Prabowo Murka Tuduhan Politisasi Bansos yang Dinilai Tak Berdasar

Jakarta, law-justice.co - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyebut dugaan penyalahgunaan paket bantuan sosial serta pengerahan aparat penegak hukum dalam pemenangannya di Pilpres 2024 yang dilayangkan kepadanya sebagai tuduhan yang kejam dan tak mendasar.

Ia menyampaikan itu saat meminta pendukungnya untuk membatalkan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/4) hari ini.

Baca juga : Simpan Uang Rp 5,3 Miliar dalam Bantal, Dua Pria Ditangkap Bea Cukai

"Prabowo-Gibran dalam memenangkan kontestasi demokratis ini di mana kami dituduh menggunakan cara-cara yang curang dengan menggunakan bansos, maupun aparat penegak hukum. Kita sadari bersama bahwa itu adalah tuduhan yang tidak mendasar," kata Prabowo dalam rekaman video yang disebar.

Prabowo juga memahami tuduhan itu pun memantik respons yang beragam dari para pendukungnya bersama cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : May Day di Depan Kampus UNM Ricuh, Gas Air Mata Dikerahkan

Namun, ia meminta kepada seluruh pendukungnya untuk senantiasa menahan diri dan tak terprovokasi guna terus menjaga situasi agar tetap sejuk dan tentram.

Dikutip dari CNN Indonesia, Prabowo pun menekankan kemenangan di Pilpres 2024 kemarin sebagai hasil proses demokrasi yang diperoleh secara sah dan merupakan hasil kerja keras seluruh elemen pendukung.

Baca juga : Airlangga Temui Menteri Inggris, Lobi Soal Sawit Indonesia di Eropa

"Hal ini tidak berarti bahwa kita lemah, tidak. Justru orang yang kuat adalah orang yang dapat mengendalikan perasannya pihak yang kuat adalah pihak yang bisa menahan diri," ucap dia yang kini masih menjabat Menteri Pertahanan RI itu.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Paslon nomor urut 2 itu dinyatakan menang satu putaran usai unggul di 36 provinsi.

Dua paslon lain di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat surat keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran ke MK.

Dalam permohonan ke MK, mereka mendalilkan kemenangan Prabowo-Gibran itu tak lepas dari praktek politik gentong babi berupa bombardir paket bansos oleh pemerintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gibran diketahui sebagai putra sulung Jokowi.

Kini proses persidangan di MK masih berjalan dan telah memasuki tahap akhir. Hakim konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 itu pada Senin (22/4) mendatang mulai pukul 09.00 WIB.***