Bekas Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta, law-justice.co - Bekas Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, serta mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba, Sugeng Mujiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Menyatakan Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan Terdakwa II Sugeng Mujiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Baca juga : Kapolres Jaksel Pecat 6 Anggotanya yang Terlibat Narkoba dan Desersi

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim menyatakan Ridwan dan Sugeng tak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer tersebut.

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Dipenjara Terkait Korupsi Bangun Hotel Rp 22 M

"Menyatakan Terdakwa I Ridwan Djamaluddin, Terdakwa II Sugeng Mujiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut," kata hakim.

Hakim juga menghukum Ridwan dan Sugeng membayar denda Rp 200 juta. Adapun apabila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga : Saat Elit Partai Ogah Beroposisi, Sibuk Koalisi Cari Apa?

"Menjatuhkan pidana denda masing-masing, Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan Terdakwa II Sugeng Mujiyanto sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar hakim.

Pada sidang tersebut, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Terdakwa itu adalah Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.

Hakim menyatakan Yuli dkk juga tak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Hakim membebaskan mereka dari dakwaan primer jaksa.

"Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut," kata hakim.

Hakim menyatakan Yuli dkk terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Yuli, Henry dan Eric divonis 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yuli Bintoro dengan pidana penjara selama 3 tahun, Terdakwa II Henry Julianto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Terdakwa III Eric Viktor Tambunan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Hakim juga menghukum Yuli dkk membayar denda yang nilainya sama dengan Ridwan dan Sugeng yakni Rp 200 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing pada terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ungkap hakim Fahzal.

Hal memberatkan vonis Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric adalah mereka tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, tindakan para terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar dan para terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini.

Hal meringankan vonis lima terdakwa itu adalah mereka bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.

Atas vonis tersebut, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa menyatakan banding.

"Ijin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding," jelas Jaksa dilansir dari Detik.

Hakim menyatakan Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 dan seterusnya, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 55 ayat 1 ke-1 ketentuan hukum pidana serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Jaksa juga telah membacakan tuntutan ke Yuli Bintoro, Henry Julianto dan Eric Viktor Tambunan. Ketiganya dituntut dengan hukuman yang berbeda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Yuli Bintoro dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 Bulan, terdakwa dua Henry Juliyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 Bulan dan terdakwa tiga Eric Viktor Tambunan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa di PN Tipikor Jakarta, Jumat (29/3) lalu.

Jaksa juga menuntut Yuli, Henry dan Eric membayar denda Rp 500 juta. Jaksa mengatakan jika denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menghukum para terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.***