Anies Mengaku Siap Bertemu dengan Prabowo: Kita Teman Berdemokrasi

Jakarta, law-justice.co - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku siap untuk bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto usai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anies saat ditanya peluang bertemu dengan Prabowo usai putusan MKa Pilpres

Baca juga : Anies Bantah Isu Tawaran Bentuk Partai Perubahan

"Jadi apabila datang waktunya tentu kita siap berdiskusi, bertukar pikiran, bertemu. Dan tidak pernah sedikitpun ada bayangan ini sebagai kontestasi yang enggak ada ujungnya, ada ujungnya, kemarin putusan MK kita hormati, itu ujungnya," kata Anies di Gedung DPP PKS, Jakarta, Selasa (24/4).

Anies menekankan lawan di dalam pemilu dan pilpres merupakan teman dalam berdemokrasi. Baginya, definisi lawan dan musuh merupakan dua hal berbeda. Diksi musuh, lanjutnya, merupakan sesuatu yang saling menghabisi. Sementara lawan adalah saling menguatkan satu sama lain.

Baca juga : Usai Kalah Nyapres, Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Baginya, semua pihak yang berpartisipasi dalam Pilpres 2024 lalu adalah anak bangsa yang berjuang bersama untuk menghadirkan perubahan dan kesejahteraan.

"Itu semua yang kita kerjakan, jadi ketika proses kampanye, ketika proses pemilu memang posisinya posisi lawan, tapi sesungguhnya kita adalah teman demokrasi," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Baca juga : Anies : Yang Tidak Dapat Amanah Konstitusi Berada di Luar Kabinet

Melihat hal ini, Anies berpesan untuk semua pihak bersama-sama menjaga demokrasi. Ia pun berkeinginan nantinya ada transisi kekuasaan yang berjalan dengan baik.

"Itu juga yang akan terus hormati sehingga yang disebut sebut sebagai tukar pikiran dan bertemu itu bukan sesuatu yang aneh dan dihindari itu sesuatu yang normal terjadi,"jelas dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin maupun pasangan Ganjar-Mahfud MD pada Senin (22/4) kemarin.

Putusan MK sekaligus menguatkan hasil penghitungan KPU yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran menang dan mengalahkan dua pasangan lainnya.***