Ini Respons Kejagung Soal Permintaan Stop Kasus LPEI oleh KPK

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang juga ditangani oleh KPK.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari laporan dugaan korupsi yang baru diserahkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga : Suhu April di Indonesia Catatkan Rekor Terpanas dalam 4 Dekade

Ketut mempertanyakan alasan KPK yang langsung meminta Kejagung untuk menghentikan penanganan perkara. Menurutnya, belum tentu kasus yang ditangani Kejagung merupakan perkara yang sama dengan KPK.

"Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2 dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana," kata Ketut, Selasa 19 Maret 2024.

Baca juga : Menhub Budi Karya Pecat Direktur STIP Usai Kasus Mahasiswa Tewas

Ketut menyebut ada juga kasus LPEI yang berkaitan dengan Tindak Pidana Umum yang sedang ditangani oleh Mabes Polri. Ia menyarankan agar KPK berkoordinasi terkait penanganan perkara tersebut melalui mekanisme yang sudah ada.

"Tidak perlu ada konferensi pers untuk meminta kita menghentikan. Cukup koordinasi saja, apalagi selama ini mekanisme yang demikian itu sudah berjalan baik," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Baca juga : Golkar Pasang Target Menang 60 Persen Wilayah di Pilkada 2024

"Silahkan datang ke kami kasus yang dimaksudkan, kami terbuka untuk itu. Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum," kata Ketut menambahkan.

Sebelumnya KPK mengaku telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI ke beberapa perusahaan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan laporan tersebut diterima 10 Mei 2023 dan ditelaah hingga akhirnya ditingkatkan ke penyelidikan pada Februari 2024.

Ghufron menjelaskan penanganan kasus tersebut penting disampaikan kepada publik merespons tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melaporkan kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin.

Dengan demikian, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK.

"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH (Aparat Penegak Hukum) lain diharapkan (segera menghentikan)," kata Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.***