Hal tersebut merespons kebijakan Bapanas yang meningkatkan HET beras dari Rp13.900 menjadi Rp14.900 per kilogram, berlaku mulai 10 hingga 23 Maret 2024.Mukhtarudin juga meminta pemerintah, khususnya Bapanas, untuk terus berupaya menurunkan HET beras, mengingat pentingnya harga beras yang sesuai dengan kemampuan dan daya beli masyarakat.
Anggota Banggar DPR RI ini menyoroti perlunya pemetaan permasalahan tingginya harga beras, dari hulu hingga hilir untuk mencari solusi terbaik."Sehingga harga beras tidak kembali mengalami kenaikan yang cukup pesat," tambahnya.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menekankan pentingnya Kementerian Pertanian memberikan insentif kepada petani untuk meningkatkan produksi beras dalam negeri."Sehingga harga beras bisa kembali stabil, dan bahkan dapat mewujudkan swasembada beras," pungkasnya.