Mendagri Tito Nonaktifkan Tersangka KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Ahmad Muhdlor Ali akan dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo. Hal itu menyusul penetapan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tito mengatakan semua kepala daerah yang tersandung kasus menjadi tersangka maka statusnya akan dinonaktifkan. Sebagai gantinya, wakilnya yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt).

Baca juga : Import Beras Naik 82% Tapi Harga Naik Juga 135% Koq Bisa?

"Ada aturannya. Semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka maka akan dinonaktifkan, yang naik Plt wakilnya," kata kata Tito di sela upacara puncak Hari Otda ke XXVIII, di Balai Kota Surabaya, Kamis 25 April 2024.

Namun, Tito tidak mengungkap apakah status Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, itu sudah nonaktif atau belum. Dia hanya menjelaskan soal peraturan yang mengharuskan kepala daerah dinonaktifkan bila tersangkut kasus.

Baca juga : Kapolres Jaksel Pecat 6 Anggotanya yang Terlibat Narkoba dan Desersi

"Itu saya bicara prosedur. Kalau seandainya sudah ditetapkan, baru saksi enggak bisa nonaktif, kalau tersangka bisa dinonaktifkan, kalau seandainya menjadi terdakwa kemudian ada proses lain maka pemberhentian sementara, kalau terpidana baru pemberhentian permanen," bebernya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif.

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Dipenjara Terkait Korupsi Bangun Hotel Rp 22 M

Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya.

"KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa 16 April 2024.

"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," imbuhnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ungkapnya.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran sejumlah uang," sambungnya.***