Ini Kisah 6 ABK WNI Disiksa di Kapal Asing Ilegal, Satu Tewas

Jakarta, law-justice.co - Enam anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) diduga disiksa di kapal asing ilegal hingga satu orang dilaporkan meninggal dunia di wilayah Maluku.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan ABK tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut setelah kapal yang ditumpangi sempat menepi di perairan Penambulai, Maluku untuk melakukan aktivitas pemindahan ikan hasil tangkapan secara ilegal ke kapal berbendera Indonesia, Rabu (17/4).

Baca juga : KPK : Nilai Investasi Fiktif Kasus Taspen Diduga Tembus Ratusan Miliar

Mereka kemudian berenang sejauh 12 mil atau sekitar tiga jam. Saat berenang, satu orang tewas karena sempat kehabisan tenaga alias kelelahan selama mencari pertolongan.

Mereka, kata Pung, memutuskan untuk menceburkan diri dari kapal asing karena tidak tahan tersiksa selama berhari-hari di kapal asing.

Baca juga : DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas SPBU yang Tidak Distribusikan Pertal

"Satu orang meninggal dan jasadnya sudah ditemukan dan 5 orang selamat. Mereka lari dari kapal, lalu melompat ke laut dan berenang sejauh 12 mil atau ditempuh selama 3 jam. Ada satu orang yang tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, (18/4).

Mereka mengaku sempat diperbudak di atas kapal asing setelah pihaknya sempat menangkap kapal pengangkut ikan asal Indonesia yang tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dengan dua kapal ikan asing yang berisi sekitar 55 ABK di sekitar perairan laut Arafura Maluku, pada Rabu 16 April 2024.

Baca juga : Kemenkeu Ancam Setop Penyaluran Dana Desa Jika Ada Kasus Korupsi

"Ternyata ABK yang dipekerjakan di kapal asing tersebut mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik, menyebabkan 6 orang ABK dari total 55 orang yang dipekerjakan di kedua KIA tersebut kabur melarikan diri,"tuturnya dikutip dari CNN Indonesia.

Seorang ABK korban perbudakan Muhammad Sanusi Iskandar mengaku mereka tidak diberi upah yang dijanjikan oleh agensi, di mana agensi menjanjikan gaji sebesar Rp2 juta dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp2 juta setelah sampai di kapal.

"Namun setelah sampai di kapal semua itu tidak ada. Malah dari pihak kapal menurunkan semua yang dijanjikan, katanya akan ada uang THR sebesar Rp250 ribu dan uang bongkar Rp300 ribu," jelasnya.

Dari situ para ABK menolak dan memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaan. Salah satu pihak kapal asing juga menjanjikan lagi untuk memulangkan mereka namun tak kunjung ada kejelasan. Untuk mengisi perut dan bertahan hidup di kapal mereka terpaksa bekerja demi mendapatkan makan.

"Mirisnya makanan yang dikasih hanya 1 loyang yang dibagi untuk 31 orang ABK. Lebih mirisnya lagi ada teman kami yang mengalami kecelakaan kerja namun hanya diberi alkohol kemudian lukanya ditutupi kopi," ujarnya kepada petugas saat dievakuasi ke pelabuhan Tual Maluku.

ABK lain, Robby Saktiawan menuturkan mereka sempat diberi minum air tetesan Air Conditioner (AC) dan air hujan saat mereka mogok kerja.

"Yang ngasih orang kapal asing itu, kalau kami mogok kerja kami tidak makan dan minum. Makanan kami dikasih makanan bekas rombongan kapal asing itu," ungkapnya.

Nugroho menyebut kasus ini menjadi gambaran perlakukan ABK WNI di atas kapal asing ilegal tersebut. Pihaknya tidak tinggal diam, KKP terus mengejar kapal asing tersebut.

Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya bersedia memfasilitasi 25 orang ABK untuk bekerja di kapal ikan RI.

"Dengan persyaratan perundang-undangan yang jelas ada dua kapal ikan Indonesia yang siap menampung para ABK di mana posisi kapal saat ini berada di Dobo. Kapalnya resmi, legal, dan dibekali surat perjanjian kerja, hingga jaminan sosial,"pungkasnya.***