Temuan Tulang Manusia di Rumoh Geudong, Komnas HAM Minta Penyelidikan

law-justice.co - Pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong, Aceh, merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Siapa sangka di proses pembangnan terseut justru ditemukan tulang belulang manusia. Komnas HAM akan selidiki temuan tersebut, sebab diduga berkaitan dengan pelanggaran HAM berat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperoleh informasi perihal penemuan tulang belulang manusia pada lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh. "Komnas HAM telah memperoleh informasi dari masyarakat Desa Bili Aroen, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie serta pemberitaan media massa tentang temuan tulang belulang pada lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong," ujar Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Abdul Haris Semendawai sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Baca juga : TNI AD: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Sehubungan dengan temuan tersebut, Komnas HAM, terang Abdul Haris, menyampaikan sejumlah pandangan penting untuk menjadi perhatian bagi pemerintah. Pertama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beserta Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie untuk menjaga tulang belulang tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti dengan Peristiwa Rumoh Geudong. Kedua, Jaksa Agung selaku penyidik kasus pelanggaran HAM yang berat untuk melakukan uji forensik termasuk tes DNA guna memastikan identitas korban dengan keluarga yang masih ada.

Ketiga, pemerintah harus membuka ruang kepada korban, keluarga korban, dan publik dapat mengetahui informasi temuan tersebut sebagai pemenuhan hak korban untuk mengetahui kebenaran. Keempat, pembangunan Memorial Living Park atau memorialisasi pada lokasi peristiwa pelanggaran HAM yang berat merupakan hal yang penting. "Namun, perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat kemungkinan adanya bukti-bukti lain di wilayah pembangunan tersebut," kata Abdul Haris.

Baca juga : Komnas HAM Buka Kasus Munir, KASUM: Pelanggaran HAM Berat

Sementara itu, dilansir dari Instagram KontraS, para pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong menemukan tulang belulang manusia yang diduga kuat adalah milik korban extra judicial killing semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh sejak tahun 1989-1998.

Semula para pekerja proyek menemukan tulang-tulang manusia di sekitar tempat bangunan tugu di dalam kompleks Rumoh Geudong. Oleh Teungku Imum Gampong Bili Aron, Faisal Ibrahim, tulang belulang yang ditemukan itu dikafani dan dikubur ulang secara laik. Faisal mengafani tulang paha, lengan, dan kaki.

Baca juga : Tolak Tanda Kehormatan & Adili Para Jenderal Terduga Penjahat HAM

"Jumlah tulang paha sekitar enam tulang. Semua tulang dikubur dalam satu liang. Kedalaman galian sepinggang orang dewasa," kata Faisal.

Gabungan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS Aceh, AJAR, KontraS, RPUK, Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian, Amnesty International Indonesia, dan Tim Klarifikasi Sejarah Independen mendesak pemerintah menghentikan sementara pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong karena berpotensi merusak barang bukti atau obstruction of justice.

Serta harus menghentikan segala bentuk pembatasan informasi akan proses pembangunan living park pada masyarakat sekitar dan korban kekerasan Rumoh Geudong, dan memastikan seluruh proses pembangunan berprinsip pada pelibatan bermakna dari korban dan kelompok masyarakat sipil.

"Pembangunan living park harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan Pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat," kata Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna