimatum Azis untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya pada pekan depan.

Baca juga : Helikopter Presiden Iran Alami Kecelakaan di 600 KM Barat Laut Teheran

"Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan internal KPK yang bersih, khususnya di Rutan Cabang KPK untuk menemukan titik lemah sistem sehingga dilakukan perbaikan," jelas Ali dilansir dari RMOL.

Azis dijebloskan ke penjara sejak tahun 2022 silam setelah terjerat perkara korupsi Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 dan mulai ditahan KPK dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.

Baca juga : Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologi Pesawat Jatuh di BSD

Azis kemudian bebas dari Lapas Klas I Tangerang pada 18 Agustus 2023 setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Sementara itu, kasus pungli di Rutan KPK disebut telah terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat bahkan mencapai Rp 6,3 miliar.