Diminta Jadi Saksi di Sidang MK, Airlangga Beri Respons Begini

Rabu, 03/04/2024 05:52 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa hampir 13 jam. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi. Robinsar Nainggolan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa hampir 13 jam. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dengan tegas menyatakan siap hadir sebagai saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya Insya Allah hadir," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (2/4) malam.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku hingga kini masih menunggu surat undangan dari MK.

Menurutnya, seharusnya undangan itu sampai pada hari ini.

"Kami tunggu dulu panggilan MK-nya, baru kami respons. Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas, apakah itu APBN apakah itu bansos, ataupun yang lain," ucap dia.

Disisi lain, MK mengaku telah mengirimkan undangan pemanggilan kepada menteri Jokowi untuk hadir dan bersaksi di persidangan pada Jumat (5/4) mendatang.

"Sudah disampaikan hari ini," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (2/4).

Fajar mengaku akan mengonfirmasi kembali kehadiran empat menteri tersebut untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 kompak meminta menghadirkan empat orang menteri Jokowi.

Empat menteri yang diseret oleh kedua pemohon itu ialah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Merespons permintaan pemohon, MK memutuskan memanggil mereka. Majelis hakim hendak meminta keterangan ihwal sejumlah kebijakan pemerintah yang didalilkan dua pemohon sebagai praktek politik gentong babi dalam memenangkan Prabowo-Gibran.

Salah satu kebijakan pemerintah yang disorot oleh kedua pemohon itu ialah bombardir paket bansos jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Keduanya menuding pembagian paket bansos yang melimpah jelang hari pemungutan suara itu sebagai praktek politik gentong babi yang dilakukan Jokowi dalam memenangkan Prabowo-Gibran.

"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," kata Ketua MK Suhartoyo pada persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar