Jelang Putusan MK, Kubu Ganjar Serahkan Kesimpulan Kecurangan Pilpres

Jakarta, law-justice.co - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengaku optimistis para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan sejumlah petitum yang diajukan Ganjar-Mahfud dalam persidangan, mulai dari pemungutan suara ulang hingga mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Adapun MK akan menjatuhkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang.  

Optimistis itu disampaikan saat kubu Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Selasa (16/4/2024). Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kesimpulan tersebut memang tidak dibacakan pada sidang putusan, tetapi majelis hakim MK akan menggunakan kesimpulan yang diterima dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan putusan PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Baca juga : MK Diprediksi Kabulkan Sebagian Tuntutan Sengketa Pilpres 2024

"Kami dalam permohonan PHPU dan kami ulangi dalam kesimpulan, setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil dan mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," ucap Todung.

Ia membeberkan, kelima kategori pelanggaran dimaksud, yakni pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga : Diminta Jadi Saksi di Sidang MK, Airlangga Beri Respons Begini

Kemudian, lanjut dia, pelanggaran kedua, yaitu nepotisme yang dilarang dalam hukum, baik dalam Ketetapan MPR maupun undang-undang. Ketiga, kata Todung, pelanggaran berupa penyalahgunaan kekuasaan yang sangat terkoordinir, masif, dan terjadi dimana-mana.

Dia melanjutkan, pelanggaran keempat berupa pelanggaran prosedur pemilihan umum, serta pelanggaran kelima, yakni penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Jika 4 Menteri Tak Hadir di MK, Dalil Pemohon Bisa Dianggap Benar

Untuk itu, Todung menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap sesuai dengan petitum awal yang diajukan dalam PHPU, yakni meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Selanjutnya, dalam petitum, TPN juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

"MK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan itu. Tapi pertanyaannya,apakah MK berani mengeluarkan putusan seperti itu dalam konteks politik saat ini?" ungkapnya.

Sebelumnya, hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih sempat mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April 2024. Agenda RPH ini menjadi salah satu proses para hakim MK dalam mengambil keputusan soal sengketa Pilpres 2024 yang diduga sarat kecurangan demi pemenangan Prabowo-Gibran.