Ini Respons Sri Mulyani Soal Rencana Pemisahan DJP dan Bea Cukai

Jakarta, law-justice.co - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka punya rencana untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dua badan ini akan dilebur jadi satu ke sebuah badan khusus yang mengatur penerimaan negara.

Baca juga : RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum mau menanggapi rencana ini. Sejauh ini Ditjen Pajak dan Bea Cukai masih berada di bawah naungan institusi yang dipimpinnya.

Usai menghadiri acara pengisian SPT Tahunan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Sri Mulyani sempat ditanya soal usulan tersebut.

Baca juga : Pembunuh Danramil Aradide Tertangkap, Terancam Hukuman Mati

Namun, dia cuma melemparkan senyum simpul saja menanggapi usulan tersebut, sambil masuk ke dalam mobilnya.

"Terima kasih ya semuanya," kata Sri Mulyani sesudah berada di dalam mobil dan langsung pergi meninggalkan rombongan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Maret 2024.

Baca juga : Rangkap Jabatan Jimly Asshiddiqie dan MKMK Kembali Diungkit

Sebelumnya, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo pernah mengatakan pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu akan dilakukan lewat pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang langsung di bawah presiden.

"Iya jadi (pisah DJP dan DJBC dari Kemenkeu). Pembentukan BPN itu menjadi salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Prabowo-Gibran," kata Drajad saat dihubungi detikcom, Minggu 18 Februari 2024 yang lalu.

Rencana Prabowo-Gibran membentuk BPN sudah tercantum dalam dokumen visi misi dan program kerja. Meski begitu, program itu diakui tidak bisa terealisasi dengan cepat karena perlu persiapan bahkan jika perlu sejak transisi pemerintahan.

"Memang tidak akan terwujud langsung pada hari-hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran karena peraturan perundang-undangannya kan harus disiapkan dengan matang. Mungkin perlu 1 tahunan atau lebih sedikit," ucap Drajad dikutip dari Detik.

Selama penyiapan peraturan, persiapan dan proses pra-transisi kelembagaan akan mulai dijalankan. Pra-transisi ini maksudnya desain kelembagaan dimatangkan dan untuk sementara masih dalam bingkai Kemenkeu.

"Sehingga kita tidak membuang waktu, ketika peraturan perundang-undangan selesai, BPN sudah bisa langsung berjalan cepat," ungkapnya.***